Tegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu, Soroti Terus Dugan Penyalah Gunaan Koprasi Garam Terlibat Jual Beli Benih Lobster Bapak Endang

Jumat, 25 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Agrabinta/Cianju-Jawa Barat, mediaviral.net

Setelah kami konfirmasi dan tim terkait perizinan koprasi pak endang yang mana beliau mengatakan haya koprasi buat garam saja ternyata terlibat di dalem nya dengan jual beli Benih Lobster

Setelah kami tanya apakah ada tantadangan kontrak dengen pemerintah daerah dinas perikanan atau kementrian

banner 600x600

Setelah Saya minta liat berkas koprasi TTD kontrak dengan BLU sodara pak endnag ini malah berbicara yang tidak pantas

Baca Juga :  Inspektorat Lampung Barat “Mati Gaya”? Laporan Dugaan Penyimpangan Mengendap, Publik Curiga Ada yang Ditutupi

Dan juga saat kami masih edukasi ternyata beliau sangat berpikir menyepelekan aturan dan juga mengirimkan Poto bersama AFH di balae desa sinarlaut

Untuk mendirikan koperasi benih benur, Anda perlu mengikuti prosedur perizinan yang berlaku, termasuk di memiliki legalitas usaha seperti NIB (Nomor Induk Berusaha), bergabung dengan KUB atau koperasi resmi, serta memenuhi persyaratan administrasi lainnya. Pastikan juga untuk memahami regulasi terkait penangkapan dan perdagangan benih benur, termasuk perizinan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta kewajiban membayar retribusi.

Baca Juga :  Dana Daerah Disorot! Bupati Baharuddin dan Kemendagri Turun Gunung, Ada Apa dengan Pengelolaan Keuangan Batu Bara?

Penyalahgunaan izin koperasi dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda hingga Rp200 miliar, sesuai dengan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, yang juga merujuk pada Undang-Undang Perbankan.

Kami dari mediaviral.id tantang AFH agar segera tindak tegas persoalan atau Dumas terkait benih lobster

Abdulrohman

banner 600x600

Berita Terkait

Oknum Anggota Polres Empat Lawang Diduga Diamankan Saat Berada di Rumah Bandar Sabu
Wartawan Bengkulu Laporkan Dugaan Pengancaman dengan Senjata Api, Nama TW Kembali Terseret Kasus Lain
PNS di Metro Meninggal Dunia Ditembak Usai Cekcok Soal Utang, Pelaku Diburu Polisi
Mengapa Bungkam? Dugaan Tertutupnya Informasi Dana BOS SDN 1 Hantatai Seret Disdikbud Lampung Barat dalam Sorotan
AJP Lampung Barat Somasi Peratin Sukabumi, Dugaan Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar Disorot
Penyaluran Santunan 37 Anak Yatim/Piatu Desa Lhok Seutuy dari Dana Desa dan Infak Aparatur Desa Tahun 2026
SD Negeri 02 Bumi Nabung Disorot Warga, Kondisi Gedung Memprihatinkan dan Membahayakan Siswa
Transparansi APBG Dipertanyakan, Warga Cot U Sibak Desak Audit Inspektorat atas Pengelolaan Sejak 2018

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:33 WIB

Oknum Anggota Polres Empat Lawang Diduga Diamankan Saat Berada di Rumah Bandar Sabu

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:28 WIB

Wartawan Bengkulu Laporkan Dugaan Pengancaman dengan Senjata Api, Nama TW Kembali Terseret Kasus Lain

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:24 WIB

PNS di Metro Meninggal Dunia Ditembak Usai Cekcok Soal Utang, Pelaku Diburu Polisi

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:07 WIB

AJP Lampung Barat Somasi Peratin Sukabumi, Dugaan Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar Disorot

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:02 WIB

Penyaluran Santunan 37 Anak Yatim/Piatu Desa Lhok Seutuy dari Dana Desa dan Infak Aparatur Desa Tahun 2026

Berita Terbaru