Satrerkrim Polres Kobar Berhasil Meringkus Pelaku Penjambretan di Jl,Sutan Syahrir

Kamis, 30 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOBAR/KALTENG, MEDIAVIRAL.ID

Satreskrim Polres Kobar jajaran Polda Kalteng berhasil meringkus seorang pelaku Curas/jambret yang terjadi di jl.Sutan Syahrir,kelurahan Sidorejo,kecamatan Arut Selatan,kabupaten Kobar,provinsi Kalteng,kamis (30/05/2024).

Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman,S.I.K.,M.I.K melalui kasat Reskrim AKP Yoga Panji Prasetya,S.I.K menyampaikan saat jumpa Press Release yang di gelar di Aula Satya Haprabu,kejadian ini bermula saat korban sekaligus pelapor bersama dengan saksi berjalan menggunakan sepeda motor Mio GT membawa tas selempang warna biru dongker yang saat itu di pakai korban melintas di jl Sutan Syahrir,terang kasat Reskrim Yoga.

banner 600x600
Baca Juga :  Hari ke Enam Ops Patuh Maung 2024 Satlantas Polres Serang Berikan Teguran dan Himbauan Kepada Warga Pengguna Jalan

Kemudian muncul lah niat jahat tersangka untuk mengambil tas yang di gunakan korban dengan cara,mengimbangi laju sepeda motor yang di pergunakan korban dari arah kanan dan tersangka langsung langsung mengambil tas tanpa ijin dengan cara menarik secara paksa menggunakan tenaga yang cukup kuat sehingga tas selempang yang di gunakan oleh korban menjadi putus,tambah Yoga.

Setelah tas selempang milik korban berhasil di rampas oleh tersangka,tersangka inipun langsung melarikan diri untuk mencari tempat aman lalu membuka tas tersebut dan mengambil barang berharga di dalamnya berupa 1 (satu) buah hanphone dan uang tunai sebesar 1.000.000 (satu juta rupiah).

Baca Juga :  Jalankan Program Ketahanan Pangan, Kapolsek Rantau Alai Lakukan Pengecekan Tanaman Jagung

Barang bukti yang di amankan berupa 1(satu)buah kotak handphone merk Samsung A14 warna ungu dengan no IMEI 1:357340151837712, IMEI
2.358867371837717dan satu buah hanphone merk Samsung A14.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.4.400.000(empat juta empat ratus ribu rupiah) dan atas perbuatannya ini tersangka di kenakan pasal 365 Ayat (2) ke-1 KUHP atau pasal 362 KUHP dengan ancaman Pidana 9 tahun penjara,tutup Yoga. Laila (mediaviral.id)

banner 600x600

Berita Terkait

Oknum Anggota Polres Empat Lawang Diduga Diamankan Saat Berada di Rumah Bandar Sabu
Wartawan Bengkulu Laporkan Dugaan Pengancaman dengan Senjata Api, Nama TW Kembali Terseret Kasus Lain
PNS di Metro Meninggal Dunia Ditembak Usai Cekcok Soal Utang, Pelaku Diburu Polisi
Mengapa Bungkam? Dugaan Tertutupnya Informasi Dana BOS SDN 1 Hantatai Seret Disdikbud Lampung Barat dalam Sorotan
AJP Lampung Barat Somasi Peratin Sukabumi, Dugaan Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar Disorot
Penyaluran Santunan 37 Anak Yatim/Piatu Desa Lhok Seutuy dari Dana Desa dan Infak Aparatur Desa Tahun 2026
SD Negeri 02 Bumi Nabung Disorot Warga, Kondisi Gedung Memprihatinkan dan Membahayakan Siswa
Transparansi APBG Dipertanyakan, Warga Cot U Sibak Desak Audit Inspektorat atas Pengelolaan Sejak 2018

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:33 WIB

Oknum Anggota Polres Empat Lawang Diduga Diamankan Saat Berada di Rumah Bandar Sabu

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:28 WIB

Wartawan Bengkulu Laporkan Dugaan Pengancaman dengan Senjata Api, Nama TW Kembali Terseret Kasus Lain

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:24 WIB

PNS di Metro Meninggal Dunia Ditembak Usai Cekcok Soal Utang, Pelaku Diburu Polisi

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:07 WIB

AJP Lampung Barat Somasi Peratin Sukabumi, Dugaan Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar Disorot

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:02 WIB

Penyaluran Santunan 37 Anak Yatim/Piatu Desa Lhok Seutuy dari Dana Desa dan Infak Aparatur Desa Tahun 2026

Berita Terbaru