Lampung – MediaViral.net
Dugaan praktik “damai berbayar” mencuat dalam penanganan perkara penganiayaan ringan di Lampung Utara. Kasus yang semula diharapkan selesai secara kekeluargaan justru berujung pada laporan dugaan penipuan ke Polda Lampung.
Chandra Guna, S.H., selaku kuasa hukum Efrizal Arsyad, resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang pada Jumat (1/5/2026). Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/314/2026/SPKT/Polda Lampung dan mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Peristiwa ini bermula dari upaya perdamaian antara korban dan terlapor berinisial SFT, yang sebelumnya merupakan teman dekat. Terlapor diketahui sempat melaporkan korban dalam perkara dugaan penganiayaan di wilayah hukum Polres Lampung Utara.
Dalam proses penyelidikan, korban berinisiatif menyelesaikan perkara secara damai. Namun, kesepakatan tersebut disertai permintaan uang sebesar Rp60.000.000 dari pihak terlapor sebagai syarat pencabutan laporan.
Korban kemudian menyerahkan uang tersebut secara tunai, yang dibuktikan dengan kwitansi dan surat perjanjian damai. Dalam salah satu poin perjanjian, terlapor menyatakan bersedia mencabut laporan polisi dan mengakhiri perkara.
Namun, hingga saat ini proses hukum atas laporan tersebut tetap berjalan hingga tahap persidangan. Hal ini dinilai tidak sesuai dengan isi kesepakatan yang telah dibuat oleh kedua belah pihak.
Pihak korban pun meminta agar uang sebesar Rp60.000.000 tersebut dikembalikan. Akan tetapi, terlapor menolak dan menyatakan tidak akan mengembalikan uang tersebut.
“Atas dasar itu, kami melaporkan dugaan penipuan atau perbuatan curang agar ada kepastian hukum,” ujar Chandra Guna.
Kasus ini kini menjadi perhatian karena diduga mencerminkan persoalan dalam praktik penyelesaian perkara di luar jalur hukum formal. Polda Lampung diharapkan dapat mengusut tuntas perkara ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (mediaviral.net)










