Tangerang/Banten, mediaviral.id
Masyarakat Warga Cikupa Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang Provinsi Banten tidak perlu lagi pergi jauh ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk sekedar mengajukan dan pengambilan KTP elektronik (e KTP) serta Kartu Identitas Anak (KIA).Kartu Keluarga (KK) Dan Lain-lainnya Kamis 10-4-2025
sudah bisa melakukan pengajuan percetakan dan pengambilan e KTP dan KIA di kantor kecamatan
warga Kabupaten Tangerang sudah bisa melakukan pengajuan dan pengambilan e KTP dan KIA ,KK dari 29 kantor kecamatan yang dimaksudnya meliputi, Kantor Kecamatan Cikupa, Kantor Kecamatan Rajeg, Kantor Kecamatan Tigaraksa, Kantor Kecamatan Balaraja, Kantor Kecamatan Kresek, Kantor Kecamatan Pakuhaji, Kantor Kecamatan Cisauk dan Kantor Kecamatan Pasar Kemis. Salah satunya kecamatan Cikupa telah launching pengajuan percetakan dan pengambilan e KTP dan KIA dikantor kecamatan Cikupa kabupaten tangerang provinsi Banten dalam rangka meningkatkan pelayanan dan memudahkan untuk mendapatkan dokumen administrasi kependudukan bagi masyarakat warga Kabupaten Tangerang
Sementara itu salah satu warga Setempat kecamatan Cikupa saat di wawancarai yang enggan disebutkan namanya mengatakan Kami sangat senang mendengar informasi kabar bagus telah launching dikantor kecamatan Cikupa melayani pembuatan dan percetakan E KTP jadi kami tidak usah jauh jauh lagi dan tidak usah ngantri ke kantor kecamatan sipil lagi tinggal datang ke kantor kecamatan Cikupa.semoga pegawai staf kecmatan dan pak camat Cikupa di berikan kelancaran dalam program baru ini. Ucapnya
Selaku wilayah camat cikupa mengatakan Alhamdulillah bapak bupati hari ini telah melaunching layanan administrasi kependudukan di tingkat kecamatan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat selama ini masyarakat datang kecamatan untuk mendaftar merecam pembuatan E KTP dan lainnya.Ucapnya
Ia menambah mulai hari ini kecamatan Cikupa bersama dinas kependudukan catatan sipil langsung melaksanakan langsung pelayanan percetakan administrasi kependudukan nya di kecamatan Cikupa jadi masyarakat cikupa yang membutuhkan kartu klurga,KIA, E-Ktp,akte kelahiran akte Kematian dan lainnya bisa terbit di kecamatan insyaallah tidak perlu ngantri lagi di Kabupaten Tangerang
Kami ingin masyarakat kami hadir melayani kami ingin masyarakat bahagia ingin masyarakat puas dalam pelayanan kami.Tuturnya ( Siti Munawaroh)