Lamandau, Kalimantan Tengah — MediaViral.net
Kasus mantan Kepala Desa Topalan, Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah, hingga saat ini belum menemui kejelasan, Senin (27/04/2026).
Dugaan penyalahgunaan Dana Desa yang dilakukan mantan Kepala Desa Topalan berinisial YP masih menjadi tanda tanya publik.

“Ada apa dengan kasus penyalahgunaan Dana Desa di Desa Topalan ini sampai sekarang belum ada kejelasannya?”
Informasi yang didapatkan di lapangan dari salah seorang warga yang enggan menyebutkan namanya menyampaikan:
“Saya heran, kasus mantan Kepala Desa Topalan inisial YP ini sampai sekarang kenapa tidak ada kejelasan. Padahal ada dugaan YP menggunakan Dana Desa untuk membeli lahan dan dijadikan sebagai aset pribadi. Ada apa?
Dan kasus ini pun sudah sampai ke penegak hukum, namun prosesnya sampai saat ini tidak ada kepastian hukumnya juga, padahal kasusnya sudah cukup lama,” tambahnya.
Awak media kemudian mencoba mengonfirmasi ke pihak Polres Lamandau melalui Kasat Reskrim, Jhon Digul, S.E., M.H., yang menyampaikan:
“Dari hasil perkembangan perkara tindak pidana korupsi Desa Topalan, penyidik akan melakukan pengukuran serta pengambilan titik koordinat kembali terhadap objek tanah yang telah dilakukan penyitaan dalam perkara tersebut, dan untuk jadwal pelaksanaan masih dilakukan koordinasi,” ujar Jhon.
Namun yang menjadi pertanyaan, jika memang sudah ada penyitaan barang bukti, bagaimana proses hukum terhadap pelaku?
Apakah hanya sebatas penyitaan tanpa adanya proses hukum kepada pelaku? Apakah mungkin suatu kejahatan ada barang bukti namun tidak ada pelakunya?
Publik menilai hal ini sebagai sesuatu yang janggal dan kasus ini seakan hanya menjadi fenomena tanpa kejelasan proses hukum terhadap pelaku.
Diharapkan kepada aparat penegak hukum, khususnya Polres Lamandau, untuk segera mengusut tuntas kasus Desa Topalan agar menjadi pelajaran bagi desa-desa lain, terutama kepala desa, bahwa uang negara bukan untuk memperkaya diri sendiri dan sekecil apa pun penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan. (mediaviral.net)










