Ketua Presidium FPII Akan Ajukan Gugatan Sengketa Informasi ke Komisi Informasi RI Terkait Aliran Dana Wamen Imipas RI

Sabtu, 19 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, mediaviral.net

“Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Dra. Kasihhati menegaskan, akan mengajukan gugatan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi RI.
“Kami sementara pertimbangkan untuk lakukan langkah hukum gugatan sengketa informasi, karena Wamen Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim, kami nilai lalai dan tidak responsif teŕhadap permintaan informasi yang telah diajukan,” tegas Kasihhati dihadapan sejumlah awak jaringan media FPII di jakarta, sabtu (19/7/2025).

Kasihhati dengan tegas mengatakan, langkah hukum yang akan diambil Presidium FPII, merupakan bagian nyata untuk menjaga martabat dan kehormatan FPII sebagai organisasi profesi wartawan, karena Wamen Imigrasi dan Pemasyarakatan Simly Karim, secara sengaja telah mengabaikan permintaan akses informasi publik terkait dugaan gratifikasi, pemerasan, dan suap yang diduga melibatkan nama orang kedua di Kementerian Imigrasi itu.

banner 600x600
Baca Juga :  Tanah Milik Primkopti Terkonfirmasi ke Badan Pengelolaan Aset ADM Jakarta Barat Status Lahan Milik Primkopti Jakarta Barat

“Kami akan mengajukan gugatan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Pusat berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” tegas Kasihhati.

Dikatakan̈, sikap Silmy Karim yang tidak merespons permintaan klarifikasi dan memblokir komunikasi WhatsApp telah melanggar prinsip keterbukaan informasi publik yang diamanatkan undang-undang.

Kronologi Permintaan Informasi yang Diabaikan

Presidium FPII telah mengajukan dua kali permintaan informasi publik secara resmi kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan: Surat Pertama: Nomor 005 tertanggal 18 April 2025 dan Surat Kedua*: Nomor 007 tertanggal 22 Mei 2025

“Sebagai organisasi profesi pers yang menjalankan fungsi kontrol sosial sesuai UU No. 40 Tahun 1999, kami berhak mendapat akses informasi publik untuk kepentingan masyarakat,” ujar Kasihhati.

Baca Juga :  PPWI dan Kedubes Rusia Akan Adakan Lomba Menulis dan Kunjungan Jurnalistik ke Rusia

Dalam kedua surat tersebut, FPII meminta klarifikasi dan informasi terkait:

– Dugaan praktik gratifikasi yang melibatkan pejabat Kementerian
– Dugaan pemerasan terhadap Warga Negara Asing (WNA)
– Transaksi kripto USDT senilai setara Rp 560 juta
– Bukti transfer ke rekening pribadi pejabat
– Rekaman percakapan dan tangkapan layar transaksi

Dugaan Pelanggaran Keterbukaan Informasi Publik

Kasihhati menyebut sikap Silmy Karim telah melanggar beberapa ketentuan dalam UU Keterbukaan Informasi Publik, antara lain : pertama, Ketidakresponsifan
“Kementerian wajib memberikan respons atas permintaan informasi publik dalam waktu yang ditentukan undang-undang, namun hingga kini tidak ada tanggapan,” tegas Kasih hati.

banner 600x600

Berita Terkait

Lima Gubernur Sumbagsel Berkumpul di Palembang, Soroti Ketertinggalan dan Desak Aksi Nyata Pembangunan
UN Indigenous Forum Opens With Pressure for Real-World Results
Setelah 30 Tahun, Ronaldo Kembali ke Indonesia, GBK Siap Bergemuruh
Digital Value “Disappears”: Constitutional Court Tests Telco Power and Consumer Rights
Pelayanan Leasing BAF Mengecewakan, Wilson Lalengke: Jangan Tipu Nasabah
Indonesia–Malaysia Bergerak Cepat! Ancaman di Lebanon Bikin Dua Negara Serius Lindungi Pasukan Perdamaian
Putin Meets Prabowo as Russia and Indonesia Deepen Strategic Ties Amid Global Shifts
OTT KPK Meledak di Tulungagung! Bupati Gatut Sunu Wibowo Diciduk Subuh-Subuh, Skandal Besar Segera Terbongkar?

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 00:52 WIB

Lima Gubernur Sumbagsel Berkumpul di Palembang, Soroti Ketertinggalan dan Desak Aksi Nyata Pembangunan

Selasa, 21 April 2026 - 07:23 WIB

UN Indigenous Forum Opens With Pressure for Real-World Results

Sabtu, 18 April 2026 - 15:59 WIB

Setelah 30 Tahun, Ronaldo Kembali ke Indonesia, GBK Siap Bergemuruh

Sabtu, 18 April 2026 - 14:48 WIB

Digital Value “Disappears”: Constitutional Court Tests Telco Power and Consumer Rights

Sabtu, 18 April 2026 - 05:23 WIB

Pelayanan Leasing BAF Mengecewakan, Wilson Lalengke: Jangan Tipu Nasabah

Berita Terbaru