AJP Resmi Seret Dugaan Korupsi Miliaran di Sekretariat DPRD Lampung Barat ke Kejaksaan

Senin, 6 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Barat – MediaViral.net

Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalis Persada (DPC AJP) Kabupaten Lampung Barat akhirnya mengambil langkah tegas dengan resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Sekretariat DPRD Lampung Barat ke Kejaksaan Negeri, Senin (6/4/2026).

Langkah ini menjadi sinyal keras: kesabaran publik telah habis. Setelah berbulan-bulan menghadapi kebuntuan dan sikap tertutup dari pihak terkait, AJP memilih jalur hukum sebagai upaya terakhir untuk membongkar dugaan penyimpangan anggaran negara.

banner 600x600

Ketua DPC AJP Lampung Barat, Sugeng Purnomo, menegaskan bahwa laporan ini bukan tindakan gegabah, melainkan akumulasi dari kekecewaan mendalam terhadap buruknya transparansi.

“Kami sudah cukup bersabar. Dari konfirmasi ke Sekwan hingga menunggu peran Inspektorat, semua seperti jalan di tempat. Jika pengawasan internal mandul, maka hukum harus turun tangan,” tegasnya di depan Kantor Kejari.


⚠️ Sekwan Bungkam, Inspektorat Dinilai Tak Bertaring

AJP mengungkap bahwa upaya klarifikasi kepada Sekretaris DPRD (Sekwan) berulang kali diabaikan. Tidak ada tanggapan serius terhadap permintaan konfirmasi yang diajukan.

Baca Juga :  Sambut Hari Bhayankara ke-78, Kapolres Lamandau Hadiri Giat Jalan Sehat dan Family Gathering Yang di Gelar di Halaman Mako Polres

Tak hanya itu, koordinasi dengan Inspektorat Daerah sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) juga dinilai tidak menghasilkan langkah konkret.

Situasi ini memunculkan kecurigaan kuat adanya praktik “main mata” yang membuat proses pengawasan internal terkesan tumpul dan tidak berdaya.


💰 Temuan Miliaran Rupiah: Bukan Sekadar Administratif

Laporan AJP mengacu pada hasil audit BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung yang menemukan potensi kerugian negara hingga miliaran rupiah.

Beberapa temuan krusial yang dilaporkan antara lain:

Kekurangan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh 21) terhadap 32 anggota DPRD

Kelebihan pembayaran tunjangan perumahan dan transportasi yang tidak sesuai aturan

Belanja pakaian dinas yang diduga tidak sesuai kondisi nyata

AJP menegaskan, temuan ini bukan sekadar kesalahan administratif biasa, melainkan berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.


⚖️ Abaikan Rekomendasi BPK Bisa Dipidana

Baca Juga :  Free Nutritious Meal Programme: A Strategic Engine for Indonesia’s Economic Power and Global Competitiveness

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, setiap pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK dalam waktu maksimal 60 hari.

Kegagalan memenuhi kewajiban tersebut dapat berujung pidana penjara hingga 1 tahun 6 bulan.

Lebih jauh, dugaan ini juga dinilai berpotensi melanggar UU Tipikor Pasal 2 dan Pasal 3, terkait perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.


🚨 Tuntutan Tegas: “Jangan Lindungi Oknum!”

Melalui laporan resmi ini, AJP mendesak Kejaksaan Negeri Lampung Barat untuk:

  1. Segera melakukan penyelidikan dan penyidikan tanpa pandang bulu
  2. Memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang bertanggung jawab
  3. Menindak tegas oknum yang mengabaikan rekomendasi BPK demi kepentingan pribadi

AJP menegaskan, ini bukan sekadar laporan, melainkan bentuk perlawanan terhadap praktik korupsi yang dianggap telah merugikan rakyat.

“Cukup sudah dugaan main mata. Biarkan hukum yang berbicara,” tutup Sugeng. (mediaviral.net)

banner 600x600

Berita Terkait

Oknum Anggota Polres Empat Lawang Diduga Diamankan Saat Berada di Rumah Bandar Sabu
Wartawan Bengkulu Laporkan Dugaan Pengancaman dengan Senjata Api, Nama TW Kembali Terseret Kasus Lain
PNS di Metro Meninggal Dunia Ditembak Usai Cekcok Soal Utang, Pelaku Diburu Polisi
Mengapa Bungkam? Dugaan Tertutupnya Informasi Dana BOS SDN 1 Hantatai Seret Disdikbud Lampung Barat dalam Sorotan
AJP Lampung Barat Somasi Peratin Sukabumi, Dugaan Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar Disorot
Penyaluran Santunan 37 Anak Yatim/Piatu Desa Lhok Seutuy dari Dana Desa dan Infak Aparatur Desa Tahun 2026
SD Negeri 02 Bumi Nabung Disorot Warga, Kondisi Gedung Memprihatinkan dan Membahayakan Siswa
Transparansi APBG Dipertanyakan, Warga Cot U Sibak Desak Audit Inspektorat atas Pengelolaan Sejak 2018

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:33 WIB

Oknum Anggota Polres Empat Lawang Diduga Diamankan Saat Berada di Rumah Bandar Sabu

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:28 WIB

Wartawan Bengkulu Laporkan Dugaan Pengancaman dengan Senjata Api, Nama TW Kembali Terseret Kasus Lain

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:24 WIB

PNS di Metro Meninggal Dunia Ditembak Usai Cekcok Soal Utang, Pelaku Diburu Polisi

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:07 WIB

AJP Lampung Barat Somasi Peratin Sukabumi, Dugaan Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar Disorot

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:02 WIB

Penyaluran Santunan 37 Anak Yatim/Piatu Desa Lhok Seutuy dari Dana Desa dan Infak Aparatur Desa Tahun 2026

Berita Terbaru