Lampung Barat – MediaViral.net
Dugaan pelanggaran sistem merit dan maladministrasi kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat memasuki babak baru. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) resmi memproses laporan tersebut melalui Kedeputian SDM Aparatur.
Laporan yang diajukan Ketua DPC Aliansi Jurnalis Persada (AJP) Lampung Barat, Sugeng Purnomo, tercatat dalam Nomor Agenda 4199 tertanggal 20 April 2026 dan kini dalam tahap penelaahan.

Disposisi ke Asisten Deputi Sistem Merit
“Kami sangat mengapresiasi respons cepat KemenPAN-RB yang telah mendisposisikan laporan ini kepada Asisten Deputi Pengembangan Sistem Merit dan Evaluasi Manajemen ASN. Ini sinyal positif bahwa negara hadir memastikan tata kelola pemerintahan yang bersih,” kata Sugeng Purnomo, Selasa (29/4/2026).
Dalam laporannya, Sugeng menyoroti indikasi pelanggaran sistem merit dalam penempatan pejabat di lingkungan Pemkab Lampung Barat. Ia menyebut adanya ketidaksesuaian standar kompetensi dalam pengangkatan pejabat yang diduga tidak melalui mekanisme fit and proper test secara transparan dan objektif.
“Tindakan ini menunjukkan sikap abai terhadap NSPK, yakni norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan pemerintah pusat. Jika dibiarkan, ini merusak sendi-sendi profesionalisme ASN,” tegasnya.
Dampak terhadap Pelayanan Publik
Sugeng menilai pelanggaran sistem merit bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi berdampak langsung pada masyarakat. Ia merinci tiga dampak utama:
- Penurunan kualitas pelayanan publik karena birokrasi menjadi lamban dan tidak efektif.
- Ketidakefisienan anggaran akibat pengelolaan dana daerah yang tidak tepat sasaran oleh SDM yang tidak kompeten.
- Krisis kepercayaan publik terhadap integritas pemerintah daerah.
Minta Pengawalan Publik
Dengan masuknya laporan ke tahap evaluasi, Sugeng mengajak akademisi, masyarakat sipil, dan media nasional untuk mengawal proses verifikasi di KemenPAN-RB.
“Nomor Agenda 4199 adalah bukti nyata bahwa masyarakat memiliki hak mengawasi. Kami meminta KemenPAN-RB bertindak tegas sesuai regulasi untuk mengembalikan marwah birokrasi yang bersih dan berkeadilan,” ujarnya.
Ia berharap langkah ini menjadi preseden agar pemerintah daerah lebih hati-hati dalam manajemen kepegawaian serta tegak lurus pada peraturan perundang-undangan.
Pihak AJP Lampung Barat menyatakan akan terus memantau setiap tahapan tindak lanjut laporan tersebut. (mediaviral.net)










