Lebak/Banten, mediaviral.net
Buya Sujana Karis tokoh masyarakat asal Kabupaten Lebak ditangkap petugas Ditresnarkoba Polda Banten. Buya ditangkap bersama sopirnya berinisial DS atas penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Direktur Resnarkoba Polda Banten Wiwin Setiawan mengatakan, Buya dan sopirnya ditangkap di sebuah ruko di Jalan Jendral Ahmad Yani, Desa Kaduagung, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, pada Kamis 31 Juli 2025 sekitar pukul 02.00 WIB.
Keduanya ditangkap atas Laporan Polisi Nomor: LP/A/ /VII/2025 SPKT.DITRESNARKOBA/POLDA BANTEN.
“Pengungkapan kasus ini berawal atas adanya informasi dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di daerah Lebak,” katanya, Senin 4 Agustus 2025.
Dari lokasi penangkapan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diantaranya tiga buah alat isap sabu atau bong dan empat bungkus plastik klip bening bekas isi narkotika jenis sabu. “Selaih itu juga diamankan satu buah korek api yang sudah dimodifikasi serta satu unit HP Merk Iphone 13 Pro Max,” ungkapnya.
Wiwin mengatakan, Buya merupakan seorang figur publik di wilayah Kabupaten Lebak. Saat ini, ia masih aktif menjabat di sejumlah posisi penting, seperti ketua dewan pembina dan dewan penasehat pada berbagai organisasi kemasyarakatan setempat.
“Tersangka BS (Buya Sujana-red) yang diketahui merupakan seorang figur publik di wilayah Kabupaten Lebak,” ujar mantan Kapolres Serang ini.
Menurut pengakuan Buya, motif dia mengonsumsi sabu tersebut untuk mengurangi rasa nyeri akibat asam urat dan menambah semangat bekerja. Penyalahgunaan narkoba tersebut telah dilakukan pria yang menjabat sebagai Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Asosiasi Konstruksi Seluruh Indonesia (AKSI) Lebak itu sejak empat tahun terakhir.
“Sementara itu, tersangka DN, yang bekerja sebagai sopir pribadi tersangka mengaku hanya ikut-ikutan mengonsumsi karena sering bersama BS,” ungkap Wiwin.
Wiwin mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, Buya membeli sabu tersebut dari seseorang berinisial IZ. Saat ini, pengedar tersebut dalam pencarian petugas.
“Modus pelaku BS membeli sabu seharga Rp400 ribu dari seseorang berinisial IZ yang saat ini masih dalam pencarian dan telah ditetapkan sebagai DPO,” ujar perwira menengah Polri ini.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam pidana maksimal empat tahun. “Ancaman pidananya empa tahun,” katanya.
Wiwin menambahkan, dari pengungkapan kasus tersebut, masyarakat harus aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungannya. “Pemberantasan narkotika tidak bisa dilakukan sendiri, perlu kerja sama semua pihak untuk menjaga generasi bangsa dari bahaya narkoba,”
Serang Sandora media viral.net (*)









