Polres Kobar Menggelar Press Release Kasus Tindak Pidana Pembunuhan Yang Terjadi di Aruta

Rabu, 7 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOBAR/KALTENG MEDIA-VIRAL.ID

Polres Kobar jajaran Polda Kalteng menggelar Press Release Tindak pidana Kejahatan Terhadap Jiwa orang yang terjadi di perumahan karyawan PT.SINP Afdeling Golf,kelurahan Pangkut,kecamatan Arut Utara,kabupaten Kotawaringin Barat bertempat di halaman Mako Polres Kobar,selasa (06/08/2024).

Kejadian ini bermula pada hari jumat,02 agustus 2024 sekitar pukul 22.30 wib tersangka terlibat cek cok dengan korban karena saat itu korban menuduh tersangka selingkuh.

ADVERTISEMENT

Example 300x375

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah perdebatan,tersangka dan korban istirahat karena waktu sudah larut malam namun pada hari sabtu tanggal 02 agustus 2024 pukul 04.30 wib tersangka terbangun dari tidurnya dan langsung menuju ke dapur dan mengambil pisau dapur yang ada di meja.

Baca Juga :  Hari Kedua Penertiban, Polres Lampung Utara Tilang Truck Bermuatan Batu Bara Yang Melanggar

Setelah mendapatkan senjata tajam jenis pisau dapur,tersangka menuju kamar yang mana korban saat itu sedang tidur dalam keadaan terlentang dan tersangka langsung menusukkan ke arah tenggorokan atau leher korban menggunakan pisau dapur dengan tangan kanan hingga mengakibatkan korban kejang-kejang.

Akibat tusukan tersebut korban setelah beberapa hari menjadi lemas dan akhirnya meninggal dunia setelah itu tersangka menutupi korban dengan sprei lalu memindahkan korban ke kamar depan dengan cara menyeret kedua kaki korban kemudian membersihkan bekas darah di lantai dengan pel.

Wakapolres Kobar Kompol Wihelmus Helky,S.I.K yang memimpin langsung Press Release menyampaikan,kami kan terus memperdalam motif kasus pembunuhan ini dan mohon maaf kami belum bisa menghadirkan tersangka karena masih dalam tahap penyelidikan ,ujar Helky

Baca Juga :  El Zam zami Kades Muara Dua Diduga Korupsi Dan Maling Uang Rakyat

Barang bukti yang di amankan dari kasus kejahatan ini berupa satu buah senjata tajam jenis pisau dapur,satu lembar sprei tempat tidur, satu buah spring bed yang masih ada bercak darah dan satu buah pel lantai.

Akibat perbuatannya tersangka di kenakan pasal 340 KUH Pidana,Subsider 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup subsider hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun. Laila (media-viral.id)

Berita Terkait

APH Sukabumi Jawa Barat Diminta Tangkap dan Penjarakan Uloh Pelaku Bandar Benih Lobster
Polres Lampung Barat Ungkap Kasus Pencurian Handphone, Pelaku Diamankan
Geger Buya Sujana Karis Tokoh Sentral Kabupaten Lebak Ditangkap Polda Banten, Akibat Nyabu dengan Sopir Pribadinya
Sosok Jenazah Pria di Sungai Desa Banjar Negeri Natar Lampung Selatan
Kebakaran SMP Swasta Bina Bangsa Desa Hanakau Jaya Kecamatan Sungkai Utara
Beredar Video IRT di Bandar Lampung Ditembak Dikepala Oleh Pencuri Motor, Polisi Itu Hoax
Solar Ilegal Jalan Terus, Hukum Tumpul, PPWI Banten Tantang Aparat Ungkap Oknum Pembeking
Ayah di Lampung Bercocok Tanam Dengan Anak Kandung Sejak Kelas 3 SD Hingga 1 SMP

Berita Terkait

Senin, 11 Agustus 2025 - 08:47 WIB

APH Sukabumi Jawa Barat Diminta Tangkap dan Penjarakan Uloh Pelaku Bandar Benih Lobster

Rabu, 6 Agustus 2025 - 12:05 WIB

Polres Lampung Barat Ungkap Kasus Pencurian Handphone, Pelaku Diamankan

Selasa, 5 Agustus 2025 - 08:53 WIB

Geger Buya Sujana Karis Tokoh Sentral Kabupaten Lebak Ditangkap Polda Banten, Akibat Nyabu dengan Sopir Pribadinya

Kamis, 31 Juli 2025 - 15:34 WIB

Sosok Jenazah Pria di Sungai Desa Banjar Negeri Natar Lampung Selatan

Senin, 21 Juli 2025 - 18:42 WIB

Kebakaran SMP Swasta Bina Bangsa Desa Hanakau Jaya Kecamatan Sungkai Utara

Berita Terbaru