Seorang Sopir di Pangkalan Banteng Berhasil Diamankan ke Polres Kobar Karena Terciduk Miliki Sabu

Jumat, 26 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOBAR/KALTENG, MEDIA-VIRAL.ID

Polsek Pangkalan Banteng jPolres Kotawaringin Barat (Kobar) jajaran Polda Kalteng mengamankan seorang laki – laki berinisial HA (55) karena terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

Pria yang sehari – harinya berprofesi sebagai sopir ini, diamankan pada Rabu (24/7/2024) malam di rumah barakannya yang beralamat di Jl. Ahmad Yani, Desa Karang Mulya, Kec. Pangkalan Banteng, Kab. Kobar, Prop. Kalteng.

Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman, S.I.K., M.I.K., melalui Kasatnarkoba Polres Kobar Iptu Ancas Apta Nirbaya membenarkan perihal penangkapan tersebut.

Baca Juga :  Suraji Kades Suka Menanti Kecamatan Bukit Kemuning Diduga Langganan Rampok Dana Desa Setiap Tahun Baik Fisik Maupun Non Fisik

“Kami bersama personel Polsek Pangkalan Banteng telah mengamankan tersangka dan dilakukan penggeledahan badan ditemukan satu plastik klip kecil berisi sabu dengan berat 0,62 gram di dalam saku celana sebelah kanan, yang diakui milik tersangka,” jelas Kasat.

Lebih lanjut, pihaknya juga melakukan penggeledahan rumah dan menemukan barang bukti lainnya berupa satu buah alat hisap sabu (bong), plastik klip dan timbangan yang berada di ruang tengah barakan tersebut.

“Pelaku dan barang bukti berupa satu plastik klip kecil berisi sabu dengan berat 0,62 gram, tiga pak plastic klip bening kosong, satu buah alat hisap sabu (bong) lengkap dengan pipet kaca, satu buah timbangan digital, satu buah dompet batik serta satu unit gawai (handphone) merk Oppo diamankan Polres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

Baca Juga :  Satu Minggu, Sat Reskrim Polres Lampung Utara Berhasil Mengungkap 2 Kasus Curas Yang Menonjol Dalam Hitungan Jam

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Laila (media-viral.id)

Berita Terkait

Polsek Pampangan Ungkap Kasus Pencurian Mesin Pompa Air di Desa Sepang
Polres Kobar Menggelar Press Release Kasus Tindak Pidana Pembunuhan Yang Terjadi di Aruta
Polres Kobar Berhasil Mengamankan Seorang Pria Yang Nekat Melakukan Penyetruman Ikan di DAS Lamandau
Polres Kobar Bersama Forkompinda Menggelar Press Rilis Pengungkapan Kasus dan Pemusnahan Barbuk di Mako Polres Kobar
Satresnarkoba Polres Serang Gerebeg dan Ringkus Pelaku Pembuat Tembakau Sintetis
Satresnarkoba Polres Serang Berhasil Ringkus Dua Pelaku Pengedar Sabu
Polda Kalteng Komitmen Cegah dan Tindak Tegas Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan
Miris, Seorang Guru Menggaji di Kobar Setubuhi Anak Sembilan Tahun Berhasil Diamankan Polres Kobar

Berita Terkait

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 19:01

Polsek Pampangan Ungkap Kasus Pencurian Mesin Pompa Air di Desa Sepang

Rabu, 7 Agustus 2024 - 03:27

Polres Kobar Menggelar Press Release Kasus Tindak Pidana Pembunuhan Yang Terjadi di Aruta

Jumat, 2 Agustus 2024 - 22:26

Polres Kobar Berhasil Mengamankan Seorang Pria Yang Nekat Melakukan Penyetruman Ikan di DAS Lamandau

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:05

Polres Kobar Bersama Forkompinda Menggelar Press Rilis Pengungkapan Kasus dan Pemusnahan Barbuk di Mako Polres Kobar

Senin, 29 Juli 2024 - 22:23

Satresnarkoba Polres Serang Gerebeg dan Ringkus Pelaku Pembuat Tembakau Sintetis

Berita Terbaru