APH Diminta Tangkap dan Jebloskan Kepenjara Bandar Benih Lobster Bapak Uloh Sebelum Melarikandiri

Kamis, 24 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tegal Buled/Sukabumi-Jawa Barat, mediaviral.net

Setelah kami infestigasi ke lapangan Bawasanya tidak menyertai surat izin lalu setalah di minati NIB BLU dan lain lain tidak mempunyai dan juga nantang terhadap AFH

Melihat pad Jawabarat sangat lah rendah dan juga seharusnya bikin terlebih dahulu perijianya jangan sampe maen untung sendiri

banner 600x600

Tolong kepada Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin. Dan juga dirreskrim Polda Jabar Kombes Surawan dan juga kasat Reskrim polres Sukabumi segera tangkap dan penjarakan

Dengan demikian, menjadi penadah benih lobster merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana yang cukup berat.

Harga baby lobster bervariasi tergantung pada jenisnya (air tawar atau air laut) dan ukurannya. Untuk baby lobster air tawar, harga bisa mulai dari Rp2.000 per ekor, sedangkan baby lobster laut bisa mencapai Rp175.000 per ekor Tokopedia.

Baca Juga :  Dana Desa Rp1,72 Miliar di Sirnagalih Diduga Jadi Bancakan, LBHK-Wartawan Jabar Siap Laporkan Kades ke Tipikor!

Berikut adalah beberapa faktor yang mempengaruhi harga baby lobster:
Jenis: Lobster air tawar biasanya lebih murah daripada lobster air laut.
Ukuran: Semakin besar ukuran lobster, semakin mahal harganya.
Kualitas: Lobster dengan kualitas ekspor atau untuk hiasan biasanya lebih mahal.
Pasar: Harga juga bisa berbeda tergantung pada lokasi dan permintaan pasar.

Sebagai contoh, baby lobster air tawar ukuran 1-2 inci (benih) bisa dihargai sekitar Rp5.000, sedangkan lobster air tawar ukuran 3-3,5 inci (bibit) bisa mencapai Rp9.500 per ekor Tokopedia. Untuk lobster hias, harga bisa bervariasi tergantung warna dan ukuran, mulai dari Rp5.000 hingga Rp175.000 per ekor.

Baca Juga :  Dinas PUPR Kediri: Memastikan Pemeliharaan Irigasi Yang Handal Untuk Pertanian Yang Berkelanjutan

Penadah benih bening lobster (BBL) atau puerulus dapat dijerat pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Ancaman pidananya bisa berupa kurungan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. Selain itu, tindakan ini juga melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah NKRI

banner 600x600

Berita Terkait

Oknum Anggota Polres Empat Lawang Diduga Diamankan Saat Berada di Rumah Bandar Sabu
Wartawan Bengkulu Laporkan Dugaan Pengancaman dengan Senjata Api, Nama TW Kembali Terseret Kasus Lain
PNS di Metro Meninggal Dunia Ditembak Usai Cekcok Soal Utang, Pelaku Diburu Polisi
Mengapa Bungkam? Dugaan Tertutupnya Informasi Dana BOS SDN 1 Hantatai Seret Disdikbud Lampung Barat dalam Sorotan
AJP Lampung Barat Somasi Peratin Sukabumi, Dugaan Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar Disorot
Penyaluran Santunan 37 Anak Yatim/Piatu Desa Lhok Seutuy dari Dana Desa dan Infak Aparatur Desa Tahun 2026
SD Negeri 02 Bumi Nabung Disorot Warga, Kondisi Gedung Memprihatinkan dan Membahayakan Siswa
Transparansi APBG Dipertanyakan, Warga Cot U Sibak Desak Audit Inspektorat atas Pengelolaan Sejak 2018

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:33 WIB

Oknum Anggota Polres Empat Lawang Diduga Diamankan Saat Berada di Rumah Bandar Sabu

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:28 WIB

Wartawan Bengkulu Laporkan Dugaan Pengancaman dengan Senjata Api, Nama TW Kembali Terseret Kasus Lain

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:24 WIB

PNS di Metro Meninggal Dunia Ditembak Usai Cekcok Soal Utang, Pelaku Diburu Polisi

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:07 WIB

AJP Lampung Barat Somasi Peratin Sukabumi, Dugaan Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar Disorot

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:02 WIB

Penyaluran Santunan 37 Anak Yatim/Piatu Desa Lhok Seutuy dari Dana Desa dan Infak Aparatur Desa Tahun 2026

Berita Terbaru