Diduga “Damai Berbayar” Rp60 Juta Berujung Sengketa, Kuasa Hukum Laporkan ke Polda Lampung

Jumat, 1 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung – MediaViral.net

Dugaan praktik “damai berbayar” mencuat dalam penanganan perkara penganiayaan ringan di Lampung Utara. Kasus yang semula diharapkan selesai secara kekeluargaan justru berujung pada laporan dugaan penipuan ke Polda Lampung.

Chandra Guna, S.H., selaku kuasa hukum Efrizal Arsyad, resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang pada Jumat (1/5/2026). Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/314/2026/SPKT/Polda Lampung dan mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

banner 600x600

Peristiwa ini bermula dari upaya perdamaian antara korban dan terlapor berinisial SFT, yang sebelumnya merupakan teman dekat. Terlapor diketahui sempat melaporkan korban dalam perkara dugaan penganiayaan di wilayah hukum Polres Lampung Utara.

Baca Juga :  Program Ngariung Iman Ngariung Aman, Kapolres Serang Bersilaturahmi dan Bansos Bersama Masyarakat Perumahan Cikande Permai

Dalam proses penyelidikan, korban berinisiatif menyelesaikan perkara secara damai. Namun, kesepakatan tersebut disertai permintaan uang sebesar Rp60.000.000 dari pihak terlapor sebagai syarat pencabutan laporan.

Korban kemudian menyerahkan uang tersebut secara tunai, yang dibuktikan dengan kwitansi dan surat perjanjian damai. Dalam salah satu poin perjanjian, terlapor menyatakan bersedia mencabut laporan polisi dan mengakhiri perkara.

Namun, hingga saat ini proses hukum atas laporan tersebut tetap berjalan hingga tahap persidangan. Hal ini dinilai tidak sesuai dengan isi kesepakatan yang telah dibuat oleh kedua belah pihak.

Baca Juga :  Disdik Kabupaten Kediri Serentak Gelar Ikrar Pelajar Jauhi Petasan Momen Ramadhan dan Lebaran

Pihak korban pun meminta agar uang sebesar Rp60.000.000 tersebut dikembalikan. Akan tetapi, terlapor menolak dan menyatakan tidak akan mengembalikan uang tersebut.

“Atas dasar itu, kami melaporkan dugaan penipuan atau perbuatan curang agar ada kepastian hukum,” ujar Chandra Guna.

Kasus ini kini menjadi perhatian karena diduga mencerminkan persoalan dalam praktik penyelesaian perkara di luar jalur hukum formal. Polda Lampung diharapkan dapat mengusut tuntas perkara ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (mediaviral.net)

banner 600x600

Berita Terkait

Oknum Anggota Polres Empat Lawang Diduga Diamankan Saat Berada di Rumah Bandar Sabu
Wartawan Bengkulu Laporkan Dugaan Pengancaman dengan Senjata Api, Nama TW Kembali Terseret Kasus Lain
PNS di Metro Meninggal Dunia Ditembak Usai Cekcok Soal Utang, Pelaku Diburu Polisi
Mengapa Bungkam? Dugaan Tertutupnya Informasi Dana BOS SDN 1 Hantatai Seret Disdikbud Lampung Barat dalam Sorotan
AJP Lampung Barat Somasi Peratin Sukabumi, Dugaan Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar Disorot
Penyaluran Santunan 37 Anak Yatim/Piatu Desa Lhok Seutuy dari Dana Desa dan Infak Aparatur Desa Tahun 2026
SD Negeri 02 Bumi Nabung Disorot Warga, Kondisi Gedung Memprihatinkan dan Membahayakan Siswa
Transparansi APBG Dipertanyakan, Warga Cot U Sibak Desak Audit Inspektorat atas Pengelolaan Sejak 2018

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:33 WIB

Oknum Anggota Polres Empat Lawang Diduga Diamankan Saat Berada di Rumah Bandar Sabu

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:28 WIB

Wartawan Bengkulu Laporkan Dugaan Pengancaman dengan Senjata Api, Nama TW Kembali Terseret Kasus Lain

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:24 WIB

PNS di Metro Meninggal Dunia Ditembak Usai Cekcok Soal Utang, Pelaku Diburu Polisi

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:07 WIB

AJP Lampung Barat Somasi Peratin Sukabumi, Dugaan Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar Disorot

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:02 WIB

Penyaluran Santunan 37 Anak Yatim/Piatu Desa Lhok Seutuy dari Dana Desa dan Infak Aparatur Desa Tahun 2026

Berita Terbaru