Polres Kobar Menggelar Press Release Kasus Tindak Pidana Pembunuhan Yang Terjadi di Aruta

Rabu, 7 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOBAR/KALTENG MEDIA-VIRAL.ID

Polres Kobar jajaran Polda Kalteng menggelar Press Release Tindak pidana Kejahatan Terhadap Jiwa orang yang terjadi di perumahan karyawan PT.SINP Afdeling Golf,kelurahan Pangkut,kecamatan Arut Utara,kabupaten Kotawaringin Barat bertempat di halaman Mako Polres Kobar,selasa (06/08/2024).

Kejadian ini bermula pada hari jumat,02 agustus 2024 sekitar pukul 22.30 wib tersangka terlibat cek cok dengan korban karena saat itu korban menuduh tersangka selingkuh.

Setelah perdebatan,tersangka dan korban istirahat karena waktu sudah larut malam namun pada hari sabtu tanggal 02 agustus 2024 pukul 04.30 wib tersangka terbangun dari tidurnya dan langsung menuju ke dapur dan mengambil pisau dapur yang ada di meja.

Baca Juga :  Polda Kalteng Komitmen Cegah dan Tindak Tegas Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan

Setelah mendapatkan senjata tajam jenis pisau dapur,tersangka menuju kamar yang mana korban saat itu sedang tidur dalam keadaan terlentang dan tersangka langsung menusukkan ke arah tenggorokan atau leher korban menggunakan pisau dapur dengan tangan kanan hingga mengakibatkan korban kejang-kejang.

Akibat tusukan tersebut korban setelah beberapa hari menjadi lemas dan akhirnya meninggal dunia setelah itu tersangka menutupi korban dengan sprei lalu memindahkan korban ke kamar depan dengan cara menyeret kedua kaki korban kemudian membersihkan bekas darah di lantai dengan pel.

Wakapolres Kobar Kompol Wihelmus Helky,S.I.K yang memimpin langsung Press Release menyampaikan,kami kan terus memperdalam motif kasus pembunuhan ini dan mohon maaf kami belum bisa menghadirkan tersangka karena masih dalam tahap penyelidikan ,ujar Helky

Baca Juga :  Suraji Kades Suka Menanti Kecamatan Bukit Kemuning Diduga Langganan Rampok Dana Desa Setiap Tahun Baik Fisik Maupun Non Fisik

Barang bukti yang di amankan dari kasus kejahatan ini berupa satu buah senjata tajam jenis pisau dapur,satu lembar sprei tempat tidur, satu buah spring bed yang masih ada bercak darah dan satu buah pel lantai.

Akibat perbuatannya tersangka di kenakan pasal 340 KUH Pidana,Subsider 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup subsider hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun. Laila (media-viral.id)

Berita Terkait

Solar Ilegal Jalan Terus, Hukum Tumpul, PPWI Banten Tantang Aparat Ungkap Oknum Pembeking
Ayah di Lampung Bercocok Tanam Dengan Anak Kandung Sejak Kelas 3 SD Hingga 1 SMP
Pelaku Pungli Mobil Muatan Batu Bara di Talang Jembatan di Tangkap Polisi, Kasus Perlu Pengembangan
Tanah Milik Primkopti Terkonfirmasi ke Badan Pengelolaan Aset ADM Jakarta Barat Status Lahan Milik Primkopti Jakarta Barat
Polda Lampung Dukung Tegas Langkah Gubernur Tertibkan Perambah di Kawasan Konservasi TNBBS
Polsek Pampangan Ungkap Kasus Pencurian Mesin Pompa Air di Desa Sepang
Polres Kobar Berhasil Mengamankan Seorang Pria Yang Nekat Melakukan Penyetruman Ikan di DAS Lamandau
Polres Kobar Bersama Forkompinda Menggelar Press Rilis Pengungkapan Kasus dan Pemusnahan Barbuk di Mako Polres Kobar

Berita Terkait

Rabu, 14 Mei 2025 - 21:39 WIB

Solar Ilegal Jalan Terus, Hukum Tumpul, PPWI Banten Tantang Aparat Ungkap Oknum Pembeking

Sabtu, 10 Mei 2025 - 16:42 WIB

Ayah di Lampung Bercocok Tanam Dengan Anak Kandung Sejak Kelas 3 SD Hingga 1 SMP

Sabtu, 10 Mei 2025 - 15:56 WIB

Pelaku Pungli Mobil Muatan Batu Bara di Talang Jembatan di Tangkap Polisi, Kasus Perlu Pengembangan

Jumat, 2 Mei 2025 - 14:20 WIB

Tanah Milik Primkopti Terkonfirmasi ke Badan Pengelolaan Aset ADM Jakarta Barat Status Lahan Milik Primkopti Jakarta Barat

Senin, 28 April 2025 - 22:02 WIB

Polda Lampung Dukung Tegas Langkah Gubernur Tertibkan Perambah di Kawasan Konservasi TNBBS

Berita Terbaru