Diduga “Damai Berbayar” Rp60 Juta Berujung Sengketa, Kuasa Hukum Laporkan ke Polda Lampung

Jumat, 1 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung – MediaViral.net

Dugaan praktik “damai berbayar” mencuat dalam penanganan perkara penganiayaan ringan di Lampung Utara. Kasus yang semula diharapkan selesai secara kekeluargaan justru berujung pada laporan dugaan penipuan ke Polda Lampung.

Chandra Guna, S.H., selaku kuasa hukum Efrizal Arsyad, resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang pada Jumat (1/5/2026). Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/314/2026/SPKT/Polda Lampung dan mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

banner 600x600

Peristiwa ini bermula dari upaya perdamaian antara korban dan terlapor berinisial SFT, yang sebelumnya merupakan teman dekat. Terlapor diketahui sempat melaporkan korban dalam perkara dugaan penganiayaan di wilayah hukum Polres Lampung Utara.

Baca Juga :  Dugaan “Split Paket” di Puskesmas Batu Brak Lampung Barat, Dana BOK 2025 Disorot Tajam

Dalam proses penyelidikan, korban berinisiatif menyelesaikan perkara secara damai. Namun, kesepakatan tersebut disertai permintaan uang sebesar Rp60.000.000 dari pihak terlapor sebagai syarat pencabutan laporan.

Korban kemudian menyerahkan uang tersebut secara tunai, yang dibuktikan dengan kwitansi dan surat perjanjian damai. Dalam salah satu poin perjanjian, terlapor menyatakan bersedia mencabut laporan polisi dan mengakhiri perkara.

Namun, hingga saat ini proses hukum atas laporan tersebut tetap berjalan hingga tahap persidangan. Hal ini dinilai tidak sesuai dengan isi kesepakatan yang telah dibuat oleh kedua belah pihak.

Baca Juga :  Kajati Lampung Diminta Tangkap Semua Enam Kepsek SMKN di Lambar, Diduga Korupsi, Pelaku Koruptor Musuh Bangsa dan Negara, Secepatnya Seret Kepenjara

Pihak korban pun meminta agar uang sebesar Rp60.000.000 tersebut dikembalikan. Akan tetapi, terlapor menolak dan menyatakan tidak akan mengembalikan uang tersebut.

“Atas dasar itu, kami melaporkan dugaan penipuan atau perbuatan curang agar ada kepastian hukum,” ujar Chandra Guna.

Kasus ini kini menjadi perhatian karena diduga mencerminkan persoalan dalam praktik penyelesaian perkara di luar jalur hukum formal. Polda Lampung diharapkan dapat mengusut tuntas perkara ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (mediaviral.net)

banner 600x600

Berita Terkait

Listrik Padam Sejak Siang, Warga Perumahan Seribu Keluhkan Minim Informasi
Kapolres Pimpin Upacara Sertijab Kasat Reskrim di Aula Adhi Pradana Polres Way Kanan
Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan Hadiri Rembuk Tani Swasembada Pangan di Bengkulu
AJP Soroti Borok Dana Ketahanan Pangan Sinar Jaya: Direktur BUMDesa Mangkir, Pengawas Dinilai Mandul
May Day 2026 di Simalungun: Bupati Tegas, Buruh Tuntut Keadilan Nyata
Ketua Kesti TTKDH Lampung Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas Jelang May Day 2026
SMKN 1 Ulu Sungkai Jadi Sorotan, Kondisi Gedung Diduga Terbengkalai Selama Bertahun-tahun
Jemput Bola, Satgas TMMD Kodim 0402/OKI Berikan Layanan Kesehatan Gratis dari Rumah ke Rumah

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:08 WIB

Diduga “Damai Berbayar” Rp60 Juta Berujung Sengketa, Kuasa Hukum Laporkan ke Polda Lampung

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:02 WIB

Listrik Padam Sejak Siang, Warga Perumahan Seribu Keluhkan Minim Informasi

Jumat, 1 Mei 2026 - 16:58 WIB

Kapolres Pimpin Upacara Sertijab Kasat Reskrim di Aula Adhi Pradana Polres Way Kanan

Jumat, 1 Mei 2026 - 16:50 WIB

Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan Hadiri Rembuk Tani Swasembada Pangan di Bengkulu

Jumat, 1 Mei 2026 - 16:44 WIB

AJP Soroti Borok Dana Ketahanan Pangan Sinar Jaya: Direktur BUMDesa Mangkir, Pengawas Dinilai Mandul

Berita Terbaru