Polres Kobar Berhasil Mengamankan Seorang Pria Yang Nekat Melakukan Penyetruman Ikan di DAS Lamandau

Jumat, 2 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOBAR/KALTENG, MEDIA-VIRAL.ID

Seorang pria berinisial A (60) warga Kelurahan Mendawai, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), diamankan Satpolairud Polres Kotawaringin Barat (Kobar) lantaran nekat melakukan penyetruman ikan di DAS Lamandau, Kel. Mendawai Seberang, Kec. Arsel, Kab. Kobar, Rabu (24/7/2024) pukul 01.00 WIB.

Aksinya tertangkap basah oleh personel Satpolairud Polres Kobar yang saat itu tengah melakukan patroli perairan.

“Menyetrum ikan merupakan salah satu cara menangkap ikan yang dilarang dalam undang – undang. Sebab dapat membahayakan kelestarian lingkungan dan sumberdaya alam juga berbahaya bagi orang yang melakukannya dapat tersengat aliran listrik dari alat penyetrum yang tentunya bisa menyebabkan efek ringan sampai dengan kehilangan nyawa,” beber Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman, S.I.K., M.I.K., saat memimpin press confrence pada Jumat (2/8/2024) pagi di Aula Satya Haprabu.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Serang Tangkap Pelaku Mucikari Yang Mangkal di Depan Hotel Hasil Laporan Warga

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan dari hasil pemeriksaan keterangan pelaku, bahwa ikan yang didapat dari hasil setrum tersebut dijual ke pasar dan uang hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari – hari.

Baca Juga :  El Zam zami Kades Muara Dua Diduga Korupsi Dan Maling Uang Rakyat

“Menyetrum ikan ini sangat berbahaya, mengingat dampak dan kerugiannya sangat besar. Oleh karena itu kami imbau agar tidak ada lagi masyarakat yang menggunakan cara demikian maupun menangkap ikan dengan menggunakan bahan kimia, biologis berbahaya serta bahan peledak yang dapat merugikan diri sendiri maupun merusak ekosistem,” imbau Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 84 ayat (1) UU RI nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan. Laila (media-viral.id)

Berita Terkait

Polsek Pampangan Ungkap Kasus Pencurian Mesin Pompa Air di Desa Sepang
Polres Kobar Menggelar Press Release Kasus Tindak Pidana Pembunuhan Yang Terjadi di Aruta
Polres Kobar Bersama Forkompinda Menggelar Press Rilis Pengungkapan Kasus dan Pemusnahan Barbuk di Mako Polres Kobar
Satresnarkoba Polres Serang Gerebeg dan Ringkus Pelaku Pembuat Tembakau Sintetis
Satresnarkoba Polres Serang Berhasil Ringkus Dua Pelaku Pengedar Sabu
Polda Kalteng Komitmen Cegah dan Tindak Tegas Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan
Seorang Sopir di Pangkalan Banteng Berhasil Diamankan ke Polres Kobar Karena Terciduk Miliki Sabu
Miris, Seorang Guru Menggaji di Kobar Setubuhi Anak Sembilan Tahun Berhasil Diamankan Polres Kobar

Berita Terkait

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 19:01

Polsek Pampangan Ungkap Kasus Pencurian Mesin Pompa Air di Desa Sepang

Rabu, 7 Agustus 2024 - 03:27

Polres Kobar Menggelar Press Release Kasus Tindak Pidana Pembunuhan Yang Terjadi di Aruta

Jumat, 2 Agustus 2024 - 22:26

Polres Kobar Berhasil Mengamankan Seorang Pria Yang Nekat Melakukan Penyetruman Ikan di DAS Lamandau

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:05

Polres Kobar Bersama Forkompinda Menggelar Press Rilis Pengungkapan Kasus dan Pemusnahan Barbuk di Mako Polres Kobar

Senin, 29 Juli 2024 - 22:23

Satresnarkoba Polres Serang Gerebeg dan Ringkus Pelaku Pembuat Tembakau Sintetis

Berita Terbaru