LAMPUNG UTARA, MEDIA-VIRAL.ID
Kembali beredar Vidio amatir berdurasi lima belas detik dimedia sosial masyarakat Lampung Utara, dimana dalam vidio tersebut terdapat beberapa orang pemuda yang mengendarai motor. dan didalam vidio tersebut terdapat himbauan agar masyarakat Lampung Utara tidak melintas dijalan jendral soedirman pada pukul 01.00 Wib.
Salah satu saksi mata yang enggan disebutkan namanya melihat segerombolan pemuda mengendarai motor melintas dari jalan Dahlia menuju jalan Jendral Sudirman sekitar Pukul 01.30 Wib. dini hari. (14/7/2024)

“Saya melihat banyak orang bawa motor dan bikin gaduh, saya langsung pergi karena melihat senjata tajam jenis pedang dan celurit yang digesekan diaspal sepanjang jalan,” ujar warga. menanggapi beredarnya vidio tersebut yang cukup meresahkan masyarakat Lampung Utara meminta pihak Kepolisian untuk mencari kebenaran atas beredarnya berita dan vidio geng motor tersebut.
“Jika itu benar kami meminta kepada pihak Kepolisian untuk segerah mengusut kelompok pemuda geng motor tersebut yang telah meresahkan masyarakat Lampung Utara dan melakukan langkah persuasif jika masih melakukan aksinya agar ditidak tegas supaya menjadi efek jerah sebelum ada korban jiwa. kemudian diminta kepada orang tua untuk dapat mengawasi anak-anak nya yang kerap keluar dimalam hari.
Kita semua berharap semoga hal-hal semacam itu bisa segera dihentikan, karena itu sudah kriminalitas dan sangat menggangu kantibmas Lampung Utara yang kondusif nyaman dan damai. kami masyarakat Lampung Utara meminta kepada pihak terkait untuk melakukan Investigasi tentang kebenaran vidio tersebut.
Jika benar maka pihak terkait dalam hal ini Pemerintah daerah dan Kepolisian segera mengambil langkah-langkah persuasif dalam rangka memberikan pencegahan dan pembinaan terkait aksi yang dilakukan oleh anggota geng motor tersebut, agar tidak terulang kembali.
Mengingat bahwa di Kabupaten Lampung Utara ini tidak ada tradisi yang melaksanakan konvoi kendaraan bermotor dengan membawa senjata tajam dan kembang api melintas dijalanan. kita sebagai masyarakat Lampung Utara wajib mentaati peraturan hukum yang ada dengan tidak melakukan tindakan dan kriminalitas yang merugikan dan membahayakan orang lain. (media-viral.id)










