Diduga Dendam Politik, Helmi Hasan Asal Lampung Selatan Sekarang Gubernur Bengkulu Nonjobkan 22 Kadis Akibat Tidak Membantu Saat Pilkada

Sabtu, 12 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkulu, mediaviral.net

Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, telah mengambil langkah tegas dengan menonjobkan puluhan kepala dinas (Kadis) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Keputusan ini diambil pada Juni 2025 setelah mereka dianggap tidak netral dalam Pilkada Gubernur 2025.

Langkah penonjoban ini mengikuti keluarnya Peraturan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menjadi acuan bagi Gubernur untuk melakukan perombakan birokrasi. Penjabat Sekretaris Daerah Pemprov Bengkulu, Herwan Antoni, mengonfirmasi bahwa penonjoban tersebut dilakukan berdasarkan rekomendasi Pertek BKN.

“Iya, penonjoban itu atas rekomendasi Pertek BKN. Gubernur selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melakukan langkah penataan birokrasi sesuai petunjuk dari BKN,” kata Herwan Antoni saat dikonfirmasi melalui telepon pada Jumat (11/7/2025).

Namun, keputusan ini menuai protes dari sejumlah pejabat yang dinonjobkan. Pada Selasa (8/7/2025), mereka mendatangi DPRD Provinsi Bengkulu untuk menyampaikan ketidakpuasan atas keputusan tersebut. Haryadi, mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bengkulu, menegaskan bahwa prosedur yang dijalankan sangat tidak adil.

“Kami bukan menolak dinonjobkan. Tapi prosedur yang dijalankan sangat tidak adil. Tidak ada pemeriksaan, tidak ada klarifikasi, tiba-tiba keluar SK sanksi disiplin berat,” ujarnya di hadapan DPRD. Haryadi menambahkan bahwa mereka bersama 22 pejabat lainnya telah menyampaikan surat keberatan langsung kepada gubernur. Mereka meminta klarifikasi atas keputusan yang dianggap mencoreng nama baik dan merusak karier mereka sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga :  Pantun Sultan Palka Kang Iin Albruci Untuk Pasangan Zakiyah-Najib

“Kami dihukum seolah telah melakukan pelanggaran berat. Padahal tidak ada proses sebelumnya, tidak pernah ada pemeriksaan internal, bahkan tidak satu pun dari kami yang dipanggil oleh Bawaslu kalau memang alasan sanksinya soal netralitas,” tegas Haryadi. Ketidakadilan semakin terasa ketika beberapa pejabat lainnya tidak dinonjobkan, yang memicu kecemburuan di kalangan para Kadis. “Jika prinsip netralitas ASN mau ditegakkan, maka semua yang terindikasi harus diperiksa secara adil. Tidak bisa pilih kasih. Ini menyangkut nama baik kami dan keluarga. ASN bukan hanya soal jabatan, tapi juga integritas,” tambah beberapa perwakilan Kadis yang dinonjobkan.

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Zainal, mengakui telah menerima aspirasi dari para mantan pejabat tersebut. Ia menilai persoalan ini harus ditanggapi serius karena menyangkut tata kelola pemerintahan dan keadilan dalam birokrasi. “Mereka datang meminta agar sanksi disiplin berat itu dicabut. Tapi yang lebih penting lagi, mereka menyoroti prosedur pemberian sanksi yang tidak dijalankan sesuai aturan,” ujar Zainal.

Baca Juga :  Kapolri Berikan Penghargaan Untuk Jakarta Bhayangkara Presisi Dan Popsivo Polwan Atas Prestasi di Proliga 2024

DPRD berencana menggelar rapat internal untuk mencari solusi dari protes para pejabat Pemprov tersebut.

Menanggapi tuduhan ketidakadilan ini, Pj Sekda Herwan Antoni menegaskan bahwa keputusan untuk tidak menonjobkan beberapa pejabat adalah hak dan kebijakan gubernur. “Terkait ada kadis atau pejabat yang tidak dinonjobkan itu merupakan hak dan kebijakan gubernur,” tutup Herwan Antoni.

Dalam situasi yang semakin memanas, Gubernur Helmi Hasan memohon ampunan kepada BKN untuk menghapus sanksi terhadap sejumlah pejabat yang dinyatakan tidak netral pada Pilkada. “Atas nama kemanusiaan, kami mohon BKN memberikan pengampunan kepada para ASN ini,” ujar Helmi Hasan saat audiensi dengan Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, yang dilaporkan pada Kamis (10/7/2025). Diketahui, sebanyak 22 kepala dinas di Bengkulu dijatuhi sanksi berat oleh BKN, yang mengakibatkan mereka tidak dapat menduduki jabatan selama 12 bulan dan kehilangan hak atas Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

“Sanksi ini kan dasarnya Peraturan Teknis (Pertek) dari BKN,” tambah Helmi.

Berita Terkait

Tampil Memukau, Bupati OKU Selatan dan Ketua TP PKK Fashion Show Kenalkan Kain Khas OKU Selatan Pada Malam Budaya Swarna Songket Nusantara 2025
Hasil Autopsi Menjelaskan Cara Pelaku Membunuh Seperti Orang Takut dan Geregetan, Bisa Juga Dikatakan Seperti PKI
Ketua Umum PPWI Siap Memenuhi Undangan Divpropam Polri Terkait Laporan Dugaan Pelanggaran Etik oleh Oknum Polisi Polda Sumsel
Ahmad Dhani Tidak Terima Disebut Biang Kerok Anak di Bully, Sujiwo Tejo: Bapak Polah Anak Kepradah
Ketua Presidium FPII Akan Ajukan Gugatan Sengketa Informasi ke Komisi Informasi RI Terkait Aliran Dana Wamen Imipas RI
Usai Lantik DPD PPWI Lampung, Ketum PPWI Berikan Pelatihan Jurnalistik Kepada Warga dan Jurnalis
Harimau Lampung Barat Gigit Leher Kakek Tua dan Tubuhnya Dicakar, Korban Ditemukan Meninggal Dalam Kebun Kopi
Ledakan Maut Pemusnahan Amunisi Kadarluasa di Garut Tewaskan 11 Orang

Berita Terkait

Senin, 4 Agustus 2025 - 22:09 WIB

Tampil Memukau, Bupati OKU Selatan dan Ketua TP PKK Fashion Show Kenalkan Kain Khas OKU Selatan Pada Malam Budaya Swarna Songket Nusantara 2025

Minggu, 3 Agustus 2025 - 18:39 WIB

Hasil Autopsi Menjelaskan Cara Pelaku Membunuh Seperti Orang Takut dan Geregetan, Bisa Juga Dikatakan Seperti PKI

Kamis, 24 Juli 2025 - 04:33 WIB

Ketua Umum PPWI Siap Memenuhi Undangan Divpropam Polri Terkait Laporan Dugaan Pelanggaran Etik oleh Oknum Polisi Polda Sumsel

Kamis, 24 Juli 2025 - 01:50 WIB

Ahmad Dhani Tidak Terima Disebut Biang Kerok Anak di Bully, Sujiwo Tejo: Bapak Polah Anak Kepradah

Sabtu, 19 Juli 2025 - 19:03 WIB

Ketua Presidium FPII Akan Ajukan Gugatan Sengketa Informasi ke Komisi Informasi RI Terkait Aliran Dana Wamen Imipas RI

Berita Terbaru