Praperadilan terhadap Kapolres Lhokseumawe Terkait Prosedur Penyidikan Upaya Paksa oleh Pemohon YLBH CaKRA

Selasa, 28 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lhokseumawe, Aceh – MediaViral.net

Tim kuasa hukum dari Yayasan Cahaya Keadilan Rakyat Aceh (CaKRA), yang terdiri dari Fakhrurrazi, S.H., Munawir, S.H., dan Mila Kesuma, S.H., resmi mendaftarkan permohonan praperadilan terhadap Kapolres Lhokseumawe cq. Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe.

Permohonan tersebut didaftarkan melalui aplikasi E-Berpadu di Pengadilan Negeri Lhokseumawe dengan nomor register perkara 3/Pid.Pra/2026/PN Lsm.

banner 600x600

Gugatan ini diajukan mewakili pemilik toko “Kembar Store”, menyusul adanya dugaan rangkaian tindakan upaya paksa oleh oknum anggota Polres Lhokseumawe yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur hukum (due process of law).

Salah satu tim kuasa hukum, Munawir, S.H., menjelaskan bahwa peristiwa bermula pada 11 Maret 2026 sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, seorang pria mendatangi Kembar Store untuk membeli satu unit iPhone 11. Tak lama berselang, tepatnya pukul 01.22 WIB, sejumlah anggota Polres Lhokseumawe mendatangi toko tersebut.

“Berdasarkan keterangan klien kami, petugas langsung melakukan penggeledahan. Namun, patut diduga tindakan tersebut dilakukan tanpa menunjukkan surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat sebagaimana diatur dalam KUHAP,” ujar Munawir.

Baca Juga :  Trinusa Pesisir Barat Siap “Kepung” KPK 21 April 2026, Bawa Dugaan Korupsi Daerah ke Pusat

Tim kuasa hukum memaparkan sejumlah poin krusial yang menjadi dasar permohonan praperadilan. Di antaranya, pemohon mendalilkan bahwa penggeledahan dan penyitaan bermula dari tindakan yang menyerupai agent provocateur tanpa dasar administrasi penyidikan yang sah.

Selanjutnya, pemohon menemukan adanya selisih jumlah barang yang disita. Secara fisik, petugas diduga membawa 77 unit iPhone, namun dalam Berita Acara Penyitaan (BAP) yang terbit 19 hari kemudian, yakni pada 30 Maret 2026, hanya tercantum 75 unit.

Munawir menyebutkan terdapat dua unit iPhone yang tidak tercatat secara hukum, termasuk beberapa ponsel milik pekerja dan pelanggan yang diduga ikut disita namun tidak masuk dalam daftar resmi.

Selain itu, penggeledahan diduga dilakukan tanpa pendampingan dari perangkat desa (geuchik). Pekerja toko juga diduga sempat diamankan lebih dari 2×24 jam tanpa status hukum yang jelas.

Baca Juga :  Diduga Stres Hadapi Sengketa Tanah, Anggota DPRD Lampung Dianggap Bersikap Arogan terhadap Warga

Dalam permohonan praperadilan tersebut, pemohon juga mendalilkan adanya upaya paksa terhadap salah satu pekerja untuk mentransfer uang hasil penjualan sebesar Rp3.800.000 ke rekening pribadi oknum anggota.

“Permohonan praperadilan ini adalah upaya konstitusional untuk menguji sah atau tidaknya tindakan kepolisian. Tindakan menyita barang tanpa mencatatnya secara transparan dalam dokumen resmi merupakan bentuk penyitaan yang mencederai integritas penegakan hukum,” tegas tim kuasa hukum.

Melalui persidangan ini, pihak pemohon meminta majelis hakim agar menyatakan bahwa penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka terhadap pemilik toko adalah tidak sah secara hukum. Mereka juga berargumen bahwa segala bukti yang diperoleh melalui cara-cara yang bertentangan dengan hukum (inadmissible evidence) tidak dapat dijadikan dasar pembuktian.

Report by Chandra
28 April 2026

banner 600x600

Berita Terkait

Bupati Lampung Utara Lantik Kepala Desa Negara Kemakmuran
Peringati Hari Bumi, Ratusan Warga Bekasi Padati Eco Park Jababeka untuk Aksi Sehat Rendah Emisi
DPRD Mesuji Gelar Rapat Paripurna dalam Rangka Penyampaian LKPJ Tahun Anggaran 2025
PR bagi APH, Kasus Penggarapan HP di Sukamara Diduga Libatkan Bupati, Akankah Diusut Tuntas?
Polri Ukir Prestasi Dunia: Tim Taekwondo Garbha Presisi Juara Umum di Jepang
Aktivitas Penambangan CV Pagar Gunung Picu Aksi Blokade Warga di Lampung Utara
Warga Jalan Musyawarah Resah Pemadaman Listrik, LSM Kaki Lampung Desak DPRD Bandar Lampung Panggil PLN
Wagub Lampung Jihan Ajak Warga Jaga Jalan, Pemprov Kucurkan Rp95,98 Miliar untuk Ruas Bandar Jaya–Mandala

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 18:58 WIB

Bupati Lampung Utara Lantik Kepala Desa Negara Kemakmuran

Selasa, 28 April 2026 - 14:38 WIB

Peringati Hari Bumi, Ratusan Warga Bekasi Padati Eco Park Jababeka untuk Aksi Sehat Rendah Emisi

Selasa, 28 April 2026 - 14:26 WIB

DPRD Mesuji Gelar Rapat Paripurna dalam Rangka Penyampaian LKPJ Tahun Anggaran 2025

Selasa, 28 April 2026 - 13:59 WIB

Praperadilan terhadap Kapolres Lhokseumawe Terkait Prosedur Penyidikan Upaya Paksa oleh Pemohon YLBH CaKRA

Selasa, 28 April 2026 - 13:53 WIB

PR bagi APH, Kasus Penggarapan HP di Sukamara Diduga Libatkan Bupati, Akankah Diusut Tuntas?

Berita Terbaru

Daerah

Bupati Lampung Utara Lantik Kepala Desa Negara Kemakmuran

Selasa, 28 Apr 2026 - 18:58 WIB