Selamatkan 165 Jiwa, Polres Way Kanan Gagalkan Peredaran Narkotika 32,74 Gram Sabu di Buay Bahuga

Minggu, 3 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Way Kanan, Lampung — MediaViral.net

Polres Way Kanan, Polda Lampung, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan meringkus seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, Minggu (3/5/2026).

Tersangka berinisial IH (48) diketahui berdomisili di Desa Anyar, Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Provinsi Sumatera Selatan.

banner 600x600

Kapolres Way Kanan, AKBP Didik Kurnianto, menjelaskan bahwa tersangka ditangkap di Kampung Suka Agung, Kecamatan Buay Bahuga, Kabupaten Way Kanan, pada Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satresnarkoba Polres Way Kanan segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka. Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian, petugas menemukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika di saku celana bagian depan sebelah kanan yang dikenakan tersangka.

Baca Juga :  Mayat Misterius Tanpa Identitas Ditemukan di Simalungun, Warga Marihat Bandar Diliputi Kecemasan

Dari tersangka IH, petugas menyita satu plastik klip berukuran 13 x 8 cm yang di dalamnya terdapat tiga bungkus plastik klip berukuran 8 x 5 cm. Masing-masing berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 32,74 gram.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa celana pendek warna hijau army dan satu unit telepon genggam merek Galaxy A03 warna biru milik tersangka.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Kapolres Kobar Hadiri Pelantikan dan Sumpah Janji Anggota DPRD Kobar Terpilih Periode 2024-2029

Apabila terbukti mengedarkan, tersangka dapat dikenai Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukumannya berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Dari pengungkapan kasus ini, total nilai sabu yang diamankan diperkirakan mencapai Rp32.740.000. Polisi juga menyebut keberhasilan ini berpotensi menyelamatkan sekitar 165 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.

Kapolres Didik Kurnianto menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk memburu pengendali utama. (mediaviral.net)

banner 600x600

Berita Terkait

Oknum Anggota Polres Empat Lawang Diduga Diamankan Saat Berada di Rumah Bandar Sabu
Wartawan Bengkulu Laporkan Dugaan Pengancaman dengan Senjata Api, Nama TW Kembali Terseret Kasus Lain
PNS di Metro Meninggal Dunia Ditembak Usai Cekcok Soal Utang, Pelaku Diburu Polisi
Mengapa Bungkam? Dugaan Tertutupnya Informasi Dana BOS SDN 1 Hantatai Seret Disdikbud Lampung Barat dalam Sorotan
AJP Lampung Barat Somasi Peratin Sukabumi, Dugaan Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar Disorot
Penyaluran Santunan 37 Anak Yatim/Piatu Desa Lhok Seutuy dari Dana Desa dan Infak Aparatur Desa Tahun 2026
SD Negeri 02 Bumi Nabung Disorot Warga, Kondisi Gedung Memprihatinkan dan Membahayakan Siswa
Transparansi APBG Dipertanyakan, Warga Cot U Sibak Desak Audit Inspektorat atas Pengelolaan Sejak 2018

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:33 WIB

Oknum Anggota Polres Empat Lawang Diduga Diamankan Saat Berada di Rumah Bandar Sabu

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:28 WIB

Wartawan Bengkulu Laporkan Dugaan Pengancaman dengan Senjata Api, Nama TW Kembali Terseret Kasus Lain

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:24 WIB

PNS di Metro Meninggal Dunia Ditembak Usai Cekcok Soal Utang, Pelaku Diburu Polisi

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:07 WIB

AJP Lampung Barat Somasi Peratin Sukabumi, Dugaan Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar Disorot

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:02 WIB

Penyaluran Santunan 37 Anak Yatim/Piatu Desa Lhok Seutuy dari Dana Desa dan Infak Aparatur Desa Tahun 2026

Berita Terbaru