Telukdalam, Nias Selatan, Sumatera Utara | MediaViral.net
Kemacetan di ruas jalan ibu kota Kabupaten Nias Selatan kian parah akibat aktivitas bongkar muat mobil ekspedisi di badan jalan. Padahal, Bupati Nias Selatan telah menerbitkan surat edaran sejak Maret 2026 yang melarang kegiatan bongkar muat di jalan umum dan trotoar.
Warga mengaku kesal karena Dinas Perhubungan Nias Selatan tak kunjung menindaklanjuti surat edaran tersebut. “Sudah ada aturan, ada juga Perda Nomor 05 Tahun 2024 tentang ketertiban umum, tapi di lapangan mandul,” ujar salah satu warga, Sabtu (2/5/2026).

Ketua Organisasi Angkutan Darat Nias Selatan, Nasman Manao, menegaskan pihaknya siap mendukung Dishub dalam melakukan penertiban.
Ironisnya, Kepala Dinas Perhubungan Nias Selatan, Damai Omega Telaumbanua, belum memberikan respons saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (2/5/2026). (mediaviral.net)










