Lampung — MediaViral.net
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan, angkat bicara terkait dinamika internal di tubuh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Lampung. Sebanyak seratusan anggota sebelumnya menyuarakan tuntutan pergantian M. Zulkarnain dari jabatannya sebagai Kepala Satpol PP.
Marindo menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung telah memberikan arahan kepada seluruh jajaran agar tetap mengedepankan aturan dalam menyampaikan aspirasi. Setiap Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, namun harus melalui mekanisme resmi yang telah disediakan.

“ASN memiliki regulasi yang jelas, termasuk mekanisme pengaduan. Pemerintah juga sudah menyediakan kanal resmi seperti SP4N LAPOR! dan Lampung-In. Ke depan, kami harapkan tidak ada lagi penyampaian aspirasi secara beramai-ramai yang berpotensi menimbulkan miskomunikasi,” ujar Marindo, Senin (4/5/2026).
Ia menambahkan, persoalan internal Satpol PP saat ini masih dalam proses pemeriksaan di Inspektorat Provinsi Lampung. Seluruh pihak terkait telah dimintai keterangan, dan hasilnya akan segera dipaparkan sebelum diambil keputusan final.
“Prosesnya masih berjalan. Nanti hasilnya akan dibahas secara komprehensif agar keputusan yang diambil benar-benar adil dan objektif bagi semua pihak,” jelasnya.
Dalam kesempatan terpisah saat memimpin apel dan memberikan pembinaan kepada jajaran Satpol PP Provinsi Lampung, Marindo menekankan pentingnya penguatan disiplin, soliditas organisasi, serta peningkatan profesionalisme aparatur sebagai garda terdepan dalam penegakan peraturan daerah (Perda) dan menjaga ketertiban umum.
Ia menegaskan, Satpol PP memiliki posisi strategis sebagai perangkat daerah yang menjalankan fungsi penegakan Perda, pemeliharaan ketertiban umum, serta penciptaan ketenteraman masyarakat. Karena itu, aparatur dituntut memiliki integritas, profesionalisme, serta pemahaman yang baik terhadap regulasi dan etika birokrasi.
“Bagaimana mau menegakkan Perda kalau tidak memahami isi Perda tersebut. Karena itu, Satpol PP harus terus meningkatkan kompetensi, wawasan, dan pemahaman terhadap regulasi,” tegasnya.
Selain itu, Marindo juga menyoroti pentingnya soliditas dan harmonisasi internal organisasi. Menurutnya, kekompakan antara pimpinan hingga staf menjadi faktor utama dalam mendukung efektivitas pelaksanaan tugas.
Ia kembali mengingatkan agar seluruh aparatur pemerintahan mematuhi aturan dan mekanisme yang berlaku, termasuk dalam menyampaikan aspirasi dan pengaduan, dengan memanfaatkan saluran resmi serta menjaga komunikasi yang baik di dalam organisasi.
“Kita semua hadir karena regulasi, sehingga seluruh tindakan dan penyampaian aspirasi juga harus sesuai dengan regulasi. Gunakan mekanisme resmi yang ada dan bangun komunikasi yang baik di dalam organisasi,” pungkasnya. (mediaviral.net)










