Ketua Presidium FPII Akan Ajukan Gugatan Sengketa Informasi ke Komisi Informasi RI Terkait Aliran Dana Wamen Imipas RI

Sabtu, 19 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, mediaviral.net

“Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Dra. Kasihhati menegaskan, akan mengajukan gugatan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi RI.
“Kami sementara pertimbangkan untuk lakukan langkah hukum gugatan sengketa informasi, karena Wamen Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim, kami nilai lalai dan tidak responsif teŕhadap permintaan informasi yang telah diajukan,” tegas Kasihhati dihadapan sejumlah awak jaringan media FPII di jakarta, sabtu (19/7/2025).

Kasihhati dengan tegas mengatakan, langkah hukum yang akan diambil Presidium FPII, merupakan bagian nyata untuk menjaga martabat dan kehormatan FPII sebagai organisasi profesi wartawan, karena Wamen Imigrasi dan Pemasyarakatan Simly Karim, secara sengaja telah mengabaikan permintaan akses informasi publik terkait dugaan gratifikasi, pemerasan, dan suap yang diduga melibatkan nama orang kedua di Kementerian Imigrasi itu.

Baca Juga :  Pelepasan Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 141/AYJP di Palembang: Komitmen TNI Dalam Meningkatkan Kemampuan Operasional

“Kami akan mengajukan gugatan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Pusat berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” tegas Kasihhati.

Dikatakan̈, sikap Silmy Karim yang tidak merespons permintaan klarifikasi dan memblokir komunikasi WhatsApp telah melanggar prinsip keterbukaan informasi publik yang diamanatkan undang-undang.

Kronologi Permintaan Informasi yang Diabaikan

Presidium FPII telah mengajukan dua kali permintaan informasi publik secara resmi kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan: Surat Pertama: Nomor 005 tertanggal 18 April 2025 dan Surat Kedua*: Nomor 007 tertanggal 22 Mei 2025

“Sebagai organisasi profesi pers yang menjalankan fungsi kontrol sosial sesuai UU No. 40 Tahun 1999, kami berhak mendapat akses informasi publik untuk kepentingan masyarakat,” ujar Kasihhati.

Baca Juga :  Wow Mantap, Tim Terjun Payung Polri Raih Prestas di Kejuaraan Skydiving Asia dan Dunia

Dalam kedua surat tersebut, FPII meminta klarifikasi dan informasi terkait:

– Dugaan praktik gratifikasi yang melibatkan pejabat Kementerian
– Dugaan pemerasan terhadap Warga Negara Asing (WNA)
– Transaksi kripto USDT senilai setara Rp 560 juta
– Bukti transfer ke rekening pribadi pejabat
– Rekaman percakapan dan tangkapan layar transaksi

Dugaan Pelanggaran Keterbukaan Informasi Publik

Kasihhati menyebut sikap Silmy Karim telah melanggar beberapa ketentuan dalam UU Keterbukaan Informasi Publik, antara lain : pertama, Ketidakresponsifan
“Kementerian wajib memberikan respons atas permintaan informasi publik dalam waktu yang ditentukan undang-undang, namun hingga kini tidak ada tanggapan,” tegas Kasih hati.

Berita Terkait

Tampil Memukau, Bupati OKU Selatan dan Ketua TP PKK Fashion Show Kenalkan Kain Khas OKU Selatan Pada Malam Budaya Swarna Songket Nusantara 2025
Hasil Autopsi Menjelaskan Cara Pelaku Membunuh Seperti Orang Takut dan Geregetan, Bisa Juga Dikatakan Seperti PKI
Ketua Umum PPWI Siap Memenuhi Undangan Divpropam Polri Terkait Laporan Dugaan Pelanggaran Etik oleh Oknum Polisi Polda Sumsel
Ahmad Dhani Tidak Terima Disebut Biang Kerok Anak di Bully, Sujiwo Tejo: Bapak Polah Anak Kepradah
Usai Lantik DPD PPWI Lampung, Ketum PPWI Berikan Pelatihan Jurnalistik Kepada Warga dan Jurnalis
Diduga Dendam Politik, Helmi Hasan Asal Lampung Selatan Sekarang Gubernur Bengkulu Nonjobkan 22 Kadis Akibat Tidak Membantu Saat Pilkada
Harimau Lampung Barat Gigit Leher Kakek Tua dan Tubuhnya Dicakar, Korban Ditemukan Meninggal Dalam Kebun Kopi
Ledakan Maut Pemusnahan Amunisi Kadarluasa di Garut Tewaskan 11 Orang

Berita Terkait

Senin, 4 Agustus 2025 - 22:09 WIB

Tampil Memukau, Bupati OKU Selatan dan Ketua TP PKK Fashion Show Kenalkan Kain Khas OKU Selatan Pada Malam Budaya Swarna Songket Nusantara 2025

Minggu, 3 Agustus 2025 - 18:39 WIB

Hasil Autopsi Menjelaskan Cara Pelaku Membunuh Seperti Orang Takut dan Geregetan, Bisa Juga Dikatakan Seperti PKI

Kamis, 24 Juli 2025 - 04:33 WIB

Ketua Umum PPWI Siap Memenuhi Undangan Divpropam Polri Terkait Laporan Dugaan Pelanggaran Etik oleh Oknum Polisi Polda Sumsel

Kamis, 24 Juli 2025 - 01:50 WIB

Ahmad Dhani Tidak Terima Disebut Biang Kerok Anak di Bully, Sujiwo Tejo: Bapak Polah Anak Kepradah

Sabtu, 19 Juli 2025 - 19:03 WIB

Ketua Presidium FPII Akan Ajukan Gugatan Sengketa Informasi ke Komisi Informasi RI Terkait Aliran Dana Wamen Imipas RI

Berita Terbaru