Way Kanan, Lampung – MediaViral.net
Dugaan korupsi Dana Desa (DD) di Desa Tanjung Serupa SP 6B, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, terus menjadi sorotan publik. Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari dua warga, Siswanto dan Warisman, pada 13 Januari 2025 ke Inspektorat Way Kanan.
Dalam laporan tersebut, warga menyoroti sejumlah kegiatan yang diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), di antaranya pembangunan lima titik sumur bor tahun 2024, pembangunan lapangan tribun tahun 2017, serta proyek jalan cor beton tahun 2024.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Inspektorat bersama pihak kecamatan turun langsung ke lapangan untuk melakukan audit. Hasil pemeriksaan mengungkap adanya indikasi penyimpangan keuangan desa dalam rentang waktu 2017 hingga 2024.
Kepala Desa Tanjung Serupa, Mardiono, disebut telah menerima rekomendasi untuk mengembalikan kerugian negara. Berdasarkan informasi yang dihimpun, total dugaan kerugian mencapai Rp1,35 miliar.
Namun hingga saat ini, baru sekitar Rp500 juta yang dikabarkan telah dikembalikan. Sementara itu, sisa dana sekitar Rp850 juta disebut belum dipulangkan.
“Ini uang negara, uang rakyat. Kami berharap ada tindakan tegas jika memang terbukti ada pelanggaran,” ujar salah satu warga.
Warga juga mempertanyakan perkembangan penanganan kasus tersebut, terutama setelah adanya kabar bahwa pejabat Inspektorat yang sebelumnya menangani perkara ini telah dipindah tugaskan.
Masyarakat Desa Tanjung Serupa berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dapat bertindak tegas, transparan, dan profesional dalam menangani dugaan kasus ini. Mereka juga meminta agar dilakukan audit ulang guna memastikan kejelasan dan akuntabilitas penggunaan Dana Desa.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kepala Desa maupun instansi terkait mengenai perkembangan terbaru pengembalian sisa dana tersebut. (mediaviral.net)










