Lampung Selatan — MediaViral.net
Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kalianda, Lampung Selatan kembali mencuat. Seorang petugas keamanan berinisial M.F.P diduga “menjual” fasilitas sel khusus serta menyediakan alat komunikasi berupa telepon genggam (HP) kepada narapidana dengan imbalan tertentu.
Informasi tersebut diungkapkan oleh seorang narapidana berinisial K yang saat ini tengah menjalani masa hukuman di lapas tersebut. Ia mengaku, untuk dapat menggunakan handphone, narapidana harus membayar sejumlah uang secara rutin.

“Kalau ingin memakai alat komunikasi, harus membayar Rp4.500.000 setiap dua minggu,” ujar K kepada awak media, Rabu (29/4/2026).
Selain itu, K juga mengungkapkan adanya fasilitas kamar khusus atau sel mewah yang diduga bisa digunakan untuk berbagai aktivitas, termasuk praktik penipuan. Untuk mendapatkan fasilitas tersebut, narapidana disebut harus mengeluarkan biaya hingga puluhan juta rupiah setiap dua minggu.
“Kalau ingin kamar mewah, harus bayar puluhan juta. Hal seperti ini sudah biasa terjadi,” katanya.
Ia juga menyebutkan bahwa narapidana yang tidak memenuhi permintaan tersebut berisiko dipindahkan ke lapas lain. Menurutnya, petugas berinisial M.F.P kerap membawa nama atasan, termasuk Kepala Pengamanan Lapas (KPLP), saat melakukan penagihan kepada warga binaan.
“Kalau tidak membayar, bisa dimutasi ke lapas lain. Dia juga sering menyebut ini perintah atasan,” ungkapnya.
K menambahkan, praktik tersebut diduga terjadi di hampir seluruh blok, dengan jumlah penghuni sekitar 40 orang per blok yang disebut memiliki akses terhadap handphone.
Menanggapi hal ini, Ketua Umum LSM Kaki Lampung, Lucky Nurhidayah, mengecam keras dugaan praktik pungli tersebut. Ia menilai tindakan itu sangat merugikan warga binaan yang seharusnya mendapatkan pembinaan selama menjalani masa hukuman.
“Praktik seperti ini harus dibongkar sampai ke akar-akarnya. Warga binaan sudah menjalani hukuman, jangan sampai masih dibebani pungutan,” tegasnya.
Ia juga mendesak Kantor Wilayah Pemasyarakatan Lampung untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan tersebut.
“Kami akan melaporkan hal ini secara resmi dan meminta Kanwil segera bertindak tegas,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Lapas Kelas IIA Kalianda maupun Kantor Wilayah Pemasyarakatan Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. (mediaviral.net)










