Cilegon/Banten, mediaviral.net
Praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar secara ilegal kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Kota Cilegon. Aktivitas yang diduga melanggar hukum ini berlangsung terang-terangan di Jalan Raya Gerem, Merak, tepat di depan Pool Bus Arimbi, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, wilayah yang masuk dalam yurisdiksi hukum Polres Cilegon, Polda Banten.
Informasi yang dihimpun tim media dan warga setempat mengungkap bahwa aktivitas penimbunan solar tersebut tidak hanya merugikan negara dari sisi perpajakan dan PPN, tetapi juga menciptakan keresahan sosial dan potensi bahaya kebakaran. Ironisnya, praktik haram ini terkesan dibiarkan, seolah mendapat perlindungan dari oknum aparat penegak hukum.
“Bangunan itu katanya belum beroperasi, tapi dari dalam tampak ada aktivitas mencurigakan. Kami sudah lama resah, tapi tidak pernah ada tindakan nyata dari pihak berwenang,” ungkap seorang warga yang meminta namanya disamarkan demi keamanan.
Hasil penelusuran tim investigasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Banten menemukan sejumlah kejanggalan. Tempat penimbunan tersebut tampak tertutup dari luar, namun di dalamnya terlihat lalu-lalang kendaraan dan kegiatan mencurigakan. Saat dikonfirmasi, seorang pria yang mengaku sebagai pekerja justru mengatakan “lapak masih tutup,” meskipun kondisi lapangan menunjukkan aktivitas berlangsung.
Ketua DPD PPWI Banten, Abdul Kabir, mendesak aparat untuk serius menindak kasus ini. Ia menegaskan bahwa negara tidak boleh tunduk pada mafia migas.
“Negara tidak boleh kalah oleh mafia solar! Kami mendesak Kapolres Cilegon dan jajaran Polda Banten untuk bertindak cepat, tangkap pemilik gudang, proses pelaku, dan ungkap siapa oknum aparat yang jadi beking. Jika ini terus dibiarkan, maka penegakan hukum hanya menjadi sandiwara,” tegas Kabir.
PPWI Banten menyatakan siap mengawal proses hukum kasus ini dan akan membuka data lanjutan apabila aparat tidak segera bertindak. Berdasarkan temuan awal, pemilik gudang penimbunan diduga berinisial “T”, dengan mobil tangki yang kerap keluar-masuk membawa solar bersubsidi dan industri.
Aktivitas penimbunan dan pendistribusian BBM tanpa izin resmi merupakan tindak pidana berdasarkan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Selain itu, oknum aparat yang terbukti menjadi backing dapat dijerat Pasal 5 dan 11 UU Tipikor, serta sanksi etik dan pidana lainnya.
PPWI Banten menantang institusi Polri dan Kejaksaan untuk membuktikan komitmen dalam pemberantasan mafia migas. Penegakan hukum tidak boleh tajam ke bawah, namun tumpul ke atas. (Tim PPWI Banten)