Lampung Utara – MediaViral.net
Aktivitas penambangan batu yang dilakukan oleh CV Pagar Gunung di Desa Ratu Jaya, Kecamatan Sungkai Tengah, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung, menjadi sorotan publik. Kegiatan tersebut dinilai sangat meresahkan masyarakat karena berdampak pada kerusakan lingkungan dan infrastruktur.
Kemarahan warga dari beberapa desa memuncak dengan melakukan aksi blokade jalan penghubung Kecamatan Gunung Labuhan – Sungkai Tengah – Sungkai Utara. Aksi tersebut dipusatkan di Desa Ratu Jaya pada Sabtu (25/4/2026) dan diikuti ratusan warga.

Warga yang terlibat dalam aksi tersebut berasal dari beberapa desa, di antaranya Desa Suka L, Desa Pampang Tangguk Jaya, dan Desa Ratu Jaya. Dalam orasinya, koordinator lapangan menegaskan bahwa masyarakat tidak akan mengizinkan kendaraan pengangkut batu milik CV Pagar Gunung melintas sebelum perusahaan bertanggung jawab atas kerusakan jalan.
“Terhitung mulai hari ini, kami melarang kendaraan angkutan batu milik CV Pagar Gunung melewati akses jalan utama masyarakat sampai pihak perusahaan memperbaiki jalan,” tegas koordinator aksi.
Warga menyebutkan bahwa sejak beroperasinya galian C milik CV Pagar Gunung puluhan tahun lalu, dampaknya sangat dirasakan oleh masyarakat sekitar. Aktivitas pengerukan dan pengolahan batu menggunakan alat berat seperti ekskavator telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang tidak bisa diabaikan.
Beberapa dampak yang dirasakan antara lain kerusakan infrastruktur jalan poros yang menjadi akses utama mobilisasi ekonomi, pendidikan, dan layanan kesehatan masyarakat. Selain itu, pencemaran udara berupa debu dalam radius sekitar 1 kilometer juga dinilai mengganggu kesehatan warga akibat proses penggilingan batu yang tidak dikelola dengan baik.
Tidak hanya itu, aktivitas penambangan juga menyebabkan pendangkalan sungai yang berdampak pada lahan persawahan warga, sehingga berpotensi menimbulkan gagal panen dan kekeringan. Material batu juga dilaporkan merusak lahan pertanian warga yang berada di sekitar lokasi tambang, serta mengganggu ekosistem lingkungan.
Warga menilai kerusakan lingkungan akibat aktivitas galian C tersebut harus segera ditindaklanjuti. Mereka juga menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terkait sanksi bagi pelaku penambangan tanpa izin.
Tim Media Viral menyatakan akan terus berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Utara serta Kementerian Lingkungan Hidup untuk mendorong penanganan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Pagar Gunung belum dapat dihubungi untuk dimintai tanggapan. (mediaviral.net)










