Polres Kobar Berhasil Mengamankan Seorang Pria Yang Nekat Melakukan Penyetruman Ikan di DAS Lamandau

Jumat, 2 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOBAR/KALTENG, MEDIA-VIRAL.ID

Seorang pria berinisial A (60) warga Kelurahan Mendawai, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), diamankan Satpolairud Polres Kotawaringin Barat (Kobar) lantaran nekat melakukan penyetruman ikan di DAS Lamandau, Kel. Mendawai Seberang, Kec. Arsel, Kab. Kobar, Rabu (24/7/2024) pukul 01.00 WIB.

Aksinya tertangkap basah oleh personel Satpolairud Polres Kobar yang saat itu tengah melakukan patroli perairan.

ADVERTISEMENT

Example 300x375

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menyetrum ikan merupakan salah satu cara menangkap ikan yang dilarang dalam undang – undang. Sebab dapat membahayakan kelestarian lingkungan dan sumberdaya alam juga berbahaya bagi orang yang melakukannya dapat tersengat aliran listrik dari alat penyetrum yang tentunya bisa menyebabkan efek ringan sampai dengan kehilangan nyawa,” beber Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman, S.I.K., M.I.K., saat memimpin press confrence pada Jumat (2/8/2024) pagi di Aula Satya Haprabu.

Baca Juga :  Miris, Seorang Guru Menggaji di Kobar Setubuhi Anak Sembilan Tahun Berhasil Diamankan Polres Kobar

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan dari hasil pemeriksaan keterangan pelaku, bahwa ikan yang didapat dari hasil setrum tersebut dijual ke pasar dan uang hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari – hari.

Baca Juga :  Widodo Kades Ogan Lima Diduga Langganan Maling Uang Anggaran Fisik Dana Desa Setiap Tahun

“Menyetrum ikan ini sangat berbahaya, mengingat dampak dan kerugiannya sangat besar. Oleh karena itu kami imbau agar tidak ada lagi masyarakat yang menggunakan cara demikian maupun menangkap ikan dengan menggunakan bahan kimia, biologis berbahaya serta bahan peledak yang dapat merugikan diri sendiri maupun merusak ekosistem,” imbau Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 84 ayat (1) UU RI nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan. Laila (media-viral.id)

Berita Terkait

APH Sukabumi Jawa Barat Diminta Tangkap dan Penjarakan Uloh Pelaku Bandar Benih Lobster
Polres Lampung Barat Ungkap Kasus Pencurian Handphone, Pelaku Diamankan
Geger Buya Sujana Karis Tokoh Sentral Kabupaten Lebak Ditangkap Polda Banten, Akibat Nyabu dengan Sopir Pribadinya
Sosok Jenazah Pria di Sungai Desa Banjar Negeri Natar Lampung Selatan
Kebakaran SMP Swasta Bina Bangsa Desa Hanakau Jaya Kecamatan Sungkai Utara
Beredar Video IRT di Bandar Lampung Ditembak Dikepala Oleh Pencuri Motor, Polisi Itu Hoax
Solar Ilegal Jalan Terus, Hukum Tumpul, PPWI Banten Tantang Aparat Ungkap Oknum Pembeking
Ayah di Lampung Bercocok Tanam Dengan Anak Kandung Sejak Kelas 3 SD Hingga 1 SMP

Berita Terkait

Senin, 11 Agustus 2025 - 08:47 WIB

APH Sukabumi Jawa Barat Diminta Tangkap dan Penjarakan Uloh Pelaku Bandar Benih Lobster

Rabu, 6 Agustus 2025 - 12:05 WIB

Polres Lampung Barat Ungkap Kasus Pencurian Handphone, Pelaku Diamankan

Selasa, 5 Agustus 2025 - 08:53 WIB

Geger Buya Sujana Karis Tokoh Sentral Kabupaten Lebak Ditangkap Polda Banten, Akibat Nyabu dengan Sopir Pribadinya

Kamis, 31 Juli 2025 - 15:34 WIB

Sosok Jenazah Pria di Sungai Desa Banjar Negeri Natar Lampung Selatan

Senin, 21 Juli 2025 - 18:42 WIB

Kebakaran SMP Swasta Bina Bangsa Desa Hanakau Jaya Kecamatan Sungkai Utara

Berita Terbaru