APH Diminta Tangkap dan Jebloskan Kepenjara Bandar Benih Lobster Bapak Uloh Sebelum Melarikandiri

Kamis, 24 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tegal Buled/Sukabumi-Jawa Barat, mediaviral.net

Setelah kami infestigasi ke lapangan Bawasanya tidak menyertai surat izin lalu setalah di minati NIB BLU dan lain lain tidak mempunyai dan juga nantang terhadap AFH

Melihat pad Jawabarat sangat lah rendah dan juga seharusnya bikin terlebih dahulu perijianya jangan sampe maen untung sendiri

Tolong kepada Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin. Dan juga dirreskrim Polda Jabar Kombes Surawan dan juga kasat Reskrim polres Sukabumi segera tangkap dan penjarakan

Dengan demikian, menjadi penadah benih lobster merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana yang cukup berat.

Harga baby lobster bervariasi tergantung pada jenisnya (air tawar atau air laut) dan ukurannya. Untuk baby lobster air tawar, harga bisa mulai dari Rp2.000 per ekor, sedangkan baby lobster laut bisa mencapai Rp175.000 per ekor Tokopedia.

Baca Juga :  Bangunan Rumah Roboh! Kapolsek Rantau Alai Gerak Cepat

Berikut adalah beberapa faktor yang mempengaruhi harga baby lobster:
Jenis: Lobster air tawar biasanya lebih murah daripada lobster air laut.
Ukuran: Semakin besar ukuran lobster, semakin mahal harganya.
Kualitas: Lobster dengan kualitas ekspor atau untuk hiasan biasanya lebih mahal.
Pasar: Harga juga bisa berbeda tergantung pada lokasi dan permintaan pasar.

Sebagai contoh, baby lobster air tawar ukuran 1-2 inci (benih) bisa dihargai sekitar Rp5.000, sedangkan lobster air tawar ukuran 3-3,5 inci (bibit) bisa mencapai Rp9.500 per ekor Tokopedia. Untuk lobster hias, harga bisa bervariasi tergantung warna dan ukuran, mulai dari Rp5.000 hingga Rp175.000 per ekor.

Baca Juga :  Masyarakat Jati Mulyo di hebohkan Adanya Beruang di Tempat Pembuangan Sampah

Penadah benih bening lobster (BBL) atau puerulus dapat dijerat pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Ancaman pidananya bisa berupa kurungan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. Selain itu, tindakan ini juga melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah NKRI

Berita Terkait

APH Lampura Diminta Periksa Bangunan yang Bersumber DD di Desa Baturaja Sungkai Utara, Masyarakat Mohon Pemerintah Daerah Agar Dapat Membantu Bangun Jalan yang Rusak
APH Sukabumi Jawa Barat Diminta Tangkap dan Penjarakan Uloh Pelaku Bandar Benih Lobster
Mini Lokakarya Puskesmas Banjit Diwarnai Bagi-bagi Uang, Pernyataan Sepihak Kepala Puskesmas Disayangkan
Kajati Lampung Diminta Tangkap Semua Enam Kepsek SMKN di Lambar, Diduga Korupsi, Pelaku Koruptor Musuh Bangsa dan Negara, Secepatnya Seret Kepenjara
Tingkatkan Kualitas Pelayanan Kesehatan : BidDokkes Gelar Rakernis dan Pelatihan Keterampilan Kedokteran Tahun 2025
Desa Ciamis Sungkai Utara Bupati Diminta Bantuan Bangunan, dan APH Mohon Periksa Semua Bangunan yang Gunakan Anggaran Dana Desa, Masyarakat Yakin Tidak Sesuai RAB
Kecelakaan Tunggal di Jalan Sungkai Utara Mobil Terjungkal Balik, Sopir Selamat
H. Gembong R Sumedi, MM Serahkan Cator Kepada Kelompok Bank Sampah Citaman Resik

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 13:34 WIB

APH Lampura Diminta Periksa Bangunan yang Bersumber DD di Desa Baturaja Sungkai Utara, Masyarakat Mohon Pemerintah Daerah Agar Dapat Membantu Bangun Jalan yang Rusak

Senin, 11 Agustus 2025 - 08:47 WIB

APH Sukabumi Jawa Barat Diminta Tangkap dan Penjarakan Uloh Pelaku Bandar Benih Lobster

Kamis, 7 Agustus 2025 - 12:40 WIB

Mini Lokakarya Puskesmas Banjit Diwarnai Bagi-bagi Uang, Pernyataan Sepihak Kepala Puskesmas Disayangkan

Kamis, 7 Agustus 2025 - 12:20 WIB

Kajati Lampung Diminta Tangkap Semua Enam Kepsek SMKN di Lambar, Diduga Korupsi, Pelaku Koruptor Musuh Bangsa dan Negara, Secepatnya Seret Kepenjara

Kamis, 7 Agustus 2025 - 09:18 WIB

Tingkatkan Kualitas Pelayanan Kesehatan : BidDokkes Gelar Rakernis dan Pelatihan Keterampilan Kedokteran Tahun 2025

Berita Terbaru