Geger Buya Sujana Karis Tokoh Sentral Kabupaten Lebak Ditangkap Polda Banten, Akibat Nyabu dengan Sopir Pribadinya

Selasa, 5 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lebak/Banten, mediaviral.net

Buya Sujana Karis tokoh masyarakat asal Kabupaten Lebak ditangkap petugas Ditresnarkoba Polda Banten. Buya ditangkap bersama sopirnya berinisial DS atas penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Direktur Resnarkoba Polda Banten Wiwin Setiawan mengatakan, Buya dan sopirnya ditangkap di sebuah ruko di Jalan Jendral Ahmad Yani, Desa Kaduagung, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, pada Kamis 31 Juli 2025 sekitar pukul 02.00 WIB.

Keduanya ditangkap atas Laporan Polisi Nomor: LP/A/ /VII/2025 SPKT.DITRESNARKOBA/POLDA BANTEN.

“Pengungkapan kasus ini berawal atas adanya informasi dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di daerah Lebak,” katanya, Senin 4 Agustus 2025.

Dari lokasi penangkapan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diantaranya tiga buah alat isap sabu atau bong dan empat bungkus plastik klip bening bekas isi narkotika jenis sabu. “Selaih itu juga diamankan satu buah korek api yang sudah dimodifikasi serta satu unit HP Merk Iphone 13 Pro Max,” ungkapnya.

Baca Juga :  PJ Gubernur Lepas Kontingen Porwanas PWI Sumsel ke Kal-sel, Ogan Ilir Utus 4 Anggota

Wiwin mengatakan, Buya merupakan seorang figur publik di wilayah Kabupaten Lebak. Saat ini, ia masih aktif menjabat di sejumlah posisi penting, seperti ketua dewan pembina dan dewan penasehat pada berbagai organisasi kemasyarakatan setempat.

“Tersangka BS (Buya Sujana-red) yang diketahui merupakan seorang figur publik di wilayah Kabupaten Lebak,” ujar mantan Kapolres Serang ini.

Menurut pengakuan Buya, motif dia mengonsumsi sabu tersebut untuk mengurangi rasa nyeri akibat asam urat dan menambah semangat bekerja. Penyalahgunaan narkoba tersebut telah dilakukan pria yang menjabat sebagai Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Asosiasi Konstruksi Seluruh Indonesia (AKSI) Lebak itu sejak empat tahun terakhir.

“Sementara itu, tersangka DN, yang bekerja sebagai sopir pribadi tersangka mengaku hanya ikut-ikutan mengonsumsi karena sering bersama BS,” ungkap Wiwin.

Baca Juga :  Selamat Atas TerpilihnyaSardi Muhammad. S.Sos Sebagai Ketua DPC APDESI Ogan Ilir Periode 2024-2029

Wiwin mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, Buya membeli sabu tersebut dari seseorang berinisial IZ. Saat ini, pengedar tersebut dalam pencarian petugas.

“Modus pelaku BS membeli sabu seharga Rp400 ribu dari seseorang berinisial IZ yang saat ini masih dalam pencarian dan telah ditetapkan sebagai DPO,” ujar perwira menengah Polri ini.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam pidana maksimal empat tahun. “Ancaman pidananya empa tahun,” katanya.

Wiwin menambahkan, dari pengungkapan kasus tersebut, masyarakat harus aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungannya. “Pemberantasan narkotika tidak bisa dilakukan sendiri, perlu kerja sama semua pihak untuk menjaga generasi bangsa dari bahaya narkoba,”
Serang Sandora media viral.net (*)

Berita Terkait

APH Lampura Diminta Periksa Bangunan yang Bersumber DD di Desa Baturaja Sungkai Utara, Masyarakat Mohon Pemerintah Daerah Agar Dapat Membantu Bangun Jalan yang Rusak
APH Sukabumi Jawa Barat Diminta Tangkap dan Penjarakan Uloh Pelaku Bandar Benih Lobster
Mini Lokakarya Puskesmas Banjit Diwarnai Bagi-bagi Uang, Pernyataan Sepihak Kepala Puskesmas Disayangkan
Kajati Lampung Diminta Tangkap Semua Enam Kepsek SMKN di Lambar, Diduga Korupsi, Pelaku Koruptor Musuh Bangsa dan Negara, Secepatnya Seret Kepenjara
Tingkatkan Kualitas Pelayanan Kesehatan : BidDokkes Gelar Rakernis dan Pelatihan Keterampilan Kedokteran Tahun 2025
Desa Ciamis Sungkai Utara Bupati Diminta Bantuan Bangunan, dan APH Mohon Periksa Semua Bangunan yang Gunakan Anggaran Dana Desa, Masyarakat Yakin Tidak Sesuai RAB
Kecelakaan Tunggal di Jalan Sungkai Utara Mobil Terjungkal Balik, Sopir Selamat
H. Gembong R Sumedi, MM Serahkan Cator Kepada Kelompok Bank Sampah Citaman Resik

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 13:34 WIB

APH Lampura Diminta Periksa Bangunan yang Bersumber DD di Desa Baturaja Sungkai Utara, Masyarakat Mohon Pemerintah Daerah Agar Dapat Membantu Bangun Jalan yang Rusak

Senin, 11 Agustus 2025 - 08:47 WIB

APH Sukabumi Jawa Barat Diminta Tangkap dan Penjarakan Uloh Pelaku Bandar Benih Lobster

Kamis, 7 Agustus 2025 - 12:40 WIB

Mini Lokakarya Puskesmas Banjit Diwarnai Bagi-bagi Uang, Pernyataan Sepihak Kepala Puskesmas Disayangkan

Kamis, 7 Agustus 2025 - 12:20 WIB

Kajati Lampung Diminta Tangkap Semua Enam Kepsek SMKN di Lambar, Diduga Korupsi, Pelaku Koruptor Musuh Bangsa dan Negara, Secepatnya Seret Kepenjara

Kamis, 7 Agustus 2025 - 09:18 WIB

Tingkatkan Kualitas Pelayanan Kesehatan : BidDokkes Gelar Rakernis dan Pelatihan Keterampilan Kedokteran Tahun 2025

Berita Terbaru