Bengkulu, 4 Mei 2026 — MediaViral.net
Setelah menggelar aksi di depan kantor DPRD Kota Bengkulu, para juru parkir (jukir) dan pemilik titik parkir akhirnya diterima oleh Ketua DPRD Kota Bengkulu untuk melakukan audiensi di ruang rapat.
Audiensi tersebut turut dihadiri oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bengkulu, pihak kepolisian, serta sejumlah pemegang dan pengelola juru parkir di wilayah Kota Bengkulu.

Dalam pertemuan itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah menyampaikan bahwa seluruh juru parkir yang beroperasi di Kota Bengkulu wajib memiliki dan memegang SPPT jukir sebagai syarat resmi dalam menjalankan aktivitas.
Pada kesempatan tersebut, salah satu pemilik atau pengelola jukir di kawasan Pasar Panorama yang berinisial Ibu H menyampaikan aspirasinya di hadapan anggota DPRD dan pihak Badan Pendapatan Daerah. Ia menyoroti adanya iuran sebesar Rp100 ribu untuk penerbitan SPPT baru.
Menanggapi hal itu, awak Media Viral mewawancarai salah satu pihak yang menerima iuran tersebut, berinisial Dian Seri. Ia menjelaskan bahwa dana Rp100 ribu itu bukan digunakan untuk pengurusan penerbitan SPPT, melainkan untuk kebutuhan operasional seperti konsumsi saat melakukan penertiban pedagang.
“Dana itu digunakan untuk makan dan minum saat menertibkan pedagang yang masih berjualan di badan jalan, agar pasar menjadi tertib dan rapi demi mendukung program wali kota,” ujar Dian Seri kepada awak media.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendukung program pemerintah kota dalam menciptakan ketertiban dan kenyamanan di kawasan pasar.
Audiensi tersebut diharapkan dapat menjadi solusi atas berbagai persoalan yang dihadapi para juru parkir serta meningkatkan tata kelola parkir yang lebih tertib di Kota Bengkulu. (mediaviral.net)










