Akibat Judi Slot, Polres Kobar Mengamankan Pelaku Penggelapan Uang Milik PT.Nuansa Dharma Cipta

Jumat, 12 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOBAR/KALTENG MEDIA-VIRAL.ID

Seorang pemuda warga Kel. Baru, Kec. Arut Selatan yakni RI (24) diamankan Polres Kotawaringin Barat (Kobar) pada Rabu (10/7/2024) pagi akibat menggelapkan uang milik perusahaan PT. Nuansa Dharma Cipta.

Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman, S.I.K., M.I.K., menjelaskan bahwa pelaku yang bertugas sebagai helper kendaraan ini menggelapkan uang perusahaan sejumlah Rp. 27,2 juta.

banner 600x600

“Awal mulanya salah satu karyawan PT. NDC melakukan penagihan uang pembelian barang elektronik pelanggan sejumlah Rp. 12,2 juta yang telah dibayarkan cash kepada Pelaku. Namun saat ditagih pelaku mengatakan bahwa uang tersebut telah hilang,” beber Kapolres.

Baca Juga :  Polres Mesuji Lampung Tangkap Pria Asal Way Serdang Yang Kedapatan Membawa Narkoba Jenis Sabu

Tidak berhenti sampai disitu, pada Senin (8/7/2024) pagi, pelaku RI melakukan pengantaran barang sekaligus penagihan ke toko yang berada di daerah Bangkal sebanyak Rp. 15 juta dan uang tagihan tersebut dibawa pulang ke rumah.

“Pelaku ini sempat tidak bisa dihubungi dan berdalih tidak bisa menyetorkan uang tagihan sebab masih melakukan pengantaran di luar kota. Dan saat berhasil diamankan baru mengaku bahwa uang tersebut telah digunakan untuk bermain judi slot,” imbuh Kapolres.

Baca Juga :  Ayah di Lampung Bercocok Tanam Dengan Anak Kandung Sejak Kelas 3 SD Hingga 1 SMP

Akibat kejadian tersebut, PT. Nuansa Dharma Cipta mengalami kerugian materil sebanyak Rp. 27,2 juta.

Kapolres menambahkan bahwa saat ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi – saksi serta mengamankan barang bukti berupa dua lembar tanda terima tagihan toko.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Irvand (media-viral.id)

banner 600x600

Berita Terkait

APH Sukabumi Jawa Barat Diminta Tangkap dan Penjarakan Uloh Pelaku Bandar Benih Lobster
Polres Lampung Barat Ungkap Kasus Pencurian Handphone, Pelaku Diamankan
Geger Buya Sujana Karis Tokoh Sentral Kabupaten Lebak Ditangkap Polda Banten, Akibat Nyabu dengan Sopir Pribadinya
Sosok Jenazah Pria di Sungai Desa Banjar Negeri Natar Lampung Selatan
Kebakaran SMP Swasta Bina Bangsa Desa Hanakau Jaya Kecamatan Sungkai Utara
Beredar Video IRT di Bandar Lampung Ditembak Dikepala Oleh Pencuri Motor, Polisi Itu Hoax
Solar Ilegal Jalan Terus, Hukum Tumpul, PPWI Banten Tantang Aparat Ungkap Oknum Pembeking
Ayah di Lampung Bercocok Tanam Dengan Anak Kandung Sejak Kelas 3 SD Hingga 1 SMP

Berita Terkait

Senin, 11 Agustus 2025 - 08:47 WIB

APH Sukabumi Jawa Barat Diminta Tangkap dan Penjarakan Uloh Pelaku Bandar Benih Lobster

Rabu, 6 Agustus 2025 - 12:05 WIB

Polres Lampung Barat Ungkap Kasus Pencurian Handphone, Pelaku Diamankan

Selasa, 5 Agustus 2025 - 08:53 WIB

Geger Buya Sujana Karis Tokoh Sentral Kabupaten Lebak Ditangkap Polda Banten, Akibat Nyabu dengan Sopir Pribadinya

Kamis, 31 Juli 2025 - 15:34 WIB

Sosok Jenazah Pria di Sungai Desa Banjar Negeri Natar Lampung Selatan

Senin, 21 Juli 2025 - 18:42 WIB

Kebakaran SMP Swasta Bina Bangsa Desa Hanakau Jaya Kecamatan Sungkai Utara

Berita Terbaru