Bandar Lampung – MediaViral.net
Aparat kepolisian tengah menyelidiki laporan dugaan kekerasan dan pengancaman terhadap seorang jurnalis yang terjadi di Bandar Lampung, Lampung. Kasus ini turut menyoroti dugaan kepemilikan senjata api oleh seorang pengusaha setempat.
Laporan tersebut telah diterima oleh Polresta Bandar Lampung dan saat ini ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Peristiwa bermula pada Jumat, 18 April 2026, ketika seorang jurnalis dari media lokal mendatangi sebuah usaha kuliner di kawasan Jalan Nusa Indah, Pahoman. Kedatangan tersebut bertujuan untuk mengonfirmasi laporan seorang pekerja yang mengaku belum menerima upah setelah bekerja selama sekitar dua pekan.
Menurut keterangan yang dihimpun, pertemuan awal berlangsung dalam suasana normal. Namun, situasi berubah menjadi tegang ketika terjadi perbedaan pendapat terkait kewajiban pembayaran upah. Pihak pengusaha menyatakan bahwa upah tidak diberikan karena masa kerja belum memenuhi ketentuan internal.
Jurnalis yang bersangkutan kemudian menyampaikan agar pembayaran tetap dilakukan secara proporsional sesuai hari kerja. Dalam proses tersebut, terjadi adu argumen yang berujung pada dugaan tindakan fisik oleh terlapor.
Selain itu, dalam rekaman video yang beredar, terdengar pernyataan yang diduga merupakan perintah untuk mengambil sebuah pistol dari dalam rumah. Hal ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan aspek legalitas kepemilikan senjata api.
Sejumlah wartawan menilai aparat penegak hukum perlu mendalami tidak hanya dugaan kekerasan, tetapi juga memastikan apakah terdapat pelanggaran hukum terkait kepemilikan senjata api.
“Jika memang terdapat senjata api, maka harus dipastikan apakah kepemilikannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar salah satu wartawan di Bandar Lampung.
Di Indonesia, kepemilikan senjata api oleh warga sipil diatur secara ketat melalui UU Darurat No. 12 Tahun 1951. Regulasi tersebut mengatur bahwa kepemilikan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana berat.
Hingga saat ini, Polresta Bandar Lampung masih mengumpulkan keterangan dari para pihak terkait serta menelaah bukti yang ada. Penanganan perkara ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugasnya. (mediaviral.net)










