Solok/Sumatra Barat, mediaviral.net
Kegeraman masyarakat adat Nagari Garabak Data memuncak.
Aktivitas tambang ilegal di Jorong Lubuk Toreh yang dibungkus dengan dalih “pembangunan jalan kebun” akhirnya disorot tajam oleh ninik mamak setempat.
Mereka menilai aparat penegak hukum sudah tepat bertindak, namun jangan berhenti pada formalitas penghentian sementara saja.
karena ada kerugian negara dan undang undang yang di kangkangi oleh perusahaan tersebut,
serta keterlibatan orang orang yang ada dibelakang perusahaan ilegal yang membohongi publik kabupaten Solok
“Kami apresiasi langkah awal kepolisian. Tapi kalau cuma dihentikan lalu dibiarkan jalan lagi setelah reda, itu sama saja pembiaran. Kami minta ada tindakan hukum yang jelas dan terbuka, bukan ditutup-tutupi!” tegas tokoh adat Rajo Sutan.
Menurutnya, pelaku telah secara terang-terangan mengelabui aparat dengan alasan pengerasan jalan kebun masyarakat. Faktanya, kebun pun belum ada, tapi mesin pemecah batu skala besar sudah berdiri dan beroperasi.
Tak hanya itu, aktivitas Galian C juga telah berjalan, terbukti dengan penumpukan material di lokasi. “Ini bukan lagi pelanggaran kecil, tapi sudah masuk ranah penipuan dan eksploitasi ilegal. Kami minta pelaku ditindak secara pidana, bukan cuma diberi teguran,” karena ada kerugian negara tambahannya
Sementara itu, Kapolres Solok AKBP Agung Pranajaya, S.I.K. menyebut pihaknya sudah turun ke lokasi dan saat ini tengah melakukan pendalaman.
“Per 31 Juli 2025, aktivitas kami hentikan sampai izin resmi diterbitkan. Saat kami tiba, tidak ada kegiatan tambang berlangsung. Alat berat disebut digunakan untuk pembersihan, bukan tambang. Tapi tetap kita dalami,” ujarnya.
Pernyataan itu menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat, yang merasa bukti fisik penambangan sangat nyata, mulai dari alat berat, mesin pemecah batu, hingga material galian yang menumpuk.
Kini masyarakat menanti: apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau hanya jadi formalitas pengalihan isu? Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan kedaulatan masyarakat adat di Kabupaten Solok.(sandy)









