Polres Kobar Berhasil Mengamankan Seorang Pria Yang Nekat Melakukan Penyetruman Ikan di DAS Lamandau

Jumat, 2 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOBAR/KALTENG, MEDIA-VIRAL.ID

Seorang pria berinisial A (60) warga Kelurahan Mendawai, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), diamankan Satpolairud Polres Kotawaringin Barat (Kobar) lantaran nekat melakukan penyetruman ikan di DAS Lamandau, Kel. Mendawai Seberang, Kec. Arsel, Kab. Kobar, Rabu (24/7/2024) pukul 01.00 WIB.

Aksinya tertangkap basah oleh personel Satpolairud Polres Kobar yang saat itu tengah melakukan patroli perairan.

“Menyetrum ikan merupakan salah satu cara menangkap ikan yang dilarang dalam undang – undang. Sebab dapat membahayakan kelestarian lingkungan dan sumberdaya alam juga berbahaya bagi orang yang melakukannya dapat tersengat aliran listrik dari alat penyetrum yang tentunya bisa menyebabkan efek ringan sampai dengan kehilangan nyawa,” beber Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman, S.I.K., M.I.K., saat memimpin press confrence pada Jumat (2/8/2024) pagi di Aula Satya Haprabu.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Serang Gerebeg dan Ringkus Pelaku Pembuat Tembakau Sintetis

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan dari hasil pemeriksaan keterangan pelaku, bahwa ikan yang didapat dari hasil setrum tersebut dijual ke pasar dan uang hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari – hari.

Baca Juga :  Tanah Milik Primkopti Terkonfirmasi ke Badan Pengelolaan Aset ADM Jakarta Barat Status Lahan Milik Primkopti Jakarta Barat

“Menyetrum ikan ini sangat berbahaya, mengingat dampak dan kerugiannya sangat besar. Oleh karena itu kami imbau agar tidak ada lagi masyarakat yang menggunakan cara demikian maupun menangkap ikan dengan menggunakan bahan kimia, biologis berbahaya serta bahan peledak yang dapat merugikan diri sendiri maupun merusak ekosistem,” imbau Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 84 ayat (1) UU RI nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan. Laila (media-viral.id)

Berita Terkait

Solar Ilegal Jalan Terus, Hukum Tumpul, PPWI Banten Tantang Aparat Ungkap Oknum Pembeking
Ayah di Lampung Bercocok Tanam Dengan Anak Kandung Sejak Kelas 3 SD Hingga 1 SMP
Pelaku Pungli Mobil Muatan Batu Bara di Talang Jembatan di Tangkap Polisi, Kasus Perlu Pengembangan
Tanah Milik Primkopti Terkonfirmasi ke Badan Pengelolaan Aset ADM Jakarta Barat Status Lahan Milik Primkopti Jakarta Barat
Polda Lampung Dukung Tegas Langkah Gubernur Tertibkan Perambah di Kawasan Konservasi TNBBS
Polsek Pampangan Ungkap Kasus Pencurian Mesin Pompa Air di Desa Sepang
Polres Kobar Menggelar Press Release Kasus Tindak Pidana Pembunuhan Yang Terjadi di Aruta
Polres Kobar Bersama Forkompinda Menggelar Press Rilis Pengungkapan Kasus dan Pemusnahan Barbuk di Mako Polres Kobar

Berita Terkait

Rabu, 14 Mei 2025 - 21:39 WIB

Solar Ilegal Jalan Terus, Hukum Tumpul, PPWI Banten Tantang Aparat Ungkap Oknum Pembeking

Sabtu, 10 Mei 2025 - 16:42 WIB

Ayah di Lampung Bercocok Tanam Dengan Anak Kandung Sejak Kelas 3 SD Hingga 1 SMP

Sabtu, 10 Mei 2025 - 15:56 WIB

Pelaku Pungli Mobil Muatan Batu Bara di Talang Jembatan di Tangkap Polisi, Kasus Perlu Pengembangan

Jumat, 2 Mei 2025 - 14:20 WIB

Tanah Milik Primkopti Terkonfirmasi ke Badan Pengelolaan Aset ADM Jakarta Barat Status Lahan Milik Primkopti Jakarta Barat

Senin, 28 April 2025 - 22:02 WIB

Polda Lampung Dukung Tegas Langkah Gubernur Tertibkan Perambah di Kawasan Konservasi TNBBS

Berita Terbaru