Kejati Sumut Tahan 2 Tersangka Korupsi APD Covid-19 Dinkes Sumut

Kamis, 15 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATU BARA SUMATERA UTARA
MEDIA -VIRAL.ID

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) baru-baru ini menahan dua orang tersangka terkait dugaan korupsi dalam pengadaan alat pelindung diri (APD) untuk penanganan COVID-19 di Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumut tahun 2020.

Kedua tersangka tersebut adalah dr. Aris Yudhariansyah, mantan Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Sumut, dan Ferdinand Hamzah Siregar, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

banner 600x600

Koordinator Kejati Sumut, Yos A Tarigan, menjelaskan bahwa penahanan ini dilakukan setelah ditemukan bukti yang cukup mengenai penyelewengan dan penggelembungan dana.
Kedua tersangka ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan, mulai dari 14 Agustus 2024 hingga 2 September 2024.

Baca Juga :  Tim Evaluasi TP PKK Provsu, Lakukan Evaluasi ke Desa Percontohan UP2K PKK Desa Bangun Sari

Penahanan ini juga didasarkan pada kekhawatiran bahwa mereka mungkin melarikan diri, merusak bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Tersangka dr. Aris Yudhariansyah, sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), bersama Ferdinand Hamzah Siregar sebagai PPK, diduga terlibat dalam pengadaan APD yang menggunakan dana belanja tidak terduga (BTT) Provinsi Sumut tahun anggaran 2020. Hasil audit forensik mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat tindakan mereka mencapai lebih dari Rp24 miliar.

Yos Tarigan menambahkan bahwa kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Tindakan Tegas Tim Satgas Polres Solok Selatan Sesuai Arahan Polda Sumbar

“Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” sebut Yos Taringan.

Sebelumnya, Kejati Sumut telah menetapkan mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumut, Alwi Mujahit Hasibuan, serta Robby Messa Nura sebagai rekanan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Keduanya kini menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan dengan tuntutan hukuman pidana penjara selama 20 tahun.

Aris YudhariansyahFerdinand Hamzah SiregarKejati SumutTersangka Korupsi APD Covid-19(media-viral.id)

banner 600x600

Berita Terkait

APH Lampura Diminta Periksa Bangunan yang Bersumber DD di Desa Baturaja Sungkai Utara, Masyarakat Mohon Pemerintah Daerah Agar Dapat Membantu Bangun Jalan yang Rusak
Kajati Lampung Diminta Tangkap Semua Enam Kepsek SMKN di Lambar, Diduga Korupsi, Pelaku Koruptor Musuh Bangsa dan Negara, Secepatnya Seret Kepenjara
Diduga Oknum Kontraktor Membangunan Jalan Kabupaten Sukabumi Tidak Sesuai dengan Besarnya Anggaran Rp.728.000.000
Kejaksaan Tinggi Banten Akan Usut Tuntas Dugaan Korupsi PSU Perkim yang Diduga Mengakibatkan Kerugian Uang Negara
Pelaku Korupsi Adalah Musuh Bangsa dan Negara, APH Lampura Diminta Periksa Semua Bangunan DD dan ADD di Desa Hanakau Jaya Sungkai Utara
Diduga Kios Pupuk Sujatna/Hj.Ayub Menjual Pupuk Melebihi dari Pada Het yang di Tentukan, APH Diminta Secepatnya Tangkap dan Penjarakan
Tabrakan Motor Saat Pulang Sekolah, Korban Dilarikan Kerumah Sakit Kota Bumi Lampung Utara
Tabrakan Beruntun di Desa Bandar Putih Lampung Utara, Satu Orang Meninggal Ditempat

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 13:34 WIB

APH Lampura Diminta Periksa Bangunan yang Bersumber DD di Desa Baturaja Sungkai Utara, Masyarakat Mohon Pemerintah Daerah Agar Dapat Membantu Bangun Jalan yang Rusak

Kamis, 7 Agustus 2025 - 12:20 WIB

Kajati Lampung Diminta Tangkap Semua Enam Kepsek SMKN di Lambar, Diduga Korupsi, Pelaku Koruptor Musuh Bangsa dan Negara, Secepatnya Seret Kepenjara

Rabu, 6 Agustus 2025 - 19:38 WIB

Diduga Oknum Kontraktor Membangunan Jalan Kabupaten Sukabumi Tidak Sesuai dengan Besarnya Anggaran Rp.728.000.000

Rabu, 6 Agustus 2025 - 18:23 WIB

Kejaksaan Tinggi Banten Akan Usut Tuntas Dugaan Korupsi PSU Perkim yang Diduga Mengakibatkan Kerugian Uang Negara

Selasa, 5 Agustus 2025 - 23:47 WIB

Pelaku Korupsi Adalah Musuh Bangsa dan Negara, APH Lampura Diminta Periksa Semua Bangunan DD dan ADD di Desa Hanakau Jaya Sungkai Utara

Berita Terbaru