Lampung Barat, MediaViral.net
Dugaan Korupsi ratusan juta rupiah pada Tahun Anggaran 2022 – 2024, enama(6) Kepala SMKN Lampung Barat diusulkan Marcelino Aditya Santoso S.H untuk dipanggil/diperiksa di Geledah oleh Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung
Informasi yang dihimpun dan atas penelusuran oleh Marcelino Aditya Santoso S.H Selaku Bagian Penindakan dan Pelaporan Perkumpulan Pelopor Persaudaraan Cipta Bangsa atau disingkat dengan (PERCIBA) segera mengusulkan kepada Kejaksaan Tinggi dan Inspektorat Provinsi Lampung untuk melakukan pemanggilan/Pemeriksaan dan Penggeledahan terhadap penggunaan anggaran negara yang bersumber dari APBN (BOS) yang di indikasikan KKN, tidak sesuai dengan peruntukannya, Mar-Up Anggaran dalam pengelolaanya, tidak transparan, seolah olah anggaran tersebut adalah milik dari Kepala Sekolah tersebut, dan masih banyak yang main – main dalam penggunaan nya, tidak tepat sasaran, tanpa mengindahkan kepentingan Mutu Pendidikan itu sendiri, dan juga tanpa menghormati kaidah – kaidah hukum yang berlaku dalam penggunaanya,

Surat usulan Pemeriksaan terhadap enam (6) Kepala SMKN yang ada di Lampung Barat ke kejaksaan Tinggi dan Inspektorat Provinsi Lampung benar adanya dan tinggal menunggu kelengkapan lampiran berkas dan persetujuan dari hasil keterangan Tim untuk dapat dipertanggungjawabkan, karena setelah laporan dan Pengaduan (LAPDU) masuk tentu harus dikawal hingga sampai tuntas nantinya, ungkap Marcelino Aditya Santoso S.H
Marcel menambakan hal ini kami lakukan sebagaimana bagian dari komitmen kami dalam mendorong tata kelola Pendidikan yang Transparan, Akuntabel, dan Bebas dari Praktik Korupsi, dimana perbuatan Oknum dari enam (6) Kepala SMKN dilampung Barat patut diduga melanggar : Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Dan/atau ketentuan hukum lainya yang relevan, untuk menghindari dan atau dampak terhadap Mutu Pendidikan berkelanjutan ditingkat SMKN di Lampung Barat, Sudah menjadi pandangan Umum terkait masih banyaknya Pengelolaan BOS yang terkesan asal – asalan dan semaunya okum kepala sekolah, bahkan tidak melibatkan ASN yang ada disekolah-sekolah tersebut.
Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung adalah Lembaga negara yang bertugas menuntut pelaku tindak pidana dan atau Lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara dibidang penuntutan dan kewenangan lain berdasarkan Undang – Undang, serta berperan dalam pencegahan korupsi, dalam hal ini, publik menanti Langkah berani Kejaksaan Tinggi/Inspektorat Provinsi Lampung dalam mengungkap tuntas kasus yang salah satunya dapat mencoreng Dunia Pendidikan Terkhusus Pengelolaan Dana BOS dan ditambahkan dari enam (6) Kepala SMKN Lampung Barat juga diduga tidak melaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri tentang Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) terbaru yaitu Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi No.63 tahun 2023 tentang PETUNJUK Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP)
Adapun sekolah yang diusulkan untuk dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi/Inspektorat Provinsi Lampung diantaranya yaitu :
- SMKN 1 Liwa Lampung Barat
- SMKN 1 Batu Ketulis Lampung Barat
- SMKN 1 Pagar Dewa Lampung Barat
- SMKN 1 Kebun Tebu Lampung Barat
- SMKN 1 Suoh Lampung Barat
6.SMKN 1 Way Tenong Lampung Barat “Kami berkeyakinan, dengan melihat fakta-fakta dilapangan sangat banyak sekali kejanggalan terkait penggunaan Dana BOS yang dikucurkan oleh Pemerintah Pusat yang dilakukan Oknum enam (6) Kepala SMKN yang ada di Lampung Barat” tegas Marcel
Usulan Pemeriksaan, Pemanggilan dan atau penggeledahan terhadap enam (6) Kepala SMKN tersebut sebagaimana mendukung Wujud Pelaksanaan ASTA CITA Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas tindak pidana korupsi dan juga menjalankan Instruksi Bapak Prabowo Subianto selaku Presiden Republik Indonesia yang telah menyerukan/menginstruksikan pemberantasan segala bentuk praktik korupsi yang menjadi tantangan dalam Pembangunan Nasional
Jika dugaan korupsi tetap dibiarkan, maka sangat merugikan negara. Dan tentunya akan menghambat dalam Pembangunan, dan juga dapat berdampak bagi anak-anak bangsa sebagai generasi penerus negeri yang kita cintai ini.










