Inspektorat Lampung Barat “Mati Gaya”? Laporan Dugaan Penyimpangan Mengendap, Publik Curiga Ada yang Ditutupi

Rabu, 8 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Barat – MediaViral.net

Kinerja Inspektorat Kabupaten Lampung Barat kini menjadi sorotan serius. Lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pengawasan keuangan daerah justru dinilai lamban dan terkesan tidak menunjukkan langkah tegas dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

Laporan dugaan penyimpangan di lingkungan Dinas Kesehatan serta Puskesmas Kenali yang masuk sejak 12 Maret 2026 hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan. Hampir satu bulan berlalu tanpa kejelasan, hingga akhirnya pada April Tim Irban IV baru dikabarkan menyusun draf surat pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait.

banner 600x600

Kondisi ini memicu pertanyaan publik. Mengapa proses awal penanganan saja membutuhkan waktu begitu lama? Apakah ini murni persoalan birokrasi, atau ada faktor lain yang menyebabkan lambannya respon?

Keterlambatan tersebut tidak bisa dianggap sepele. Selain menyangkut kepercayaan masyarakat, hal ini juga menimbulkan spekulasi mengenai adanya potensi pembiaran. Tidak sedikit pihak yang mulai mempertanyakan komitmen Inspektorat dalam menjalankan fungsi pengawasan secara independen.

Baca Juga :  Polsek Bosar Maligas Aktif Latih Paskibra Siswa SMAN 1 Ujung Padang Sambut HUT RI ke-80, Kapolsek Tekankan Komitmen Menjaga Kamtibmas

Padahal, dasar hukum yang mengatur kewenangan Inspektorat sudah sangat jelas. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan peran Inspektorat sebagai pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 memberikan kewenangan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk melakukan audit investigatif atas pengaduan masyarakat.

Selain itu, Permendagri Nomor 33 Tahun 2020 juga mengatur bahwa setiap pengaduan wajib ditangani secara cepat, tepat, dan transparan. Namun, kondisi di lapangan justru menunjukkan hal yang bertolak belakang.

Sejumlah pihak menilai bahwa langkah pemanggilan pejabat tidak boleh berhenti pada formalitas administratif. Pemanggilan harus diikuti dengan pemeriksaan mendalam dan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

“Jika laporan masyarakat membutuhkan waktu hampir satu bulan hanya untuk ditindaklanjuti, ini menjadi catatan serius. Jangan sampai Inspektorat hanya terlihat bekerja di atas kertas, tanpa hasil nyata,” ujar salah satu pihak yang ikut memantau kasus tersebut.

Baca Juga :  Kunjungan Kapolres OKI ke Posko Karhutla Desa Terusan Jawa: Perkuat Upaya Pencegahan dan Pemadaman Api

DPC Aliansi Jurnalis Persada (AJP) menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus ini. Mereka menilai transparansi menjadi kunci utama agar kepercayaan publik tidak semakin merosot.

Sejumlah pertanyaan pun kini mengemuka dan menuntut jawaban dari Inspektorat Lampung Barat:

Berapa batas waktu maksimal penanganan pengaduan sesuai Permendagri Nomor 33 Tahun 2020, dan mengapa terjadi jeda hampir satu bulan?

Sejauh mana kewenangan audit investigatif telah digunakan oleh Irban IV sesuai PP Nomor 12 Tahun 2017?

Apakah Inspektorat siap membuka perkembangan penanganan kasus ini kepada publik secara transparan?

Situasi ini menjadi ujian penting bagi Inspektorat Lampung Barat. Publik kini menanti, apakah lembaga tersebut mampu menunjukkan ketegasan dan profesionalisme, atau justru semakin menguatkan keraguan terhadap kinerjanya sebagai pengawas internal pemerintah daerah. (mediaviral.net)

banner 600x600

Berita Terkait

“Bau Pembungkaman Pers?” LSM Libra Indonesia Ancam Wartawan, Redaksi Pewarta: Jangan Gunakan Hukum untuk Bungkam Kritik!
AJP Pertanyakan Kelanjutan Laporan Dugaan Korupsi DPRD Lampung Barat, Publik Menunggu Ketegasan Kejaksaan
Skandal Renovasi Bendungan Air Alas? Diduga Gunakan Material Sungai Tanpa Transparansi
Skandal Memalukan! Oknum Pegawai Rutan Diduga Terlibat Upaya Penyelundupan Sabu ke Dalam Lapas Kotabumi, 40 Paket Narkoba Digagalkan
BMKG Waspadai “Godzilla El Niño” 2026: Ancaman Kemarau Ekstrem Mengintai, Polda Lampung Minta Warga Siaga Penuh!
Geger Desa Peucangpari! Dugaan Penyimpangan BLT DD 2020–2023 Menguat, Warga Minta Audit Menyeluruh
MoU Pemkab OKU Timur dan Kejaksaan Negeri Diperbarui, Perkuat Sinergi Bidang Hukum Perdata dan TUN
Sinergi Polres Lampung Utara dan Lapas Kotabumi Gagalkan Penyelundupan Sabu

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 00:17 WIB

“Bau Pembungkaman Pers?” LSM Libra Indonesia Ancam Wartawan, Redaksi Pewarta: Jangan Gunakan Hukum untuk Bungkam Kritik!

Rabu, 15 April 2026 - 19:28 WIB

AJP Pertanyakan Kelanjutan Laporan Dugaan Korupsi DPRD Lampung Barat, Publik Menunggu Ketegasan Kejaksaan

Rabu, 15 April 2026 - 18:10 WIB

Skandal Renovasi Bendungan Air Alas? Diduga Gunakan Material Sungai Tanpa Transparansi

Rabu, 15 April 2026 - 17:56 WIB

Skandal Memalukan! Oknum Pegawai Rutan Diduga Terlibat Upaya Penyelundupan Sabu ke Dalam Lapas Kotabumi, 40 Paket Narkoba Digagalkan

Rabu, 15 April 2026 - 17:46 WIB

BMKG Waspadai “Godzilla El Niño” 2026: Ancaman Kemarau Ekstrem Mengintai, Polda Lampung Minta Warga Siaga Penuh!

Berita Terbaru