Polres Oku Selatan Diminta Tangkap dan Penjarakan Pelaku Dugaan Penipuan

Rabu, 29 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OKU SELATAN/SUMATRA SELATAN, MEDIA VIRAL.ID

Menurut keterang mardani selalu korban dugaan penipuan yang dilakukan oleh saudara yang berinisial (E). warga Desa Kota Dalam, Kecamatan Mekakau Ilir, Kabupaten OKU Selatan, Provinsi Sumatra Selatan. Selasa(28/05/2024).

Dalam keterangan nya Mardani menjelaskan bahwa, “pada hari selasa 28 mei 2024, saya selaku korban dugaan penipuan melaporkan hal tersebut ke Polres OKU Selatan, berdasarkan laporan polisi nomor LP/11/84/v/2024/SPKT/Polres Ogan Komering Ulu Selatan/Polda Sumatra Selatan.”

banner 600x600

Kronologi kejadian pada hari jum’ at tanggal 10 Mei 2024, sekitar pukul 07: 30 wib, saya mendapat telepon melalui WhatsApp dari terlapor yang mana dalam percakapan tersebut terlapor meminta uang kepada saya 1.000.000. (satu juta rupiah), dengan dalil untuk mengurus anak saya yang pada saat ini dirutan Polres Oku Selatan.

Baca Juga :  APH Sukabumi Jawa Barat Diminta Tangkap dan Penjarakan Uloh Pelaku Bandar Benih Lobster

Lanjut pelapor, “lalu pada tanggal 13 Mei terlapor kembali menghubungi saya kembali dan meminta sejumlah uang sebesar 5.000.000 ( lima juta rupiah), dengan alasan untuk pencabutan perkara dipolres Oku Selatan, namun sampai hari ini belum ada kejelasan terkait hal tersebut.” Ungkap mardani

“Saya selaku korban dugaan penipuan yang dilakukan saudara (E) meminta kepada penegak hukum untuk segera mengusut tuntas laporan tersebut, dan untuk segera menangkap dan penjarakan saudara (E) terkait dugaan penipuan, hal ini pun sudah kami tembuskan ke Mabes polri.” Ungkap mardani

Baca Juga :  Tim Gabungan Polres OKI dan Dit-Narkoba Polda Sumsel Berhasil Bekuk Pengedar Narkoba Yang Meresahkan Masyarakat

Pasal 378 KUHP mengatur tindak pidana penipuan dalam arti luas (bedrog), adapun bunyi pasal tentang penipuan tersebut sebagai berikut:

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (mediaviral.id)

banner 600x600

Berita Terkait

APH Sukabumi Jawa Barat Diminta Tangkap dan Penjarakan Uloh Pelaku Bandar Benih Lobster
Polres Lampung Barat Ungkap Kasus Pencurian Handphone, Pelaku Diamankan
Geger Buya Sujana Karis Tokoh Sentral Kabupaten Lebak Ditangkap Polda Banten, Akibat Nyabu dengan Sopir Pribadinya
Sosok Jenazah Pria di Sungai Desa Banjar Negeri Natar Lampung Selatan
Kebakaran SMP Swasta Bina Bangsa Desa Hanakau Jaya Kecamatan Sungkai Utara
Beredar Video IRT di Bandar Lampung Ditembak Dikepala Oleh Pencuri Motor, Polisi Itu Hoax
Solar Ilegal Jalan Terus, Hukum Tumpul, PPWI Banten Tantang Aparat Ungkap Oknum Pembeking
Ayah di Lampung Bercocok Tanam Dengan Anak Kandung Sejak Kelas 3 SD Hingga 1 SMP

Berita Terkait

Senin, 11 Agustus 2025 - 08:47 WIB

APH Sukabumi Jawa Barat Diminta Tangkap dan Penjarakan Uloh Pelaku Bandar Benih Lobster

Rabu, 6 Agustus 2025 - 12:05 WIB

Polres Lampung Barat Ungkap Kasus Pencurian Handphone, Pelaku Diamankan

Selasa, 5 Agustus 2025 - 08:53 WIB

Geger Buya Sujana Karis Tokoh Sentral Kabupaten Lebak Ditangkap Polda Banten, Akibat Nyabu dengan Sopir Pribadinya

Kamis, 31 Juli 2025 - 15:34 WIB

Sosok Jenazah Pria di Sungai Desa Banjar Negeri Natar Lampung Selatan

Senin, 21 Juli 2025 - 18:42 WIB

Kebakaran SMP Swasta Bina Bangsa Desa Hanakau Jaya Kecamatan Sungkai Utara

Berita Terbaru