Lahan Parkir Pasar Shopping Kayuagung Disulap Jadi Lapak Dagang, Dugaan Praktik “Jual Tempat” Capai Puluhan Juta Rupiah

Jumat, 10 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kayuagung, OKI, Sumatera Selatan – MediaViral.net

Skandal pengelolaan Pasar Shopping Kayuagung kian mencuat ke permukaan. Lahan yang semestinya difungsikan sebagai area parkir kini justru disulap menjadi deretan lapak dagang. Lebih mengejutkan lagi, perubahan fungsi tersebut diduga kuat bukan tanpa alasan, melainkan terkait praktik jual beli tempat oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, area strategis di samping kantor pasar yang kini berubah menjadi konter dagang diduga “diperjualbelikan” dengan nilai fantastis mencapai Rp45 juta. Transaksi tersebut disebut-sebut melibatkan oknum pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) OKI.

banner 600x600

Tak hanya itu, di sisi kanan pintu masuk pasar, sejumlah titik yang kini digunakan untuk berjualan pakaian juga diduga ikut diperjualbelikan. Nilainya bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga Rp25 juta. Dugaan keterlibatan tidak hanya mengarah ke oknum Dishub, tetapi juga menyeret nama pengelola pasar lama.

Baca Juga :  Operasi Pekat Krakatau 2025: Bongkar Ratusan Kasus, Polda Lampung Tetap Terbuka Terima Kritikan Untuk Kebaikan

Kondisi ini memicu keresahan di kalangan masyarakat dan pedagang. Fungsi parkir yang menyusut drastis membuat akses kendaraan menjadi sempit, memicu kemacetan, serta menimbulkan kesan semrawut di kawasan pasar.

“Ini jelas merugikan masyarakat. Parkir jadi sempit, pengunjung kesulitan masuk, pasar jadi tidak tertata. Kalau benar ada jual beli tempat, ini sudah keterlaluan,” ungkap salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Sorotan publik pun mengarah pada Peraturan Bupati OKI Nomor 28 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Jasa Usaha. Regulasi tersebut seharusnya menjadi acuan dalam pengelolaan lahan usaha di pasar, termasuk mekanisme penarikan retribusi yang sah dan transparan.

Namun, muncul pertanyaan besar: apakah perubahan fungsi lahan parkir menjadi tempat dagang telah sesuai aturan, atau justru menjadi celah praktik ilegal yang merugikan daerah?

“Kalau benar ada penjualan lapak tanpa dasar hukum, ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi sudah mengarah pada penyalahgunaan kewenangan,” tegas seorang warga Kayuagung.

Baca Juga :  119 PPPK Tahap I Dilingkungan Kemenag OKI Dilantik

Dampak dari kondisi ini tidak bisa dianggap sepele. Selain mengganggu kenyamanan pengunjung, tata kelola pasar yang amburadul berpotensi merusak sistem distribusi pedagang dan menurunkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan aset daerah.

Masyarakat kini mendesak agar pemerintah daerah, Dishub, Dinas Perdagangan, serta aparat pengawas segera turun tangan. Investigasi menyeluruh dinilai penting untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan praktik jual beli lapak tersebut.

“Jika terbukti ada oknum bermain, harus ditindak tegas. Jangan sampai aset publik dijadikan ladang keuntungan pribadi,” tegas warga lainnya.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi pemerintah daerah dalam menegakkan aturan dan menjaga integritas pengelolaan fasilitas umum. Publik menanti langkah nyata—bukan sekadar klarifikasi, tetapi tindakan tegas yang mampu mengembalikan fungsi pasar sebagaimana mestinya. (mediaviral.net)

banner 600x600

Berita Terkait

“Bau Pembungkaman Pers?” LSM Libra Indonesia Ancam Wartawan, Redaksi Pewarta: Jangan Gunakan Hukum untuk Bungkam Kritik!
AJP Pertanyakan Kelanjutan Laporan Dugaan Korupsi DPRD Lampung Barat, Publik Menunggu Ketegasan Kejaksaan
Skandal Renovasi Bendungan Air Alas? Diduga Gunakan Material Sungai Tanpa Transparansi
Skandal Memalukan! Oknum Pegawai Rutan Diduga Terlibat Upaya Penyelundupan Sabu ke Dalam Lapas Kotabumi, 40 Paket Narkoba Digagalkan
BMKG Waspadai “Godzilla El Niño” 2026: Ancaman Kemarau Ekstrem Mengintai, Polda Lampung Minta Warga Siaga Penuh!
Geger Desa Peucangpari! Dugaan Penyimpangan BLT DD 2020–2023 Menguat, Warga Minta Audit Menyeluruh
MoU Pemkab OKU Timur dan Kejaksaan Negeri Diperbarui, Perkuat Sinergi Bidang Hukum Perdata dan TUN
Sinergi Polres Lampung Utara dan Lapas Kotabumi Gagalkan Penyelundupan Sabu

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 00:17 WIB

“Bau Pembungkaman Pers?” LSM Libra Indonesia Ancam Wartawan, Redaksi Pewarta: Jangan Gunakan Hukum untuk Bungkam Kritik!

Rabu, 15 April 2026 - 19:28 WIB

AJP Pertanyakan Kelanjutan Laporan Dugaan Korupsi DPRD Lampung Barat, Publik Menunggu Ketegasan Kejaksaan

Rabu, 15 April 2026 - 18:10 WIB

Skandal Renovasi Bendungan Air Alas? Diduga Gunakan Material Sungai Tanpa Transparansi

Rabu, 15 April 2026 - 17:56 WIB

Skandal Memalukan! Oknum Pegawai Rutan Diduga Terlibat Upaya Penyelundupan Sabu ke Dalam Lapas Kotabumi, 40 Paket Narkoba Digagalkan

Rabu, 15 April 2026 - 17:46 WIB

BMKG Waspadai “Godzilla El Niño” 2026: Ancaman Kemarau Ekstrem Mengintai, Polda Lampung Minta Warga Siaga Penuh!

Berita Terbaru