Satresnarkoba Polres Serang Gerebeg dan Ringkus Pelaku Pembuat Tembakau Sintetis

Senin, 29 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG/BANTEN, MEDIA-VIRAL.ID

Kamar kos-kosan yang dijadikan tempat pembuatan tembakau sintetis di Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, digerebeg personil Satresnarkoba Polres Serang.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan BD (20) penghuni kos dengan barang bukti yang diamankan 3 bungkus tembakau sintetis siap edar seberat 786 gram, timbangan digital serta peralatan pembuatan sinte.

Plt Kasatresnarkoba Polres Serang Kompol Ali Rahman CP mengatakan penggerebekan home industry tembakau sintetis ini dilakukan pada Kamis 25 Juli 2024 sekitar pukul 15.00.

Ali Rahman menjelaskan pengungkapan home industry sintetis ini berawal dari informasi masyarakat. Berbekal informasi tersebut, personil Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana bergerak melakukan pendalaman informasi.

Baca Juga :  Tiga Bandit Pembobol Toko Kelontong Diciduk Satreskrim Polres Serang

“Pada Kamis sore, petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka BD. Dari dalam kamar kos-kosan tersebut diamankan barang bukti 3 bungkus tembakau sintetis siap edar serta peralatan produksi,” terang Ali Rahman yang juga menjabat Wakapolres kepada Poskota, Senin 29 Juli 2024.

Dari pengakuan tersangka, kata Ali Rahman, BD yang merupakan warga Kabupaten Pandeglang mengaku baru satu memproduksi dan menjual tembakau gorila. BD mengaku mendapatkan bahan baku pembuatan tembakau sinte dari orang yang dikenalnya di media sosial Instagram.

Baca Juga :  Seorang Sopir di Pangkalan Banteng Berhasil Diamankan ke Polres Kobar Karena Terciduk Miliki Sabu

“Tersangka BD mengakui mendapatkan pasokan bahan baku pembuatan tembakau sintetis dari pemilik Instagram yang masih kita selidiki,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka BD dijerat Pasal 114 ayat (2) 113 ayat (2) Jo 112 ayat (2) UU No 35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun. (media-viral.id)

Berita Terkait

Polsek Pampangan Ungkap Kasus Pencurian Mesin Pompa Air di Desa Sepang
Polres Kobar Menggelar Press Release Kasus Tindak Pidana Pembunuhan Yang Terjadi di Aruta
Polres Kobar Berhasil Mengamankan Seorang Pria Yang Nekat Melakukan Penyetruman Ikan di DAS Lamandau
Polres Kobar Bersama Forkompinda Menggelar Press Rilis Pengungkapan Kasus dan Pemusnahan Barbuk di Mako Polres Kobar
Satresnarkoba Polres Serang Berhasil Ringkus Dua Pelaku Pengedar Sabu
Polda Kalteng Komitmen Cegah dan Tindak Tegas Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan
Seorang Sopir di Pangkalan Banteng Berhasil Diamankan ke Polres Kobar Karena Terciduk Miliki Sabu
Miris, Seorang Guru Menggaji di Kobar Setubuhi Anak Sembilan Tahun Berhasil Diamankan Polres Kobar

Berita Terkait

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 19:01

Polsek Pampangan Ungkap Kasus Pencurian Mesin Pompa Air di Desa Sepang

Rabu, 7 Agustus 2024 - 03:27

Polres Kobar Menggelar Press Release Kasus Tindak Pidana Pembunuhan Yang Terjadi di Aruta

Jumat, 2 Agustus 2024 - 22:26

Polres Kobar Berhasil Mengamankan Seorang Pria Yang Nekat Melakukan Penyetruman Ikan di DAS Lamandau

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:05

Polres Kobar Bersama Forkompinda Menggelar Press Rilis Pengungkapan Kasus dan Pemusnahan Barbuk di Mako Polres Kobar

Senin, 29 Juli 2024 - 22:23

Satresnarkoba Polres Serang Gerebeg dan Ringkus Pelaku Pembuat Tembakau Sintetis

Berita Terbaru