MY Law Office Dampingi Upaya Hukum Wildan, Jurnalis Korban Dugaan Arogansi Kadis PSDA Lampung

Sabtu, 2 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung – MediaViral.net

Tim kuasa hukum dari Kantor MY Law Office mendampingi jurnalis Wildan Hanafi melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman oleh oknum Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung ke Polresta Bandar Lampung, Kamis (30/4/2026).

Tim kuasa hukum tersebut terdiri dari Muhamad Yunandar, S.H., M.H., Imam Suhaimi, S.H., M.H., Erlangga Rekayasa, S.H., M.H., Robby Malaheksa, S.H., M.H., Fajar Gustiawan, S.H., dan Ahmad Chandrika Jaya Kusuma, S.H.

banner 600x600

Kuasa hukum Muhamad Yunandar menyampaikan bahwa laporan telah resmi didaftarkan pada sore hari. Ia menilai dugaan pengancaman tersebut tidak mencerminkan sikap seorang pejabat publik.

“Hari ini kami telah membuat laporan terkait dugaan tindak pidana pengancaman yang dilakukan oleh oknum kepala dinas dari instansi PSDA Provinsi Lampung,” ujarnya.

Menurutnya, peristiwa tersebut harus menjadi perhatian serius, khususnya bagi pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung agar tidak bersikap arogan terhadap jurnalis.

“Kerja jurnalistik dilindungi undang-undang. Namun, polisi dapat menggunakan pasal berlapis, yaitu Pasal 483 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru yang mengatur tindak pidana pengancaman dengan pidana penjara maksimal empat tahun atau denda sebesar Rp200 juta, serta Pasal 19 UU Nomor 40 Tahun 1999 yang melarang intimidasi maupun pengancaman terhadap jurnalis,” tegasnya.

Baca Juga :  Sekda Lampung Diminta Bertindak Tegas atas Dugaan Caci-Maki Kadis PSDA terhadap Jurnalis

Pihaknya juga meminta Gubernur Lampung untuk mengevaluasi pejabat yang bersangkutan guna mencegah kejadian serupa terulang.

“Kami berharap Gubernur Lampung memberikan perhatian serius untuk menilai kelayakan pejabat tersebut. Produk jurnalistik tidak dapat disikapi dengan cara di luar koridor hukum,” tambahnya.

Ia mengungkapkan, dugaan pengancaman tersebut berdampak pada kondisi psikologis kliennya. Wildan disebut mengalami tekanan yang memengaruhi aktivitas jurnalistiknya.

“Klien kami mengalami tekanan psikologis yang berdampak pada aktivitas jurnalistik sehari-hari, termasuk dalam berkomunikasi,” jelasnya.

Kuasa hukum menegaskan bahwa tindakan pengancaman terhadap jurnalis bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kebebasan pers dan perlindungan terhadap wartawan.

Dalam ketentuan tersebut, Pasal 4 menyatakan wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi serta mendapatkan perlindungan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Sementara Pasal 18 menyebutkan setiap pihak yang menghalangi atau mengintimidasi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Baca Juga :  Transparansi Dipertanyakan, Bendahara “Tak Pernah Pegang Dana” di SMPN 2 Tanjung Raja

Selain itu, tindakan pengancaman atau kekerasan terhadap wartawan dapat diancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar sesuai Pasal 19. Perusakan peralatan kerja wartawan juga dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 20 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Pihak kuasa hukum menyampaikan bahwa laporan tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian dan saat ini masih dalam tahap awal penanganan.

“Laporan sudah diterima dan masih dalam tahap awal. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan lanjutan. Kami berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti secara serius,” pungkasnya. (mediaviral.net)

banner 600x600

Berita Terkait

SD Negeri 02 Bumi Nabung Disorot Warga, Kondisi Gedung Memprihatinkan dan Membahayakan Siswa
Transparansi APBG Dipertanyakan, Warga Cot U Sibak Desak Audit Inspektorat atas Pengelolaan Sejak 2018
Gubernur Suami Noni Belanda Segera Lengser, Hak Angket DPRD Kalimantan Timur Resmi Diterima, Pansus Siap Dibentuk
Pejuang Anti-Narkoba Tak Kenal Menyerah di Garis Depan Selamatkan Generasi Bangsa
Masyarakat Gampong Tanjong Glumpang Bantah Isu Dugaan Pungli Dana Jadup
Soal Tuntutan Copot Kasatpol PP M. Zulkarnain, Marindo: Sedang Ditangani Inspektorat
Hampir Setahun Plt BPKAD Provinsi Lampung, Kini Akhirnya Definitif
Bupati Nias Selatan Lantik Pj. Sekda dan Pejabat Struktural serta Fungsional

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:00 WIB

SD Negeri 02 Bumi Nabung Disorot Warga, Kondisi Gedung Memprihatinkan dan Membahayakan Siswa

Selasa, 5 Mei 2026 - 07:48 WIB

Transparansi APBG Dipertanyakan, Warga Cot U Sibak Desak Audit Inspektorat atas Pengelolaan Sejak 2018

Selasa, 5 Mei 2026 - 07:05 WIB

Gubernur Suami Noni Belanda Segera Lengser, Hak Angket DPRD Kalimantan Timur Resmi Diterima, Pansus Siap Dibentuk

Selasa, 5 Mei 2026 - 03:28 WIB

Pejuang Anti-Narkoba Tak Kenal Menyerah di Garis Depan Selamatkan Generasi Bangsa

Senin, 4 Mei 2026 - 23:51 WIB

Masyarakat Gampong Tanjong Glumpang Bantah Isu Dugaan Pungli Dana Jadup

Berita Terbaru