Tegal Buled/Sukabumi-Jawa Barat, mediaviral.net
Setelah kami infestigasi ke lapangan Bawasanya tidak menyertai surat izin lalu setalah di minati NIB BLU dan lain lain tidak mempunyai dan juga nantang terhadap AFH
Melihat pad Jawabarat sangat lah rendah dan juga seharusnya bikin terlebih dahulu perijianya jangan sampe maen untung sendiri
Tolong kepada Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin. Dan juga dirreskrim Polda Jabar Kombes Surawan dan juga kasat Reskrim polres Sukabumi segera tangkap dan penjarakan
Dengan demikian, menjadi penadah benih lobster merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana yang cukup berat.
Harga baby lobster bervariasi tergantung pada jenisnya (air tawar atau air laut) dan ukurannya. Untuk baby lobster air tawar, harga bisa mulai dari Rp2.000 per ekor, sedangkan baby lobster laut bisa mencapai Rp175.000 per ekor Tokopedia.
Berikut adalah beberapa faktor yang mempengaruhi harga baby lobster:
Jenis: Lobster air tawar biasanya lebih murah daripada lobster air laut.
Ukuran: Semakin besar ukuran lobster, semakin mahal harganya.
Kualitas: Lobster dengan kualitas ekspor atau untuk hiasan biasanya lebih mahal.
Pasar: Harga juga bisa berbeda tergantung pada lokasi dan permintaan pasar.
Sebagai contoh, baby lobster air tawar ukuran 1-2 inci (benih) bisa dihargai sekitar Rp5.000, sedangkan lobster air tawar ukuran 3-3,5 inci (bibit) bisa mencapai Rp9.500 per ekor Tokopedia. Untuk lobster hias, harga bisa bervariasi tergantung warna dan ukuran, mulai dari Rp5.000 hingga Rp175.000 per ekor.
Penadah benih bening lobster (BBL) atau puerulus dapat dijerat pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Ancaman pidananya bisa berupa kurungan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. Selain itu, tindakan ini juga melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah NKRI









