Kajati Lampung Diminta Tangkap Semua Enam Kepsek SMKN di Lambar, Diduga Korupsi, Pelaku Koruptor Musuh Bangsa dan Negara, Secepatnya Seret Kepenjara

Kamis, 7 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Barat, MediaViral.net

Dugaan Korupsi ratusan juta rupiah pada Tahun Anggaran 2022 – 2024, enama(6) Kepala SMKN Lampung Barat diusulkan Marcelino Aditya Santoso S.H untuk dipanggil/diperiksa di Geledah oleh Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung

Informasi yang dihimpun dan atas penelusuran oleh Marcelino Aditya Santoso S.H Selaku Bagian Penindakan dan Pelaporan Perkumpulan Pelopor Persaudaraan Cipta Bangsa atau disingkat dengan (PERCIBA) segera mengusulkan kepada Kejaksaan Tinggi dan Inspektorat Provinsi Lampung untuk melakukan pemanggilan/Pemeriksaan dan Penggeledahan terhadap penggunaan anggaran negara yang bersumber dari APBN (BOS) yang di indikasikan KKN, tidak sesuai dengan peruntukannya, Mar-Up Anggaran dalam pengelolaanya, tidak transparan, seolah olah anggaran tersebut adalah milik dari Kepala Sekolah tersebut, dan masih banyak yang main – main dalam penggunaan nya, tidak tepat sasaran, tanpa mengindahkan kepentingan Mutu Pendidikan itu sendiri, dan juga tanpa menghormati kaidah – kaidah hukum yang berlaku dalam penggunaanya,

banner 600x600

Surat usulan Pemeriksaan terhadap enam (6) Kepala SMKN yang ada di Lampung Barat ke kejaksaan Tinggi dan Inspektorat Provinsi Lampung benar adanya dan tinggal menunggu kelengkapan lampiran berkas dan persetujuan dari hasil keterangan Tim untuk dapat dipertanggungjawabkan, karena setelah laporan dan Pengaduan (LAPDU) masuk tentu harus dikawal hingga sampai tuntas nantinya, ungkap Marcelino Aditya Santoso S.H

Baca Juga :  Aksi Nyata Peduli Sesama Terus Digelorakan Sejumlah Pihak di Bumi Reyog

Marcel menambakan hal ini kami lakukan sebagaimana bagian dari komitmen kami dalam mendorong tata kelola Pendidikan yang Transparan, Akuntabel, dan Bebas dari Praktik Korupsi, dimana perbuatan Oknum dari enam (6) Kepala SMKN dilampung Barat patut diduga melanggar : Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Dan/atau ketentuan hukum lainya yang relevan, untuk menghindari dan atau dampak terhadap Mutu Pendidikan berkelanjutan ditingkat SMKN di Lampung Barat, Sudah menjadi pandangan Umum terkait masih banyaknya Pengelolaan BOS yang terkesan asal – asalan dan semaunya okum kepala sekolah, bahkan tidak melibatkan ASN yang ada disekolah-sekolah tersebut.

Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung adalah Lembaga negara yang bertugas menuntut pelaku tindak pidana dan atau Lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara dibidang penuntutan dan kewenangan lain berdasarkan Undang – Undang, serta berperan dalam pencegahan korupsi, dalam hal ini, publik menanti Langkah berani Kejaksaan Tinggi/Inspektorat Provinsi Lampung dalam mengungkap tuntas kasus yang salah satunya dapat mencoreng Dunia Pendidikan Terkhusus Pengelolaan Dana BOS dan ditambahkan dari enam (6) Kepala SMKN Lampung Barat juga diduga tidak melaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri tentang Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) terbaru yaitu Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi No.63 tahun 2023 tentang PETUNJUK Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP)

Baca Juga :  Dalam Rangka Cipta Kondisi Kamseltib carlantas, Wakapolres Kobar Pimpin Kegiatan Latpraops 2024

Adapun sekolah yang diusulkan untuk dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi/Inspektorat Provinsi Lampung diantaranya yaitu :

  1. SMKN 1 Liwa Lampung Barat
  2. SMKN 1 Batu Ketulis Lampung Barat
  3. SMKN 1 Pagar Dewa Lampung Barat
  4. SMKN 1 Kebun Tebu Lampung Barat
  5. SMKN 1 Suoh Lampung Barat
    6.SMKN 1 Way Tenong Lampung Barat “Kami berkeyakinan, dengan melihat fakta-fakta dilapangan sangat banyak sekali kejanggalan terkait penggunaan Dana BOS yang dikucurkan oleh Pemerintah Pusat yang dilakukan Oknum enam (6) Kepala SMKN yang ada di Lampung Barat” tegas Marcel

Usulan Pemeriksaan, Pemanggilan dan atau penggeledahan terhadap enam (6) Kepala SMKN tersebut sebagaimana mendukung Wujud Pelaksanaan ASTA CITA Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas tindak pidana korupsi dan juga menjalankan Instruksi Bapak Prabowo Subianto selaku Presiden Republik Indonesia yang telah menyerukan/menginstruksikan pemberantasan segala bentuk praktik korupsi yang menjadi tantangan dalam Pembangunan Nasional

Jika dugaan korupsi tetap dibiarkan, maka sangat merugikan negara. Dan tentunya akan menghambat dalam Pembangunan, dan juga dapat berdampak bagi anak-anak bangsa sebagai generasi penerus negeri yang kita cintai ini.

banner 600x600

Berita Terkait

Oknum Anggota Polres Empat Lawang Diduga Diamankan Saat Berada di Rumah Bandar Sabu
Wartawan Bengkulu Laporkan Dugaan Pengancaman dengan Senjata Api, Nama TW Kembali Terseret Kasus Lain
PNS di Metro Meninggal Dunia Ditembak Usai Cekcok Soal Utang, Pelaku Diburu Polisi
Mengapa Bungkam? Dugaan Tertutupnya Informasi Dana BOS SDN 1 Hantatai Seret Disdikbud Lampung Barat dalam Sorotan
AJP Lampung Barat Somasi Peratin Sukabumi, Dugaan Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar Disorot
Penyaluran Santunan 37 Anak Yatim/Piatu Desa Lhok Seutuy dari Dana Desa dan Infak Aparatur Desa Tahun 2026
SD Negeri 02 Bumi Nabung Disorot Warga, Kondisi Gedung Memprihatinkan dan Membahayakan Siswa
Transparansi APBG Dipertanyakan, Warga Cot U Sibak Desak Audit Inspektorat atas Pengelolaan Sejak 2018

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:33 WIB

Oknum Anggota Polres Empat Lawang Diduga Diamankan Saat Berada di Rumah Bandar Sabu

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:28 WIB

Wartawan Bengkulu Laporkan Dugaan Pengancaman dengan Senjata Api, Nama TW Kembali Terseret Kasus Lain

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:24 WIB

PNS di Metro Meninggal Dunia Ditembak Usai Cekcok Soal Utang, Pelaku Diburu Polisi

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:07 WIB

AJP Lampung Barat Somasi Peratin Sukabumi, Dugaan Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar Disorot

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:02 WIB

Penyaluran Santunan 37 Anak Yatim/Piatu Desa Lhok Seutuy dari Dana Desa dan Infak Aparatur Desa Tahun 2026

Berita Terbaru