DPUPR Cilegon Disorot, Jalan Langon Indah Tak Kunjung Diperbaiki Meski Hibah Disebut Rampung

Jumat, 24 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cilegon, Banten — MediaViral.net

Kondisi jalan lingkungan di kawasan Langon Indah, RT 06 RW 06, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, hingga Kamis (23/4/2026), masih memprihatinkan. Jalan tersebut masih berupa tanah merah, berlumpur saat hujan, serta ditumbuhi rumput liar, sehingga mengganggu aktivitas warga.

Warga mengaku telah berulang kali menyampaikan keluhan melalui berbagai saluran, termasuk media massa. Namun hingga kini, belum terlihat adanya tindak lanjut konkret dari Pemerintah Kota Cilegon.

banner 600x600

“Setiap musim hujan, jalan ini menjadi becek dan sulit dilalui. Kami sudah sering menyampaikan keluhan, tetapi belum ada realisasi perbaikan,” ujar salah seorang warga.

Sebelumnya, pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cilegon menyebutkan bahwa jalan tersebut belum dapat ditangani karena status lahan belum dihibahkan. Namun, berdasarkan informasi dari pengurus lingkungan, proses hibah lahan telah diselesaikan dan ditandatangani oleh salah satu pemilik lahan.

Baca Juga :  Tahun 2024 Kabupaten Tulang Bawang Miskin Tidak Dapat Nyembelih Hewan Kurban

Ketua DPD Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Banten, Abdul Kabir, menilai kondisi ini menunjukkan lambannya respons pemerintah daerah terhadap kebutuhan dasar masyarakat.

“Jika benar hibah sudah selesai, maka tidak ada lagi alasan untuk menunda perbaikan. Pemerintah daerah harus segera bertindak dan memberikan kepastian kepada warga,” ujarnya.

Ia juga mendorong agar OPD teknis, khususnya DPUPR, lebih responsif dalam menangani persoalan infrastruktur yang berdampak langsung pada masyarakat.

Secara regulasi, kewajiban pemerintah dalam pelayanan publik diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menegaskan bahwa pelayanan harus dilakukan secara cepat, tepat, dan berkualitas. Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga mengamanatkan bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab atas pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, termasuk jalan lingkungan.

Baca Juga :  Segenap Keluarga Besar MKKS SMK Kabupaten Kediri Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1446 H

Hingga berita ini diturunkan, pihak DPUPR Kota Cilegon maupun Wali Kota Cilegon belum memberikan tanggapan resmi meskipun telah diupayakan konfirmasi oleh awak media.

Warga berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret, mengingat akses jalan merupakan kebutuhan dasar yang sangat berpengaruh terhadap aktivitas ekonomi, pendidikan, dan keselamatan masyarakat. (mediaviral.net)

banner 600x600

Berita Terkait

Pemkab Batu Bara Raih Juara III Creative Financing pada Ajang Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026
Siji Aceh Dukung Aksi Unjuk Rasa Damai, Tuntut Segera Cairkan Dana Bantuan Terdampak Banjir
Bahaya! Proyek Dinas PU Lampung Selatan Diduga Dikerjakan Asal-Asalan, Uang Rakyat Terancam Sia-Sia
172 Siswa dan Guru SMAN 6 Bandar Lampung Mengalami Gangguan Kesehatan Usai Konsumsi MBG
Retret Kepala Daerah Disorot Tajam: DPRD “Digiring” Sejalan dengan Presiden, Fungsi Pengawasan Terancam Lumpuh?
Kadis DLH Bandar Lampung Bungkam, Rp30,9 Miliar Disorot di Balik Armada “Bangkai Berjalan”
Warga Tambal Jalan Sendiri, Pemda Lampung Utara Dinilai Abai: Infrastruktur Rusak Dibiarkan Bertahun-tahun
Transparansi Dipertanyakan, Bendahara “Tak Pernah Pegang Dana” di SMPN 2 Tanjung Raja

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 07:09 WIB

Pemkab Batu Bara Raih Juara III Creative Financing pada Ajang Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026

Minggu, 26 April 2026 - 02:09 WIB

Siji Aceh Dukung Aksi Unjuk Rasa Damai, Tuntut Segera Cairkan Dana Bantuan Terdampak Banjir

Minggu, 26 April 2026 - 01:48 WIB

Bahaya! Proyek Dinas PU Lampung Selatan Diduga Dikerjakan Asal-Asalan, Uang Rakyat Terancam Sia-Sia

Minggu, 26 April 2026 - 01:41 WIB

172 Siswa dan Guru SMAN 6 Bandar Lampung Mengalami Gangguan Kesehatan Usai Konsumsi MBG

Minggu, 26 April 2026 - 00:22 WIB

Kadis DLH Bandar Lampung Bungkam, Rp30,9 Miliar Disorot di Balik Armada “Bangkai Berjalan”

Berita Terbaru