Densus 88 Anti Teror Polri Berhasil Menangkap Terduga Tindak Pidana Teroris Pelaku Bom Bunuh Diri

Kamis, 1 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, MEDIA-VIRAL.ID

Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti teror Polri berhasil menangkap terduga tindak pidana terorisme berinisial HOK (19), di Jalan Langsep, Kelurahan Sisir, Kecamatan Baru Malang, Rabu (31/7/2024), malam. Pelaku berencana untuk melakukan aksi bom bunuh diri dengan sasaran tempat ibadah

Rencana aksi pelaku berhasil digagalkan oleh tim Densus 88. Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, HOK ditangkap sekitar pukul 19.15 WIB. “Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui berencana melakukan aksi teror bom bunuh diri di tempat ibadah dengan menggunakan bahan peledak berdaya ledak tinggi,” kata Brigjen Trunoyudo dalam keterangan tertulis, Kamis (1/8/2024).

banner 600x600
Baca Juga :  Kapolri Berikan Penghargaan Untuk Jakarta Bhayangkara Presisi Dan Popsivo Polwan Atas Prestasi di Proliga 2024

Trunoyudo membeberkan, bahwa HOK merupakan simpatisan dari kelompok teroris Daulah Islamiyah yang berafiliasi dengan ISIS. Selain menangkap tersangka, Densus juga mengamankan beberapa orang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Dari hasil penangkapan tersangka HOK, sambung mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini, tim Densus dan Polda Jatim juga melakukan penggeledahan di salah satu rumah kontrakan di kompleks perumahan Bunga Tanjung, dusun Jeding, desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur. Kamis (1/8/2024) hari ini. Tim dari Laboratorium Forensik dan Jibom Polda Jatim melakukan penyisiran di rumah pelaku.

Baca Juga :  Managemen PTPN 4 Regional I Kebun Dusun Hulu Tanam Bibit Pohon Dihari Lingkungan Hidup Sedunia

“Ini rumah masih sewa, info sementara sewa 2 tahun baru jalan 1,5 tahun,” ungkap Trunoyudo.

Dari hasil penggeledahan ditemukan beberapa barang bukti yakni 1 botol cairan bahan peledak yang berdaya ledak tinggi. Selain itu juga ditemukan ketapel dan 1 toples berisi Gotri.

Trunoyudo menegaskan, atas perbuatan tersangka, polisi akan menjeratnya dengan Pasal 15 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang. Laila (media-viral.id)

banner 600x600

Berita Terkait

Lima Gubernur Sumbagsel Berkumpul di Palembang, Soroti Ketertinggalan dan Desak Aksi Nyata Pembangunan
UN Indigenous Forum Opens With Pressure for Real-World Results
Setelah 30 Tahun, Ronaldo Kembali ke Indonesia, GBK Siap Bergemuruh
Digital Value “Disappears”: Constitutional Court Tests Telco Power and Consumer Rights
Pelayanan Leasing BAF Mengecewakan, Wilson Lalengke: Jangan Tipu Nasabah
Indonesia–Malaysia Bergerak Cepat! Ancaman di Lebanon Bikin Dua Negara Serius Lindungi Pasukan Perdamaian
Putin Meets Prabowo as Russia and Indonesia Deepen Strategic Ties Amid Global Shifts
OTT KPK Meledak di Tulungagung! Bupati Gatut Sunu Wibowo Diciduk Subuh-Subuh, Skandal Besar Segera Terbongkar?

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 00:52 WIB

Lima Gubernur Sumbagsel Berkumpul di Palembang, Soroti Ketertinggalan dan Desak Aksi Nyata Pembangunan

Selasa, 21 April 2026 - 07:23 WIB

UN Indigenous Forum Opens With Pressure for Real-World Results

Sabtu, 18 April 2026 - 15:59 WIB

Setelah 30 Tahun, Ronaldo Kembali ke Indonesia, GBK Siap Bergemuruh

Sabtu, 18 April 2026 - 14:48 WIB

Digital Value “Disappears”: Constitutional Court Tests Telco Power and Consumer Rights

Sabtu, 18 April 2026 - 05:23 WIB

Pelayanan Leasing BAF Mengecewakan, Wilson Lalengke: Jangan Tipu Nasabah

Berita Terbaru