Way Kanan, Lampung — MediaViral.net
Polres Way Kanan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) kendaraan bermotor yang menggunakan senjata api rakitan di wilayah Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam ekspose yang digelar pada Senin, 4 Mei 2026, di Mapolres Way Kanan oleh Wakapolres Way Kanan, Kompol Martono, S.H., M.H., didampingi Kasatreskrim Iptu Riswanto, S.H., M.H., serta Kasihumas Ipda Julian Fijriyansyah Sengaji, S.H., M.H.

Wakapolres Way Kanan Kompol Martono menjelaskan, pihaknya berhasil menangkap dua tersangka dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian. Kedua tersangka berinisial FS (31) dan IM (20), warga Kampung Banjar Sakti, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 30 April 2026, sekitar pukul 04.00 WIB di Jalinsum Kampung Tiuh Balak, Kecamatan Baradatu. Saat itu, korban Kevin Aditya bersama rekannya Ahmad hendak melakukan transaksi pembelian sepeda motor Honda Beat melalui media sosial.
Korban telah sepakat bertemu dengan penjual di lokasi yang ditentukan. Setelah transaksi senilai Rp4 juta dilakukan, tiba-tiba datang dua orang tidak dikenal menggunakan sepeda motor dan langsung menodongkan senjata api ke arah saksi. Para pelaku kemudian membawa kabur dua unit sepeda motor, termasuk milik korban, serta satu unit telepon genggam yang berada di dalam bagasi.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp19 juta.
Berbekal laporan masyarakat, tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan bersama Polsek Baradatu melakukan penyelidikan. Pada Jumat, 1 Mei 2026, sekitar pukul 19.00 WIB, petugas berhasil menangkap kedua tersangka di Kampung Banjar Sakti, Kecamatan Gunung Labuhan.
Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka FS, polisi menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver bergagang cokelat beserta tiga butir amunisi aktif kaliber 5,56 mm yang disimpan di atas lemari kamar.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat BE 2512 WP tahun 2025 warna hitam, STNK kendaraan, satu pucuk senjata api rakitan, tiga butir amunisi aktif, serta satu unit telepon genggam yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan korban.
Kedua tersangka kini diamankan di Polres Way Kanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun. Selain itu, kepemilikan senjata api dan amunisi tanpa izin dijerat Pasal 306 dan Pasal 307 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui kedua pelaku telah melakukan aksi serupa di tujuh tempat kejadian perkara di wilayah Way Kanan, khususnya di sekitar Baradatu dan Gunung Labuhan, serta di wilayah Lampung Barat, tepatnya di sekitar Sumber Jaya. Tersangka FS juga diketahui merupakan residivis kasus curas pada tahun 2020. (mediaviral.net)










