Lampung Barat – MediaViral.net
Kinerja Inspektorat Kabupaten Lampung Barat kini menjadi sorotan serius. Lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pengawasan keuangan daerah justru dinilai lamban dan terkesan tidak menunjukkan langkah tegas dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
Laporan dugaan penyimpangan di lingkungan Dinas Kesehatan serta Puskesmas Kenali yang masuk sejak 12 Maret 2026 hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan. Hampir satu bulan berlalu tanpa kejelasan, hingga akhirnya pada April Tim Irban IV baru dikabarkan menyusun draf surat pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait.

Kondisi ini memicu pertanyaan publik. Mengapa proses awal penanganan saja membutuhkan waktu begitu lama? Apakah ini murni persoalan birokrasi, atau ada faktor lain yang menyebabkan lambannya respon?
Keterlambatan tersebut tidak bisa dianggap sepele. Selain menyangkut kepercayaan masyarakat, hal ini juga menimbulkan spekulasi mengenai adanya potensi pembiaran. Tidak sedikit pihak yang mulai mempertanyakan komitmen Inspektorat dalam menjalankan fungsi pengawasan secara independen.
Padahal, dasar hukum yang mengatur kewenangan Inspektorat sudah sangat jelas. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan peran Inspektorat sebagai pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 memberikan kewenangan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk melakukan audit investigatif atas pengaduan masyarakat.
Selain itu, Permendagri Nomor 33 Tahun 2020 juga mengatur bahwa setiap pengaduan wajib ditangani secara cepat, tepat, dan transparan. Namun, kondisi di lapangan justru menunjukkan hal yang bertolak belakang.
Sejumlah pihak menilai bahwa langkah pemanggilan pejabat tidak boleh berhenti pada formalitas administratif. Pemanggilan harus diikuti dengan pemeriksaan mendalam dan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Jika laporan masyarakat membutuhkan waktu hampir satu bulan hanya untuk ditindaklanjuti, ini menjadi catatan serius. Jangan sampai Inspektorat hanya terlihat bekerja di atas kertas, tanpa hasil nyata,” ujar salah satu pihak yang ikut memantau kasus tersebut.
DPC Aliansi Jurnalis Persada (AJP) menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus ini. Mereka menilai transparansi menjadi kunci utama agar kepercayaan publik tidak semakin merosot.
Sejumlah pertanyaan pun kini mengemuka dan menuntut jawaban dari Inspektorat Lampung Barat:
Berapa batas waktu maksimal penanganan pengaduan sesuai Permendagri Nomor 33 Tahun 2020, dan mengapa terjadi jeda hampir satu bulan?
Sejauh mana kewenangan audit investigatif telah digunakan oleh Irban IV sesuai PP Nomor 12 Tahun 2017?
Apakah Inspektorat siap membuka perkembangan penanganan kasus ini kepada publik secara transparan?
Situasi ini menjadi ujian penting bagi Inspektorat Lampung Barat. Publik kini menanti, apakah lembaga tersebut mampu menunjukkan ketegasan dan profesionalisme, atau justru semakin menguatkan keraguan terhadap kinerjanya sebagai pengawas internal pemerintah daerah. (mediaviral.net)










