Lampung Timur — MediaViral.net
Dugaan penyimpangan anggaran di Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2025 kian menguat. Temuan yang awalnya dianggap sebagai kejanggalan administratif kini mengarah pada pola berulang, nilai identik, serta fragmentasi kegiatan yang diduga sistematis, mulai dari mark-up, pemecahan anggaran, hingga potensi kegiatan fiktif.
Ironisnya, dugaan praktik tersebut terjadi di lembaga legislatif yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pengawasan anggaran serta penyalur aspirasi masyarakat.

70 Persen Anggaran untuk Perjalanan Dinas
Dari total anggaran swakelola sebesar Rp21,08 miliar, sekitar Rp15,26 miliar atau lebih dari 70 persen dialokasikan untuk perjalanan dinas. Angka ini dinilai tidak wajar karena mendominasi penggunaan anggaran di tengah kebutuhan publik yang beragam.
Padahal, tugas utama anggota DPRD adalah menyerap, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat serta memperjuangkan kesejahteraan publik, bukan membebani anggaran dengan kegiatan yang sulit diukur manfaatnya.
Pola Angka Berulang Jadi Sorotan
Tim KAKI Lampung menemukan sejumlah nilai belanja yang muncul berulang dalam berbagai kegiatan, khususnya pada belanja makan dan minum rapat, di antaranya:
Rp27.000.000, Rp21.600.000, Rp20.100.000, Rp19.140.000, Rp10.800.000, Rp6.860.000, Rp54.960.000, Rp43.980.000, dan Rp172.800.000.
“Nilai identik dan berulang dalam banyak kegiatan mengindikasikan dugaan penggunaan template anggaran, bukan berdasarkan kebutuhan riil,” ujar Lucky Nurhidayah, Selasa (28/4/2026).
Dugaan Pemecahan Anggaran ATK
Selain itu, belanja alat tulis kantor (ATK) juga diduga dipecah menjadi beberapa item dengan nilai berbeda, seperti Rp77.202.315, Rp62.614.675, dan Rp15.688.851, serta puluhan item kecil bertanda “pembulatan”.
Menurut Lucky, pola ini mengarah pada dugaan splitting anggaran guna menghindari pengawasan dan membuka celah manipulasi.
Nilai Kembar pada Pemeliharaan Gedung
Kejanggalan lain ditemukan pada belanja pemeliharaan gedung dengan nilai yang sama atau hampir identik, seperti Rp176.539.300 (muncul dua kali), Rp176.443.196, dan Rp99.999.440.
“Angka kembar dan mendekati pembulatan ekstrem sering menjadi indikator mark-up atau rekayasa perhitungan,” jelasnya.
Jasa Konsultansi Diduga Berulang
Pada belanja jasa konsultansi, ditemukan nilai yang sama seperti Rp9.660.000 dan Rp13.800.000 yang muncul di beberapa kegiatan.
“Ini mengindikasikan dugaan penggunaan template berulang setiap tahun tanpa dasar teknis yang jelas,” tambahnya.
Belanja Publikasi dan Atribut Disorot
Belanja media dan publikasi tercatat mencapai ratusan juta rupiah, sementara pengadaan pakaian dinas dan atribut mencapai Rp415.500.000.
“Anggaran besar dihabiskan untuk pencitraan di tengah minimnya transparansi dan manfaat langsung ke masyarakat. Ini kondisi yang mengkhawatirkan,” tegas Lucky.
Diduga Pola Sistematis
Secara keseluruhan, KAKI Lampung menilai terdapat pola yang konsisten, yaitu:
Anggaran besar dipecah menjadi kecil
Nilai yang sama diulang dalam banyak kegiatan
Angka ekstrem muncul tanpa variasi
Dokumen berpotensi disesuaikan
“Ini bukan lagi indikasi lemah. Polanya terbaca jelas,” ujarnya.
Resmi Dilaporkan ke APH
LSM KAKI Lampung melalui Ketua Lucky Nurhidayah, SH, telah resmi melaporkan dugaan tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dengan nomor surat 1.79/20.2001/KAKI-LPG/24/4/2026 pada Jumat, 24 April 2026.
Laporan tersebut mendesak dilakukannya penelusuran menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan Sekretariat DPRD Lampung Timur.
Ujian Integritas DPRD
Menurut KAKI Lampung, DPRD bukan sekadar lembaga anggaran, melainkan representasi rakyat yang memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menyerap aspirasi, mendahulukan kepentingan publik, menjalankan fungsi pengawasan secara jujur, serta menaati peraturan perundang-undangan.
“Jika dugaan manipulasi anggaran benar terjadi, maka yang runtuh bukan hanya keuangan daerah, tetapi juga kepercayaan publik,” tegasnya.
Desakan Audit dan Penyelidikan
KAKI Lampung mendesak aparat penegak hukum segera mengambil langkah konkret, antara lain audit investigatif menyeluruh, penelusuran aliran dana, pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban (SPJ), serta verifikasi kegiatan di lapangan.
“Jika dibiarkan, ini bukan sekadar kebocoran anggaran, melainkan praktik korupsi yang terstruktur dan berulang,” ujar Lucky.
Penutup
KAKI Lampung menegaskan bahwa masyarakat tidak hanya membutuhkan laporan angka, tetapi juga kejujuran dan transparansi.
“Di atas kertas semuanya terlihat rapi, tetapi di balik angka ada pola. Dan pola itu berbicara keras. Pertanyaannya, apakah aparat berani membongkarnya?” pungkasnya. (mediaviral.net)










