Program Repatriasi Migran 2.0 Diperpanjang hingga Mei 2027

Minggu, 3 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuala Lumpur, Malaysia — MediaViral.net

Pemerintah Malaysia resmi memperpanjang masa berlaku Program Repatriasi Migran (PRM) 2.0 hingga 31 Mei 2027. Kebijakan ini memberikan kesempatan lebih luas bagi warga negara asing, termasuk Warga Negara Indonesia (WNI), yang tidak memiliki dokumen keimigrasian lengkap untuk kembali ke negara asal secara sukarela.

Menanggapi kebijakan tersebut, Kedutaan Besar Republik Indonesia Kuala Lumpur mengimbau seluruh WNI yang berada di wilayah Kuala Lumpur dan sekitarnya tanpa izin kerja atau izin tinggal yang sah agar segera memanfaatkan program ini sebagai jalur kepulangan yang aman dan legal.

banner 600x600
Baca Juga :  Warga Nagori Lanbaow Ucapkan Terima Kasih Atas Pembangunan Jalan Semenisasi Oleh Pangulu Haidir

Kepulangan yang Aman dan Bermartabat

Dalam pernyataan resminya, KBRI Kuala Lumpur menegaskan pentingnya kesadaran mandiri dari para WNI untuk menghindari risiko hukum yang lebih berat di masa mendatang. Program Repatriasi Migran 2.0 ini dinilai sebagai solusi preventif agar para migran tidak terjaring operasi penertiban oleh pihak berwenang setempat.

“Kami mengajak rekan-rekan WNI untuk tidak menunggu hingga terjadi penangkapan. Pemanfaatan program ini merupakan langkah untuk pulang melalui jalur resmi, aman, dan bermartabat,” demikian imbauan KBRI.

Upaya Perlindungan WNI

Perpanjangan program ini juga menjadi bagian dari upaya perlindungan negara terhadap warganya di luar negeri. KBRI Kuala Lumpur berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan, informasi, serta fasilitasi bagi WNI yang ingin mengikuti prosedur repatriasi.

Baca Juga :  Kenang Jasa Pahlawan, Kapolres Kobar Pimpin Apel Dan Renungan Suci di TMP Indra Pura Sambut HUT RI ke-79

Melalui kebijakan ini, diharapkan jumlah pekerja migran nonprosedural di Malaysia dapat berkurang secara signifikan. Selain itu, setiap WNI yang kembali ke tanah air diharapkan dapat melalui proses yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di kedua negara.

Bagi WNI yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait syarat dan tata cara pendaftaran, dapat menghubungi saluran resmi KBRI Kuala Lumpur atau mendatangi kantor perwakilan terdekat. (mediaviral.net)

banner 600x600

Berita Terkait

Oknum Anggota Polres Empat Lawang Diduga Diamankan Saat Berada di Rumah Bandar Sabu
Wartawan Bengkulu Laporkan Dugaan Pengancaman dengan Senjata Api, Nama TW Kembali Terseret Kasus Lain
PNS di Metro Meninggal Dunia Ditembak Usai Cekcok Soal Utang, Pelaku Diburu Polisi
Mengapa Bungkam? Dugaan Tertutupnya Informasi Dana BOS SDN 1 Hantatai Seret Disdikbud Lampung Barat dalam Sorotan
AJP Lampung Barat Somasi Peratin Sukabumi, Dugaan Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar Disorot
Penyaluran Santunan 37 Anak Yatim/Piatu Desa Lhok Seutuy dari Dana Desa dan Infak Aparatur Desa Tahun 2026
SD Negeri 02 Bumi Nabung Disorot Warga, Kondisi Gedung Memprihatinkan dan Membahayakan Siswa
Transparansi APBG Dipertanyakan, Warga Cot U Sibak Desak Audit Inspektorat atas Pengelolaan Sejak 2018

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:33 WIB

Oknum Anggota Polres Empat Lawang Diduga Diamankan Saat Berada di Rumah Bandar Sabu

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:28 WIB

Wartawan Bengkulu Laporkan Dugaan Pengancaman dengan Senjata Api, Nama TW Kembali Terseret Kasus Lain

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:24 WIB

PNS di Metro Meninggal Dunia Ditembak Usai Cekcok Soal Utang, Pelaku Diburu Polisi

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:07 WIB

AJP Lampung Barat Somasi Peratin Sukabumi, Dugaan Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar Disorot

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:02 WIB

Penyaluran Santunan 37 Anak Yatim/Piatu Desa Lhok Seutuy dari Dana Desa dan Infak Aparatur Desa Tahun 2026

Berita Terbaru