Aceh Utara — MediaViral.net
Warga Gampong Tanjong Glumpang, Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara, memberikan klarifikasi tegas terkait pemberitaan sejumlah media mengenai dugaan pungutan liar (pungli) dalam penyaluran dana bantuan hidup (jadup) sebesar Rp120 ribu per jiwa yang dikaitkan dengan geuchik setempat.
Melalui video yang beredar di tengah masyarakat, warga secara langsung membantah informasi tersebut. Mereka menegaskan bahwa tidak pernah terjadi praktik pungli seperti yang diberitakan, serta menyebut informasi tersebut tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

Dalam pernyataannya, warga menyampaikan bahwa dana yang terkumpul bukanlah hasil pungutan yang bersifat wajib, melainkan bentuk partisipasi sukarela dari masyarakat.
“Dana yang kami berikan itu murni atas dasar keikhlasan dan kebersamaan, bukan karena adanya paksaan dari pihak manapun,” ungkap salah satu warga.
Warga juga menjelaskan bahwa kontribusi tersebut merupakan wujud solidaritas antar masyarakat untuk mendukung kebutuhan bersama di tingkat gampong. Hal tersebut dinilai sebagai budaya gotong royong yang telah lama berlangsung, bukan sebagai pungutan yang dibebankan oleh aparatur desa.
Di sisi lain, Camat Baktiya, Bakhtiar, saat dikonfirmasi wartawan, turut menyampaikan penyesalannya terhadap pemberitaan yang dinilai terburu-buru dalam menarik kesimpulan tanpa melakukan konfirmasi kepada pihaknya.
“Sangat disayangkan, seharusnya media mengedepankan asas kemitraan dengan pemerintah setempat sebelum mempublikasikan berita. Hal ini penting agar informasi yang disampaikan berimbang, akurat, dan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” ujar Bakhtiar.
Dengan adanya klarifikasi ini, masyarakat berharap tidak ada lagi kesalahpahaman yang berkembang di publik. Mereka juga mengimbau semua pihak, khususnya dalam menyampaikan informasi, agar lebih bijak, cermat, dan bertanggung jawab sehingga tidak memicu polemik maupun persepsi negatif di kemudian hari. (mediaviral.net)










