DPUPR Cilegon Disorot, Jalan Langon Indah Tak Kunjung Diperbaiki Meski Hibah Disebut Rampung

Jumat, 24 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cilegon, Banten — MediaViral.net

Kondisi jalan lingkungan di kawasan Langon Indah, RT 06 RW 06, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, hingga Kamis (23/4/2026), masih memprihatinkan. Jalan tersebut masih berupa tanah merah, berlumpur saat hujan, serta ditumbuhi rumput liar, sehingga mengganggu aktivitas warga.

Warga mengaku telah berulang kali menyampaikan keluhan melalui berbagai saluran, termasuk media massa. Namun hingga kini, belum terlihat adanya tindak lanjut konkret dari Pemerintah Kota Cilegon.

banner 600x600

“Setiap musim hujan, jalan ini menjadi becek dan sulit dilalui. Kami sudah sering menyampaikan keluhan, tetapi belum ada realisasi perbaikan,” ujar salah seorang warga.

Sebelumnya, pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cilegon menyebutkan bahwa jalan tersebut belum dapat ditangani karena status lahan belum dihibahkan. Namun, berdasarkan informasi dari pengurus lingkungan, proses hibah lahan telah diselesaikan dan ditandatangani oleh salah satu pemilik lahan.

Baca Juga :  Dana Rp127 Juta Diduga “Raib”, Ternak Itik Desa Campang Gijul Hanya 30 Ekor Setelah Setahun

Ketua DPD Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Banten, Abdul Kabir, menilai kondisi ini menunjukkan lambannya respons pemerintah daerah terhadap kebutuhan dasar masyarakat.

“Jika benar hibah sudah selesai, maka tidak ada lagi alasan untuk menunda perbaikan. Pemerintah daerah harus segera bertindak dan memberikan kepastian kepada warga,” ujarnya.

Ia juga mendorong agar OPD teknis, khususnya DPUPR, lebih responsif dalam menangani persoalan infrastruktur yang berdampak langsung pada masyarakat.

Secara regulasi, kewajiban pemerintah dalam pelayanan publik diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menegaskan bahwa pelayanan harus dilakukan secara cepat, tepat, dan berkualitas. Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga mengamanatkan bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab atas pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, termasuk jalan lingkungan.

Baca Juga :  Ditahan Tagihan Rumah Sakit, Ibu Meli Tak Bisa Pulang: Ingin Jualan Kue Saja Terasa Mustahil

Hingga berita ini diturunkan, pihak DPUPR Kota Cilegon maupun Wali Kota Cilegon belum memberikan tanggapan resmi meskipun telah diupayakan konfirmasi oleh awak media.

Warga berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret, mengingat akses jalan merupakan kebutuhan dasar yang sangat berpengaruh terhadap aktivitas ekonomi, pendidikan, dan keselamatan masyarakat. (mediaviral.net)

banner 600x600

Berita Terkait

Oknum Anggota Polres Empat Lawang Diduga Diamankan Saat Berada di Rumah Bandar Sabu
Wartawan Bengkulu Laporkan Dugaan Pengancaman dengan Senjata Api, Nama TW Kembali Terseret Kasus Lain
PNS di Metro Meninggal Dunia Ditembak Usai Cekcok Soal Utang, Pelaku Diburu Polisi
Mengapa Bungkam? Dugaan Tertutupnya Informasi Dana BOS SDN 1 Hantatai Seret Disdikbud Lampung Barat dalam Sorotan
AJP Lampung Barat Somasi Peratin Sukabumi, Dugaan Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar Disorot
Penyaluran Santunan 37 Anak Yatim/Piatu Desa Lhok Seutuy dari Dana Desa dan Infak Aparatur Desa Tahun 2026
SD Negeri 02 Bumi Nabung Disorot Warga, Kondisi Gedung Memprihatinkan dan Membahayakan Siswa
Transparansi APBG Dipertanyakan, Warga Cot U Sibak Desak Audit Inspektorat atas Pengelolaan Sejak 2018

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:33 WIB

Oknum Anggota Polres Empat Lawang Diduga Diamankan Saat Berada di Rumah Bandar Sabu

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:28 WIB

Wartawan Bengkulu Laporkan Dugaan Pengancaman dengan Senjata Api, Nama TW Kembali Terseret Kasus Lain

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:24 WIB

PNS di Metro Meninggal Dunia Ditembak Usai Cekcok Soal Utang, Pelaku Diburu Polisi

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:07 WIB

AJP Lampung Barat Somasi Peratin Sukabumi, Dugaan Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar Disorot

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:02 WIB

Penyaluran Santunan 37 Anak Yatim/Piatu Desa Lhok Seutuy dari Dana Desa dan Infak Aparatur Desa Tahun 2026

Berita Terbaru