Bandar Lampung – MediaViral.net
Seorang pria beristri berinisial J (27), warga Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Kota Bandar Lampung, diamankan oleh petugas Unit Reskrim Polsek Panjang atas dugaan tindak asusila terhadap seorang remaja perempuan berusia 15 tahun.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan terkait peristiwa yang diduga terjadi pada Selasa, 14 April 2026.

Kapolsek Panjang, AKP Ipran, menjelaskan bahwa pelaku diduga melakukan perbuatan tersebut dengan modus bujuk rayu terhadap korban yang masih di bawah umur.
Menurut keterangan, awal perkenalan antara pelaku dan korban terjadi di sebuah tempat hiburan malam di wilayah Bandar Lampung. Dari pertemuan tersebut, keduanya kemudian menjalin hubungan yang berlanjut hingga pelaku mengajak korban tinggal bersama di sebuah rumah indekos di wilayah Panjang.
“Korban diajak pelaku untuk tinggal bersama di indekos,” ujar AKP Ipran, Minggu (19/4/2026).
Kasus ini terungkap setelah istri pelaku merasa curiga terhadap isi percakapan WhatsApp suaminya dengan korban. Kecurigaan tersebut mendorong sang istri mendatangi lokasi indekos yang ditempati pelaku dan korban.
Temuan itu kemudian berujung pada laporan pihak keluarga korban ke Polsek Panjang.
Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi di sebuah rumah kos di Jalan Selat Gapur, Kelurahan Panjang Utara, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, dalam rentang waktu November 2025 hingga Januari 2026.
Polisi menyebutkan bahwa perbuatan tersebut diduga dilakukan berulang kali setelah korban dipengaruhi dengan bujuk rayu oleh pelaku.
“Keterangan korban dan pelaku saling bersesuaian. Perbuatan itu dilakukan berulang kali di indekos setelah korban dibujuk,” jelasnya.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit ponsel, pakaian milik korban, serta barang lain yang berkaitan dengan perkara.
Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Panjang.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. (mediaviral.net)










