OKU Timur/Sumatra Selatan,
mediaviral.net
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumatera Selatan kembali mengungkap temuan serius terkait pengelolaan keuangan daerah. Kali ini, sorotan tertuju pada dana bergulir senilai Rp588.135.833 yang dikelola oleh Dinas Koperasi dan UKM serta Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten OKU Timur.
Dana tersebut awalnya digulirkan sebagai bagian dari program pemberdayaan koperasi dan penguatan modal usaha UKM, yang ditetapkan melalui Keputusan Bupati OKU Timur. Tujuannya jelas: mendorong kewirausahaan dan pertumbuhan ekonomi lokal. Namun sejak 2010, penyaluran dana dihentikan akibat banyaknya pinjaman macet dan pengembalian langsung ke kas daerah.
Ironisnya, dalam laporan neraca per 31 Desember 2024, dana tersebut masih tercatat sebagai Investasi Non Permanen—padahal 100 persen dari dana itu kini diragukan bisa ditagih kembali. Kondisi ini menimbulkan keraguan besar atas akurasi laporan keuangan Pemkab OKU Timur.
BPK menemukan bahwa dana tersebut sudah tak memenuhi kriteria sebagai Dana Bergulir sesuai kebijakan akuntansi pemerintah daerah. Selain itu, tak ada koordinasi yang memadai antara Dinas Koperasi, Dinas Perdagangan, dan BPKAD dalam pencatatan saldo. Hal ini dinilai sebagai bentuk kelalaian dalam pengelolaan dan transparansi keuangan publik.
Verifikasi terakhir yang dilakukan pada 2018 memperparah situasi. Dari total saldo, sekitar Rp530 juta diperkirakan tidak bisa ditagih, karena berbagai sebab: koperasi penerima sudah tidak aktif, tidak bisa dilacak, bangkrut, pindah, bahkan penerima yang sudah meninggal dunia. Beberapa pihak bahkan menyatakan tidak pernah menerima dana sama sekali.
Lebih memprihatinkan lagi, tidak pernah ada laporan monitoring yang dibuat oleh dinas terkait sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada Kepala Daerah. Ini menyebabkan masalah terus berlarut tanpa penyelesaian konkret. Saldo investasi dana bergulir yang saat ini ada di neraca pun dinilai tidak mencerminkan kondisi riil.
BPK menyimpulkan bahwa lemahnya pengawasan dan koordinasi antardinas menjadi penyebab utama. Kepala dinas dianggap kurang cermat dalam pengawasan, tidak memiliki data akurat, dan lalai dalam pelaporan sesuai standar akuntansi pemerintahan.
Menanggapi hal ini, BPK merekomendasikan kepada Bupati OKU Timur untuk memerintahkan penyusunan langkah konkret penyelesaian, meningkatkan pengawasan, serta melakukan koordinasi dengan BPKAD untuk memperbaiki pencatatan keuangan sesuai aturan.
Terpisah, Kepala Dinas Koperasi OKU Timur Hasbullah menjelaskan bahwa salah satu kendala utama adalah tidak ditemukannya ahli waris dari beberapa penerima dana. Hal ini memperumit proses penagihan dan penyelesaian administratif.
“Agar dana ini bisa dihapus dari neraca, perlu kesepakatan antara Dinas Koperasi, Dinas Perdagangan, Inspektorat, dan BPKAD. Kami sudah coba ajak koordinasi, tapi sampai hari ini belum ada tindak lanjut,” ujarnya, Rabu (30/7).
Hasbullah menambahkan, jika hasil rapat internal disepakati dan Bupati menerbitkan surat keputusan, maka pencoretan dana dari neraca bisa dilakukan. Namun hingga kini, upaya koordinasi masih belum menemukan jalan keluar yang kongkret.
Temuan ini menjadi cermin penting tentang urgensi reformasi manajemen keuangan daerah. Dana publik yang semestinya menopang ekonomi masyarakat kecil, justru berubah menjadi beban anggaran yang sulit dipertanggungjawabkan.
mediaviral.net









