Senpi Ilegal Terungkap, AK-47 Dikubur dalam Tanah – Dua Tersangka di Aceh Diamankan, Satu DPO Masih Diburu

Rabu, 8 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lhokseumawe, Aceh – MediaViral.net

Kasus peredaran senjata api ilegal di wilayah hukum Polres Lhokseumawe berhasil diungkap aparat kepolisian. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang tersangka berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya berinisial B masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Barang bukti yang disita tergolong serius. Polisi mengamankan satu pucuk senjata api jenis FN lengkap dengan magazen dan amunisi, serta satu pucuk senjata api laras panjang jenis AK-47 dengan 26 butir peluru kaliber 7,62 mm. Senjata laras panjang tersebut ditemukan dalam kondisi terkubur di dalam tanah di wilayah Aceh Utara.

banner 600x600

Kapolres Lhokseumawe, Ahzan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas saat melakukan pengamanan kegiatan masyarakat pada 25 Desember 2025 di kawasan Simpang Kandang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

Baca Juga :  Polres Kobar Bersama Pj Bupati, Ketua DPRD dan Forkopimda Menghadiri PIN di Puskesmas Kumai

“Petugas mencurigai gerak-gerik salah satu pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan senjata api jenis FN beserta amunisi,” ujar Kapolres saat konferensi pers, Rabu (8/4/2026).

Dari hasil interogasi dan pengembangan, diketahui bahwa senjata tersebut diperoleh dari pelaku berinisial B yang kini masih buron. Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga ke wilayah Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara, dan menemukan senjata AK-47 yang diduga milik DPO tersebut.

Selain senjata api, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu bilah pisau, satu unit telepon genggam, tas sandang, serta sepeda motor trail yang digunakan oleh para tersangka.

Dugaan sementara, para pelaku berencana membuat keributan dalam kegiatan masyarakat. Namun, rencana tersebut berhasil digagalkan berkat kesigapan aparat kepolisian.

Baca Juga :  .

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Lhokseumawe untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.

Sementara itu, Polres Lhokseumawe menegaskan bahwa pengejaran terhadap DPO berinisial B masih terus dilakukan. Polisi juga akan mendalami kemungkinan adanya jaringan kepemilikan senjata api ilegal yang lebih luas.

Kasus ini menjadi peringatan serius akan pentingnya pengawasan terhadap peredaran senjata api ilegal di tengah masyarakat.

Report By Chandra
8 April 2026

banner 600x600

Berita Terkait

Oknum Anggota Polres Empat Lawang Diduga Diamankan Saat Berada di Rumah Bandar Sabu
Wartawan Bengkulu Laporkan Dugaan Pengancaman dengan Senjata Api, Nama TW Kembali Terseret Kasus Lain
PNS di Metro Meninggal Dunia Ditembak Usai Cekcok Soal Utang, Pelaku Diburu Polisi
Mengapa Bungkam? Dugaan Tertutupnya Informasi Dana BOS SDN 1 Hantatai Seret Disdikbud Lampung Barat dalam Sorotan
AJP Lampung Barat Somasi Peratin Sukabumi, Dugaan Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar Disorot
Penyaluran Santunan 37 Anak Yatim/Piatu Desa Lhok Seutuy dari Dana Desa dan Infak Aparatur Desa Tahun 2026
SD Negeri 02 Bumi Nabung Disorot Warga, Kondisi Gedung Memprihatinkan dan Membahayakan Siswa
Transparansi APBG Dipertanyakan, Warga Cot U Sibak Desak Audit Inspektorat atas Pengelolaan Sejak 2018

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:33 WIB

Oknum Anggota Polres Empat Lawang Diduga Diamankan Saat Berada di Rumah Bandar Sabu

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:28 WIB

Wartawan Bengkulu Laporkan Dugaan Pengancaman dengan Senjata Api, Nama TW Kembali Terseret Kasus Lain

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:24 WIB

PNS di Metro Meninggal Dunia Ditembak Usai Cekcok Soal Utang, Pelaku Diburu Polisi

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:07 WIB

AJP Lampung Barat Somasi Peratin Sukabumi, Dugaan Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar Disorot

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:02 WIB

Penyaluran Santunan 37 Anak Yatim/Piatu Desa Lhok Seutuy dari Dana Desa dan Infak Aparatur Desa Tahun 2026

Berita Terbaru