Bandar Lampung – MediaViral.net
Seorang balita dilaporkan meninggal dunia di kolam renang sebuah hotel di Bandar Lampung. Sebelum dinyatakan meninggal, korban sempat mendapatkan tindakan CPR (Cardiopulmonary Resuscitation) atau resusitasi jantung paru (RJP).
CPR merupakan prosedur darurat medis untuk menyelamatkan nyawa saat seseorang mengalami henti napas atau henti jantung. Tindakan ini biasanya dilakukan sebagai pertolongan pertama pada kondisi darurat seperti serangan jantung, tenggelam, atau kecelakaan.

Namun, upaya penyelamatan terhadap balita berinisial Spa tersebut tidak berhasil. Korban mengembuskan napas terakhirnya di usia 4 tahun 3 bulan.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Jumat (1/4/2026) sekitar pukul 07.00 WIB.
“Saat ini masih dalam proses penyelidikan dan pendalaman,” ujar Kompol Gigih saat dihubungi Mediaviral.net, Sabtu (1/5/2026).
Pihak kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) bersama Polsek Telukbetung Utara. Atas insiden tersebut, ia menyampaikan duka mendalam dan berharap keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan.
“Semoga almarhumah husnul khotimah,” ucapnya.
Korban diketahui meninggal dunia di kolam renang dewasa dengan kedalaman sekitar 120 sentimeter. Pihak hotel sebelumnya sempat memberikan tindakan CPR sebagai upaya pertolongan. (mediaviral.net)










