Kuala Lumpur, Malaysia — MediaViral.net
Pemerintah Malaysia resmi memperpanjang masa berlaku Program Repatriasi Migran (PRM) 2.0 hingga 31 Mei 2027. Kebijakan ini memberikan kesempatan lebih luas bagi warga negara asing, termasuk Warga Negara Indonesia (WNI), yang tidak memiliki dokumen keimigrasian lengkap untuk kembali ke negara asal secara sukarela.
Menanggapi kebijakan tersebut, Kedutaan Besar Republik Indonesia Kuala Lumpur mengimbau seluruh WNI yang berada di wilayah Kuala Lumpur dan sekitarnya tanpa izin kerja atau izin tinggal yang sah agar segera memanfaatkan program ini sebagai jalur kepulangan yang aman dan legal.

Kepulangan yang Aman dan Bermartabat
Dalam pernyataan resminya, KBRI Kuala Lumpur menegaskan pentingnya kesadaran mandiri dari para WNI untuk menghindari risiko hukum yang lebih berat di masa mendatang. Program Repatriasi Migran 2.0 ini dinilai sebagai solusi preventif agar para migran tidak terjaring operasi penertiban oleh pihak berwenang setempat.
“Kami mengajak rekan-rekan WNI untuk tidak menunggu hingga terjadi penangkapan. Pemanfaatan program ini merupakan langkah untuk pulang melalui jalur resmi, aman, dan bermartabat,” demikian imbauan KBRI.
Upaya Perlindungan WNI
Perpanjangan program ini juga menjadi bagian dari upaya perlindungan negara terhadap warganya di luar negeri. KBRI Kuala Lumpur berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan, informasi, serta fasilitasi bagi WNI yang ingin mengikuti prosedur repatriasi.
Melalui kebijakan ini, diharapkan jumlah pekerja migran nonprosedural di Malaysia dapat berkurang secara signifikan. Selain itu, setiap WNI yang kembali ke tanah air diharapkan dapat melalui proses yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di kedua negara.
Bagi WNI yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait syarat dan tata cara pendaftaran, dapat menghubungi saluran resmi KBRI Kuala Lumpur atau mendatangi kantor perwakilan terdekat. (mediaviral.net)










