Bireuen, Aceh — MediaViral.net
Tekanan publik terhadap keterbukaan pengelolaan keuangan desa di Gampong Cot U Sibak, Kecamatan Kuala, Kabupaten Bireuen, kian menguat. Warga secara terbuka mendesak Inspektorat Kabupaten Bireuen untuk melakukan audit guna memastikan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Desakan ini mencuat seiring belum adanya penyampaian laporan pertanggungjawaban secara terbuka kepada masyarakat dalam beberapa tahun terakhir, khususnya sejak 2018 hingga 2026. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan ruang ketidakpastian dalam aspek transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa.

Ketua Umum Relawan Peduli Rakyat Lintas Batas, Arizal Mahdi, menyatakan bahwa langkah audit oleh Inspektorat merupakan mekanisme yang sah, objektif, dan diperlukan untuk memastikan tata kelola keuangan desa tetap berada dalam koridor regulasi.
Menurutnya, pemeriksaan oleh aparat pengawas internal pemerintah bukan semata-mata mencari kesalahan, tetapi menjadi instrumen penting untuk menjaga integritas pengelolaan anggaran publik serta memberikan kepastian kepada masyarakat.
“Transparansi adalah kewajiban, bukan pilihan. Audit diperlukan agar tidak ada ruang tafsir yang berlarut-larut di tengah masyarakat,” ujarnya.
Warga menegaskan bahwa dorongan ini bukan bentuk tuduhan, melainkan bagian dari hak masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik. Mereka juga menilai bahwa tidak tersampaikannya laporan secara berkala berpotensi menimbulkan persoalan tata kelola apabila tidak segera dilakukan klarifikasi dan pengawasan oleh pihak berwenang.
Selain itu, masyarakat mendorong agar Musyawarah Desa (Musdes) dilaksanakan secara terbuka, terjadwal, dan terdokumentasi sebagai forum resmi penyampaian laporan dan evaluasi bersama. Keterbukaan dalam forum tersebut dinilai menjadi kunci dalam membangun kepercayaan antara pemerintah gampong dan masyarakat.
Secara regulatif, kewajiban transparansi dan akuntabilitas telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta diperkuat melalui Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur kewajiban penyampaian laporan realisasi APBDes secara berkala. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjamin hak masyarakat untuk mengakses informasi dari badan publik, termasuk pemerintah desa.
Dalam konteks tersebut, peran Inspektorat menjadi krusial sebagai pengawas internal pemerintah untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi serta mencegah potensi penyimpangan dalam pengelolaan dana desa.
Hingga berita ini disusun, pihak Pemerintahan Gampong Cot U Sibak belum memberikan keterangan resmi terkait hal tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi informasi. Berita ini disusun berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat dan masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak terkait.
Menguatnya desakan audit ini mencerminkan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana publik. Di sisi lain, langkah pemeriksaan oleh pihak berwenang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, memperkuat kepercayaan publik, serta memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan secara akuntabel, partisipatif, dan berkelanjutan. (mediaviral.net)










