Lampung Utara – MediaViral.net
Dugaan kasus penganiayaan yang menimpa SF (48), warga Kotabumi, dengan terdakwa EA saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Kotabumi. Di tengah proses persidangan, korban buka suara dan menyatakan keberatan atas tuduhan bahwa dirinya melakukan penipuan terkait uang damai, Sabtu (2/5/2026).
SF membantah tudingan tersebut dan meminta semua pihak melihat persoalan secara objektif. Ia menegaskan bahwa dalam kwitansi yang ditandatangani, tertulis sebagai uang restitusi, bukan uang damai.

“Dalam kwitansi tertera uang restitusi, dan pemberitaan terkait polemik uang restitusi Rp60 juta yang saya terima perlu diluruskan,” ujar SF.
Ia menjelaskan bahwa dirinya memang menerima uang dari terdakwa saat perkara masih berada di tingkat kejaksaan. Namun, jumlah yang diterima tidak sesuai dengan yang tercantum.
“Benar saya menerima uang restitusi dari terdakwa, tetapi jumlahnya hanya Rp48.200.000, bukan Rp60 juta,” ungkapnya.
Menurut SF, kekurangan pembayaran tersebut telah dikonfirmasi dan diakui oleh terdakwa, yang berjanji akan melunasi sisa pembayaran saat mediasi di kejaksaan. Namun hingga waktu yang dijanjikan, pembayaran tersebut tidak pernah direalisasikan.
Karena itu, SF menegaskan dirinya tidak mengingkari perjanjian yang telah disepakati, tetapi juga tidak bersedia mencabut perkara.
“Saya tidak mau mencabut perkara karena terdakwa tidak pernah meminta maaf, baik secara langsung maupun melalui kuasa hukumnya,” tegasnya.
SF juga menilai terdakwa tidak menunjukkan penyesalan maupun itikad baik, bahkan disebut telah memberikan uang yang tidak sesuai dengan nilai dalam kwitansi.
Akibat penganiayaan tersebut, SF mengaku mengalami luka serius di bagian wajah dan kepala, termasuk patah tulang hidung, yang membuatnya harus menjalani masa pemulihan selama sekitar satu setengah bulan.
Lebih lanjut, SF mengungkapkan bahwa dirinya telah menerima dua surat somasi dari kuasa hukum terdakwa yang meminta pengembalian uang sebesar Rp60 juta. Padahal, menurutnya, jumlah yang diterima tidak sebesar itu.
“Ini justru menunjukkan adanya upaya memeras saya, padahal uang yang saya terima hanya Rp48,2 juta,” ujarnya.
SF menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan dengan melaporkan dugaan penipuan dan pemerasan tersebut ke pihak kepolisian, dengan bukti dua surat somasi yang telah diterimanya.
Selain itu, ia juga berencana mengajukan surat terbuka kepada majelis hakim, serta menyurati pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung, sebagai bagian dari upaya memperkuat bukti dalam persidangan.
Tak hanya itu, SF juga akan mengajukan permohonan kepada kejaksaan agar terdakwa dituntut dengan hukuman maksimal.
“Harapan saya, majelis hakim dapat menjatuhkan vonis seberat-beratnya agar memberikan efek jera,” pungkasnya. (mediaviral.net)










