Lampung Utara, mediaviral.net
Isi Klarifikasi
Dengan Hormat, Sehubungan dengan beredarnya di berbagai platform Online dan Akun Tiktok Media Koran Pemberitaan Korupsi / Media Viral menyebutkan bahwa Bangunan Dana Desa sejak tahun 2016 sampai 2025 tidak ada, yang ada hanya bangunan rumah Kades yang mewah dengan penggiringan opini ke publik bahwa Rumah Kades yang megah tersebut merupakan hasil korupsi Dana Desa dan menuding semua kepala desa di tiga kecamatan yaitu Sungkai Tengah , Sungkai Selatan dan Sungkai Utara memperkaya diri sendiri.
Dengan berita tersebut berdasarkan keterangan Foto yang di upload di link pemberitaan online tersebut maka Hudari selalu Kades Labuhan Ratu Kampung Kecamatan Sungkai Selatan dan pemilik Rumah merasa dirugikan dan meminta pihak redaksi untuk menerbitkan berita klarifikasi karena berita tersebut dapat dipastikan informasi yang tidak benar atau Hoax.

Asumsi penulis tidak mendasar dengan menuduh rumah kades yang dalam link berita Tersebut hasil memperkaya diri dari Anggaran Dana Desa dan tidak adanya pembangunan sejak 2016 sampai 2025.
Terkait hasil pembangunan Desa Labuhan Ratu Pasar
di tahun 2016 adalah peningkatan jalan Latansir sepanjang 1300 meter.
Tahun 2017 Pembangunan gorong – gorong 3 unit, pembangunan jalan Lapen dan pembangunan gedung BUMDES 1 unit.
Tahun 2018 pembangunan Talud/Drainase 1279 meter, Pembangunan sumur bor 1 unit, Rehabilitasi kantor desa 1 unit.
Tahun 2019 pembangunan gedung posyandu 1 unit, pembangunan puskesdes 1 unit, pembangunan jalan onderlagh 55 meter, pembangunan gorong- gorong plat 3 unit, pembangunan Siring 415 meter, pembangunan paving blok 489,6 M2, pembangunan jambanisasi 76 unit, dan sumur bor 1 unit , pembangunan kantor desa 160 meter.
Pada tahun 2020 pembangunan gorong – gorong dan Siring pasang 1 unit, lampu jalan 277 unit.
Tahun anggaran 2021 pembangunan jalan lapen, Siring pasang dan pembangunan sumur bor dan jambanisasi 12 unit.
Dan ditahun 2022 pembukaan badan jalan sepanjang 950 meter.
Ditahun 2023 jalan onderlagh 600 meter, gorong – gorong 2 unit , drainase 452 meter.
Tahun 2024 pembangunan jalan Lapen 450 meter dan drainase 725 meter.
Dan tahun 2025 pembangunan 750 meter dan sumur bor.
Dan itulah hasil pembangunan Pemerintah Desa Labuhan Ratu Kampung sejak tahun 2016 hingga 2025 ditambah lagi dengan pembangunan dibidang pemberdayaan masyakat maka Asumsi penulis menyebutkan tidak adanya pembangunan tidaklah benar.
Dalam pemberitaan tersebut juga menyebutkan bahwa rumah Kades dibangun melalui Dana Desa, hal itu tidak benar karena Kades bersangkutan memiliki usaha dibidang pertanian dan memiliki tanah yang luas bahkan sebelum dirinya menjabat sebagai Kepala Desa.
Kades Labuhan Ratu Kampung, Hudari menjelaskan bahwa sebagian biaya pembangunan rumahnya juga hasil penjualan tanah miliknya seluas 6 Ha dan hasil dari perkebunan jenis singkong dan jagung.
“Emang ngak boleh apa kades bikin rumah bagus dari hasil keringat sendiri, kok malah nuduh saya korupsi sehingga membangun opini dimasyarakat saya menyalahgunakan kewenangan selaku kades” tegas Hudari, Rabu (06/08/2025).
Disamping itu ketua Badan Perwakilan Desa (BPD), Margono menyebutkan bahwa pihaknya telah mengawasi seluruh pembangunan di desa Labuhan Ratu Kampung dan kades selalu bersinergi dengan pihak terkait lainnya.
Demikian hal nya ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK), Erni Johan menyebutkan bahwa seluruh pekerjaan fisik di desanya telah dikerjakan dengan maksimal dan diawasi oleh masyarakat serta mendapatkan pendampingan dan pengawasan dari pihak Inspektorat Lampura.
“Sejauh ini kamu belum ada masalah dari APIP yaitu Inspektorat dan semua telah dibangun sesuai dengan aturan yang berlaku” tegas Erni Johan.
Maka dari uraian diatas kami meminta pimpinan redaksi Koran Pemberitaan Korupsi untuk menerbitkan berita Klarifikasi demi keberimbangan informasi dan tidak mengunggah link pemberitaan dalam akun pribadi Tiktok.
Demikian yang kami sampaikan atas kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Hormat Kami,
Hudari
Kepala Desa Labuhan Ratu Kampung










