Seorang Sopir di Pangkalan Banteng Berhasil Diamankan ke Polres Kobar Karena Terciduk Miliki Sabu

Jumat, 26 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOBAR/KALTENG, MEDIA-VIRAL.ID

Polsek Pangkalan Banteng jPolres Kotawaringin Barat (Kobar) jajaran Polda Kalteng mengamankan seorang laki – laki berinisial HA (55) karena terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

Pria yang sehari – harinya berprofesi sebagai sopir ini, diamankan pada Rabu (24/7/2024) malam di rumah barakannya yang beralamat di Jl. Ahmad Yani, Desa Karang Mulya, Kec. Pangkalan Banteng, Kab. Kobar, Prop. Kalteng.

ADVERTISEMENT

Example 300x375

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman, S.I.K., M.I.K., melalui Kasatnarkoba Polres Kobar Iptu Ancas Apta Nirbaya membenarkan perihal penangkapan tersebut.

Baca Juga :  Antisipasi Ganguan Kamtibmas, Polres Lampung Utara Dirikan Pos Pantau di Jalinsum Desa Gunung Besar/Bonglai

“Kami bersama personel Polsek Pangkalan Banteng telah mengamankan tersangka dan dilakukan penggeledahan badan ditemukan satu plastik klip kecil berisi sabu dengan berat 0,62 gram di dalam saku celana sebelah kanan, yang diakui milik tersangka,” jelas Kasat.

Lebih lanjut, pihaknya juga melakukan penggeledahan rumah dan menemukan barang bukti lainnya berupa satu buah alat hisap sabu (bong), plastik klip dan timbangan yang berada di ruang tengah barakan tersebut.

“Pelaku dan barang bukti berupa satu plastik klip kecil berisi sabu dengan berat 0,62 gram, tiga pak plastic klip bening kosong, satu buah alat hisap sabu (bong) lengkap dengan pipet kaca, satu buah timbangan digital, satu buah dompet batik serta satu unit gawai (handphone) merk Oppo diamankan Polres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

Baca Juga :  Jajaran Satresnarkoba Polres Kobar Berhasil Mengamankan Penggedar Narkotika di Kecamatan Kumai

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Laila (media-viral.id)

Berita Terkait

APH Sukabumi Jawa Barat Diminta Tangkap dan Penjarakan Uloh Pelaku Bandar Benih Lobster
Polres Lampung Barat Ungkap Kasus Pencurian Handphone, Pelaku Diamankan
Geger Buya Sujana Karis Tokoh Sentral Kabupaten Lebak Ditangkap Polda Banten, Akibat Nyabu dengan Sopir Pribadinya
Sosok Jenazah Pria di Sungai Desa Banjar Negeri Natar Lampung Selatan
Kebakaran SMP Swasta Bina Bangsa Desa Hanakau Jaya Kecamatan Sungkai Utara
Beredar Video IRT di Bandar Lampung Ditembak Dikepala Oleh Pencuri Motor, Polisi Itu Hoax
Solar Ilegal Jalan Terus, Hukum Tumpul, PPWI Banten Tantang Aparat Ungkap Oknum Pembeking
Ayah di Lampung Bercocok Tanam Dengan Anak Kandung Sejak Kelas 3 SD Hingga 1 SMP

Berita Terkait

Senin, 11 Agustus 2025 - 08:47 WIB

APH Sukabumi Jawa Barat Diminta Tangkap dan Penjarakan Uloh Pelaku Bandar Benih Lobster

Rabu, 6 Agustus 2025 - 12:05 WIB

Polres Lampung Barat Ungkap Kasus Pencurian Handphone, Pelaku Diamankan

Selasa, 5 Agustus 2025 - 08:53 WIB

Geger Buya Sujana Karis Tokoh Sentral Kabupaten Lebak Ditangkap Polda Banten, Akibat Nyabu dengan Sopir Pribadinya

Kamis, 31 Juli 2025 - 15:34 WIB

Sosok Jenazah Pria di Sungai Desa Banjar Negeri Natar Lampung Selatan

Senin, 21 Juli 2025 - 18:42 WIB

Kebakaran SMP Swasta Bina Bangsa Desa Hanakau Jaya Kecamatan Sungkai Utara

Berita Terbaru